[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Mei 21, 2021

Turun 24 Persen Pengunjung Objek Wisata di Jateng
Kepala Disporapar Jawa Tengah Sinoeng Nugroho Rachmad https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/05/21-18-2.mp3 RASIKAFM –  Angka kunjungan wisatawan di Jawa Tengah pasca-lebaran tahun ini mengalami...
Dibuka Penerimaan Siswa SMA/SMK di Jateng 21 Juni, Prioritaskan Anak Nakes
https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/05/21-16-1.mp3 ASIKAFM – Pemprov Jateng akan membuka pendaftaran peserta didik baru SMA dan SMK negeri tahun pelajaran 2021/2022 mulai 21 Juni nanti....
Masuki Era Digital, Kabupaten Semarang Bersiap Jadi Smart City
  UNGARAN – Kabupaten Semarang terpilih untuk mengikuti program Smart City yang digagas Kementerian Kominfo RI. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan Bupati Semarang Ngesti...
Jembatan Ambles, Ratusan Warga Dusun Banaran Terancam Terisolir
Warga menyeberangi jembatan yang ambles di Dusun Banaran, Bancak, Kabupaten Semarang, Jumat (21/5/2021). (Foto/win) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/05/22-14-1.mp3 UNGARAN – Sebuah jembatan...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut