Acara Sekarang: 09:00 - 12:00

Kelana Kota Pagi

Bersama : Yuda / Greeta

Acara ini menyajikan informasi lalu lintas setiap pagi dan sore hari, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan para pengendara akan informasi jalan, baik saat berangkat untuk beraktivitas maupun saat pulang. Disiarkan melalui 5 stasiun radio LPS di Jawa Tengah.

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: September 10, 2025

Seorang pasien epilepsi SA (32) asal Tengaran nekat melompat dari lantai 4 RSUD Salatiga, Rabu (10/9/2025). Ia menolak perawatan medis meski ditemani ibunya. Upaya pencegahan gagal, korban jatuh namun segera dievakuasi ke IGD. Polisi lakukan olah TKP dan SA kini dirawat intensif.
RSUD Salatiga Gempar, Pasien Epilepsi Lompat dari Lantai Empat
Seorang pasien epilepsi SA (32) asal Tengaran nekat melompat dari lantai 4 RSUD Salatiga, Rabu (10/9/2025). Ia menolak perawatan medis meski ditemani ibunya. Upaya pencegahan gagal, korban jatuh namun...
Sebanyak sembilan pasangan mengikuti nikah massal gratis di KUA Ambarawa, Rabu (10/9/2025). Acara digelar Pemcam Ambarawa dalam rangka HUT RI ke-80 dan HUT Ambarawa ke-320. Prosesi akad dilanjutkan resepsi bersama di pendopo. Program ini membantu pasangan yang terkendala biaya agar tercatat sah secara agama dan negara.
Sah Diakui Negara dan Agama, 9 Pasangan Ini Lega Usai Ikuti Nikah Massal Gratis di Ambarawa
Sebanyak sembilan pasangan mengikuti nikah massal gratis di KUA Ambarawa, Rabu (10/9/2025). Acara digelar Pemcam Ambarawa dalam rangka HUT RI ke-80 dan HUT Ambarawa ke-320. Prosesi akad dilanjutkan resepsi...
angkutan umum
MTI: Alihkan Subsidi Motor Listrik ke Angkutan Umum
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka segera mengalihkan subsidi motor listrik ke angkutan umum. Kebijakan subsidi motor dinilai salah...

POPULER

gantung-diri
Alami Depresi, Lelaki asal Getasan Ditemukan Gantung Diri, Keluarga Pasrah
Pengadilan Negeri Salatiga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga, pada Selasa (11/11/2025) karena terbukti membuat laporan fitnah terhadap Ady Nugroho. Vonis dipimpin Hakim Yefri di Ruang Cakra PN Salatiga. Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat tidak sembarangan membuat laporan tanpa bukti.
Buat Laporan Palsu Bukti, Warga Salatiga ini Divonis 10 Bulan Penjara

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved