[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Juli 15, 2023

Dibangun Flyover Jalur Pelabuhan - Kalibanteng dipindah ke Lajur Baru
Terkait progres pembangunan FlyOver Madukoro yang berjalan dengan baik dan sampai pada pembangunan tiang-tiang pancang di jalur existing maka Pengalihan arus lalu-lintas dari jalur existing dipindahkan...
Ganjar Nyanyi Bento, Basuki Ngedrum di acara Pembukaan PORNAS KORPRI 2023
Pekan Olahraga Nasional (PORNAS) XVI Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) 2023 resmi dibuka di GOR Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (14/7) malam. Sebanyak 101 kontingen ikut berpartisipasi dalam...
Di Hadapan Pejabat Negara Asean, Walikota Semarang Uraikan Progres Pengembangan Smart City
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, memaparkan bagaimana Smart Mobility menjadi salah satu pilar utama dalam transformasi menjadi Smart City. Dalam forum Council of Asian Liberals and Democrats...
Darurat Kejahatan Seksual Pada Anak, LPAI Jateng Apresiasi Langkah Cepat Polres Purbalingga
RASIKAFM.COM | SEMARANG -Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah mengapresiasi langkah cepat Polres Purbalingga dalam merespon aduan yang dilakukan oleh orang tua korban. Dalam siaran persnya,...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut