URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan

Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan

Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan

Tiga tersangka kasus korupsi dana swakelola di Kelurahan Bergas Lor digelandang petugas Kejari Kabupaten Semarang menuju mobil tahanan, Selasa (30/6/2026) malam. Foto: win
Tiga tersangka kasus korupsi dana swakelola di Kelurahan Bergas Lor digelandang petugas Kejari Kabupaten Semarang menuju mobil tahanan, Selasa (30/6/2026) malam. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Satuan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat. Ketiganya berinisial S, P, dan RK diduga menyelewengkan dana swakelola hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp600 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Saat itu, Kelurahan Bergas Lor menerima anggaran sebesar Rp1.080.912.000, dengan Rp859.352.000 dialokasikan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

“Dana tersebut digunakan untuk empat paket pekerjaan, yakni peningkatan Gedung Olahraga (GOR) Tegalsari, pembangunan talud, pengembangan TPS 3R tahun 2020, serta pembangunan 92 unit septic tank,” ungkap Diharapkan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Selasa (30/1/2026).

Namun, hasil penyidikan menemukan pelaksanaan proyek tidak sesuai ketentuan. Dugaan awal sempat mengarah kepada Lurah Bergas Lor berinisial A, tetapi yang bersangkutan telah meninggal dunia sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan terhadapnya.

“Pelaksanaan proyek tidak sesuai aturan. Pembangunan talud hanya menggunakan pecahan batu dan semen. Sementara untuk pembangunan jamban dan septic tank, penerima manfaat tidak diverifikasi, bahkan saat dikonfirmasi sejumlah warga mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut,” ungkapnya.

Penyidik juga mengungkap berbagai penyimpangan yang dilakukan para tersangka. S selaku pimpinan Pokmas dan Ketua Pelaksana Swakelola diduga melaksanakan kegiatan tanpa musyawarah pembangunan kelurahan serta menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) hanya sebagai formalitas.

Sementara itu, RK yang menjabat Sekretaris Swakelola diduga bersama S tidak melibatkan tim persiapan, pelaksana, maupun pengawas. Keduanya juga diduga menguasai rekening atas nama pihak lain dan membuat nota fiktif sebagai laporan pertanggungjawaban.

“Adapun P selaku pimpinan Pokmas dan Ketua Pelaksana Pengadaan bersama RK yang bertindak sebagai bendahara diduga menyalurkan bantuan septic tank tidak sesuai daftar penerima manfaat, memotong anggaran, serta menampung dana kegiatan pada rekening tidak resmi yang kemudian sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya.

Kasus ini mulai diselidiki sejak 2023 setelah Kejaksaan menerima laporan masyarakat. Penyidik menegaskan peluang munculnya tersangka baru masih terbuka seiring pendalaman perkara.

“Terhitung mulai 30 Juni 2026, ketiga tersangka kami tahan di Rutan Lapas Kelas IIA Ambarawa selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” kata Dohar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP yang berlaku. (win)

BACA JUGA :

Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Semarang menurun menjadi 35 kasus pada semester pertama 2026 setelah sebelumnya terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. DP3AKB Kabupaten Semarang menyampaikan penurunan tersebut saat peringatan Hari Anak Nasional, Kamis (23/7/2026), sembari menegaskan perlindungan anak berkebutuhan khusus tetap diprioritaskan melalui pendampingan korban, pencegahan perundungan, serta penguatan layanan pendidikan inklusif dan rencana beasiswa bagi 1.682 anak inklusi pada 2027.
Hari Anak Nasional, DP3AKB Kabupaten Semarang Dampingi Kasus Kekerasan Terhadap Anak Difabel, Pemkab Perkuat Perlindungan Anak Inklusi
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Tetap Produktif di Usia Senja, 112 Peserta Sekolah Lansia Pancasila Kabupaten Semarang Diwisuda
Tetap Produktif di Usia Senja, 112 Peserta Sekolah Lansia Pancasila Kabupaten Semarang Diwisuda
Selama hampir 20 tahun, keluarga Muhroji di Dusun Rejowinangun, Desa Pledokan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, hidup tanpa aliran listrik meski tiang listrik telah berdiri di dekat rumah mereka. Hingga Rabu (22/7/2026), permohonan pemasangan listrik belum terealisasi karena diperlukan penambahan jaringan. Kondisi ekonomi yang terbatas membuat keluarga tersebut bertahan menggunakan sentir berbahan bakar minyak goreng sebagai penerangan setiap malam.
20 Tahun Hidup dalam Gelap, Keluarga Miskin di Sumowono Terangi Malam dengan Sentir Jelantah
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Semarang memperkuat budaya sadar bencana melalui inovasi SADEWA (Strategi Deteksi, Edukasi, dan Waspada Bencana). Program berbasis kolaborasi pentahelix dan digitalisasi ini berhasil meningkatkan jumlah Desa Tangguh Bencana (Destana) menjadi 116 desa hingga 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan edukasi, sistem deteksi dini, KKN Tematik Kebencanaan, serta optimalisasi dana desa guna meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi berbagai ancaman bencana.
Lewat SADEWA, BPBD Kabupaten Semarang Bangun Budaya Sadar Bencana dari Desa
Pemerintah Kabupaten Semarang meluncurkan Sekolah Tani Milenial 2026 untuk mendorong regenerasi petani di tengah menurunnya minat generasi muda terhadap sektor pertanian. Program yang diikuti 240 peserta itu digelar di Kecamatan Sumowono, Selasa (21/7/2026), dengan pembekalan budidaya, kewirausahaan, dan pemasaran digital guna mencetak petani modern yang mampu menjaga ketahanan pangan.
Tak Malu jadi Petani, Khoirul Mantap Ikut Pelatihan Sekolah Tani Milenial Usai Lulus Kuliah

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Puluhan pecatur dari berbagai daerah mengikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I kategori non-master di Kota Salatiga, Minggu (19/7/2026), dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Salatiga. Ajang ini digelar untuk mewadahi penghobi catur, mengembangkan bibit atlet muda, mempererat komunitas pecatur, serta diharapkan menjadi agenda bergengsi yang mampu melahirkan prestasi hingga tingkat nasional.
Puluhan Peserta ikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I Non-Master
Wali Kota Salatiga bersama Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Ketua Tim Penggerak PKK, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan ziarah ke makam para mantan Wali Kota Salatiga pada Senin (21/7/2026) sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-1276 Kota Salatiga. Ziarah dilakukan di TPU Ngemplak dan Makam Sidomulyo untuk mendoakan serta memberikan penghormatan kepada almarhum John Manuel Manoppo dan Letkol Soegiman atas jasa dan pengabdian mereka dalam membangun Kota Salatiga
Jelang Hari Jadi, Robby bersama Istri Tabur Bunga di Makam Mantan Wali Kota
Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, mengadukan kasus tersebut ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Para korban menuntut pengembang mengembalikan dana sekitar Rp1,4 miliar setelah proyek mangkrak, rumah tidak kunjung dibangun, dan sebagian sertifikat belum diterbitkan. DPRD meminta pengembang menuntaskan pengembalian dana hingga September 2026 serta menunda penerbitan izin proyek sampai seluruh persoalan konsumen selesai.
Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar