[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Januari 8, 2021

PSBB Jawa-Bali, Polda Jateng Akan Lakukan Operasi Yustisi Gabungan
Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/08-17-2.mp3 RASIKAFM – Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebutkan Tim Gabungan TNI-Polri...
Dinkes Jawa Tengah Antisipasi Penolakan Vaksin Covid-19
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, Yulianto Prabowo https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/08-16-1.mp3 RASIKAFM – Dinas Kesehatan Jawa Tengah menyiapkan langkah antisipasi agar tidak...
MUI Jawa Tengah Dukung PSBB dan Prokes Saat Sholat Berjamaah
Ketua MUI Jawa Tengah Kiai Haji Ahmad Darodji (fOTO/Antara) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/08-17-1.mp3 RASIKAFM – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah mendukung penerapan...
PSBB Jawa-Bali, Pemkot Semarang Perketat Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/08-16-2.mp3 RASIKAFM – Pemerintah Kota Semarang kembali memperketat aturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat...
Polisi Tetapkan Sopir Chaca Sherly Sebagai Tersangka
Kondisi mobil HRV S 1180 HW yang ditumpangi Chaca Sherly rusak parah akibat terlibat kecelakaan di ruas tol Semarang-Solo belum lama ini. (Foto/IST) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/08-14-1.mp3 UNGARAN...

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut