
Pemutar Audio
RASIKAFM – Sebanyak 25,6 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Jawa Tengah selama kurun waktu 2020 dimusnahkan. Pemusnahan rokok tanpa pita cukai dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Semarang.
CAPTURE NETIZEN
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan di empat kantor kepabean di wilayah kerja Dirjen Bea dan Cukai wilayah Jawa Tengah-DIY. Keempat kantor kepabean tersebut meliputi KPPBC Semarang, Kudus, Tegal dan Magelang.
Menurut Askolani, upaya penegakan hukum akan terus dilakukan sambil menyosialisasikan aturan tentang barang ilegal menjadi legal dalam kegiatan ekonomi di Indonesia. Adapun nilai ekonomi jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini mencapai Rp21,85 miliar. Sementara potensi keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp11,66 miliar.