URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kabid Humas Polda Jawa Tengah mengungkapkan bahwa sebanyak 30 anggota polisi telah diberhentikan tidak dengan hormat selama Januari hingga Agustus 2023. Pemberhentian tersebut terkait dengan berbagai kasus, termasuk narkoba dan tindakan desersi.

Mbak Google

KABAR RASIKA

30 Polisi di Jawa Tengah Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH)

30 Polisi di Jawa Tengah Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH)

30 Polisi di Jawa Tengah Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH)

featured-img

Semarang – Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2023, telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sekitar 30 anggota polisi.

“Dari Januari sampai sekarang, ada sekitar 30 orang di berbagai polres,” terang Bayu dalam konferensi pers di Semarang pada hari Kamis (04/08).

Menurutnya, pemberhentian tersebut dilakukan karena para anggota polisi tersebut terlibat dalam berbagai macam kasus.

Lebih lanjut, diketahui bahwa mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi yang dipecat terkait dengan kasus narkoba dan tindakan desersi.

Bayu menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk membersihkan tubuh Polri dari anggota yang terlibat dalam tindakan ilegal.

Tindakan sanksi, seperti pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dijatuhkan kepada anggota polisi yang melanggar kode etik dan disiplin.

“PTDH diberlakukan bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik secara berulang,” pungkasnya.

Sejauh ini, upacara PTDH telah dilakukan di beberapa polres di Jawa Tengah, termasuk Polres Salatiga dan Polres Grobogan. Tindakan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas lembaga kepolisian.

BACA JUGA :

Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang dan Baznas Kabupaten Semarang memulai program bedah tiga rumah tidak layak huni yang ditandai peletakan batu pertama di Kelurahan Candirejo, Ungaran Barat, Senin (29/6/2026). Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian layak sekaligus memperkuat sinergi lintas instansi dalam membantu warga yang membutuhkan.
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Semarang Wujudkan Hunian Layak bagi Tiga Warga

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengajak masyarakat aktif memeriksa data kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk desil yang tercatat, di Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026). Warga dapat menyanggah data yang tidak sesuai melalui laman kementerian agar penyaluran bantuan dan program pemberdayaan lebih tepat sasaran.
Warga Diminta Aktif Cek Data Desil dan Sanggah Data DTSEN
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan