RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah resmi memutuskan untuk mengalihkan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat mulai awal tahun 2027. Kebijakan ini mencakup pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait rencana tersebut.
“Kalau sampai saat ini kami belum mendapatkan info resmi dari pemerintah pusat berkaitan dengan pengalihan status guru PPPK ke pemerintah pusat maupun pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK atau PPPK menjadi PNS,” ujar Wenny saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, Pemkab Semarang pada prinsipnya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan. Bahkan, jika pengalihan status tersebut berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru, pihaknya menyambut baik. Namun demikian, Wenny menilai perlu ada pengaturan yang jelas mengenai pembagian tugas dan pendelegasian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pasalnya, selama ini hampir seluruh proses pengelolaan guru, mulai dari administrasi, pembinaan, hingga urusan kepegawaian, masih menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Kalau mereka menjadi ASN pusat, bagaimana dengan kepanjangan tangan yang ada di daerah? Proses administrasi, proses keuangan dan sebagainya itu kalau menjadi pemerintah pusat berarti pemerintah daerah sudah bukan kewenangannya lagi,” jelasnya.
Persoalan tersebut dinilai penting karena jumlah guru di Kabupaten Semarang sangat besar. Dari sekitar 5.500-5.600 ASN berstatus PNS, sekitar separuhnya merupakan guru. Sementara dari sekitar 4.800 PPPK penuh waktu, sekitar 4.200 di antaranya juga merupakan guru.
Dengan jumlah mencapai ribuan, menurut Wenny, pengelolaan guru secara langsung oleh pemerintah pusat berpotensi menjadi tantangan tersendiri.
Ia mencontohkan, ketika seorang guru melakukan pelanggaran disiplin, selama ini proses pembinaan dan pengelolaan kepegawaiannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Demikian pula berbagai urusan terkait kenaikan pangkat, jabatan, maupun gaji.
“Kalau mereka dialihkan menjadi ASN pusat, yang mengurusi nanti siapa? Apakah memungkinkan semuanya diambil alih oleh pusat?” katanya.
Wenny juga mempertanyakan mekanisme penempatan dan pembinaan apabila seluruh guru nantinya berstatus sebagai ASN pusat. Sebab, berbeda dengan beberapa jabatan tertentu yang jumlah pegawainya relatif sedikit, jumlah guru di daerah mencapai ribuan orang.
Ia mencontohkan pengelolaan penyuluh keluarga berencana yang memiliki struktur perwakilan hingga tingkat provinsi. Menurutnya, pola serupa belum tentu mudah diterapkan untuk pengelolaan guru karena jumlahnya jauh lebih besar.
“Kalau seperti penyuluh KB mungkin karena jumlahnya tidak banyak dan ada perwakilan BKKBN tingkat provinsi. Tapi kalau guru jumlahnya ribuan, tentu perlu pengaturan khusus,” ungkapnya.
Di sisi lain, apabila pengalihan status guru menjadi ASN pusat benar-benar dilakukan, Wenny memperkirakan beban belanja pegawai yang selama ini ditanggung APBD daerah dapat berkurang. Namun, ia belum dapat memastikan besaran penghematan karena data rinci terkait belanja pegawai berada di BKUD.
“Kalau angka persisnya BKUD yang tahu. Yang jelas jumlah guru PNS sekitar 5.500 dan PPPK sekitar 4.800, dengan sekitar 4.200 di antaranya guru. Berarti jumlahnya sudah banyak sekali,” katanya.
Ia menyebut, mekanisme pembiayaan nantinya kemungkinan dapat menyerupai tunjangan profesi guru bersertifikasi yang selama ini bersumber dari APBN dan ditransfer langsung kepada masing-masing penerima.
Meski demikian, Wenny menegaskan hingga saat ini belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat mengenai pengalihan status tersebut.
“Belum ada sama sekali. Nanti seperti apa kami juga belum tahu. Tetapi pasti harus ada pengaturan, ada pembagian tugas dan pendelegasian kewenangan. Karena Pemda tidak otomatis terus lepas tangan,” tandasnya. (win)









