RASIKAFM.COM | SALATIGA – Bertempat di Ruang Bhinneka Lantai 2 Gedung DPRD Kota Salatiga, Wali Kota Salatiga memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga, Rabu (25/03/2026) siang. Rapat tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, kepala OPD, lurah se-Kota Salatiga, serta tamu undangan lainnya.
Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Salatiga telah merealisasikan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui pelaksanaan 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 18 urusan wajib nonpelayanan dasar, 6 urusan pilihan, 5 fungsi penunjang, serta 1 urusan pemerintahan umum.
“Berikut kami sampaikan penjabaran target dan realisasi APBD Kota Salatiga Tahun Anggaran 2025. Data ini disusun sebelum proses audit oleh BPK. Pendapatan daerah tahun 2025 melampaui target, mencapai 101,63 persen, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar 104,66 persen. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar 90,67 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Robby menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Kota Salatiga berhasil meraih berbagai capaian positif. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 86,23—tertinggi di Jawa Tengah—didukung oleh angka Harapan Hidup (UHH) sebesar 78,75 tahun, pertumbuhan ekonomi 5,98 persen, penurunan angka kemiskinan menjadi 4,20 persen, serta tingkat pengangguran terbuka yang turun menjadi 3,86 persen.
“Kinerja Pemerintah Kota Salatiga mendapatkan apresiasi baik di tingkat nasional maupun regional. Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025 berjalan dengan baik, dilihat dari capaian anggaran, prestasi, pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan secara umum,” imbuhnya.
Menanggapi dinamika permasalahan sampah di Kota Salatiga, Wali Kota juga menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat melalui gerakan “Masyarakat Terlibat Cerdas Kelola Sampah Salatiga (MASTERCLASS)” sebagai upaya pengelolaan sampah dari sumbernya.
Sementara itu, Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, M.Si. Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Berbagai capaian telah disampaikan dan diharapkan dapat menjadi indikator perkembangan Kota Salatiga. Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan LKPJ terkait capaian kinerja, program, kegiatan, serta pelaksanaan peraturan, hingga nantinya tersusun LKPJ final,” ungkapnya.
Sementara itu dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga, Direktur PDAM Kota Salatiga Imron Cahyadi SE dan Wakil Wali Kota Nina Agustin tidak terlihat.
Padahal diketahui, Rabu 25 Maret 2026 merupakan hari pertama Perkantoran seluruh Indonesia kembali aktif pasca libur panjang Lebaran 2025.