[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Maret 16, 2021

Pembelajaran Tatap Muka Mulai Juli, Ganjar : Harus Disiapkan Secara Matang!
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/03/16-16-1xx.mp3 RASIKAFM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka....
99% Sekolah di Semarang Siap Pembelajaran Tatap Muka
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/03/16-16-1.mp3 RASIKAFM – Dinas Pendidikan Kota Semarang menyebutkan 99% sekolah telah siap melaksanakan...
DPRD Demak Desak Disdikbud Untuk Segera Buka Sekolah Tatap Muka
Pembelajaran Tatap Muka https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/03/16-16-2.mp3 RASIKAFM – DPRD Demak mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak untuk segera membuka sekolah dengan sistem...
Pemprov Jawa Tengah Tindak Tegas Objek Wisata Abai Prokes
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jateng Sinoeng Rachmadi https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/03/16-17-2.mp3 RASIKAFM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal menindak...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut