URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Rencana pengalihan status guru PPPK dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat mulai 2027 mendapat perhatian Pemkab Semarang. BKPSDM Kabupaten Semarang menyatakan masih menunggu petunjuk teknis resmi pemerintah pusat, terutama terkait administrasi, pembiayaan, pembinaan, kewenangan, serta mekanisme pengelolaan ribuan guru PPPK dan PNS di daerah.

Mbak Google

KABAR RASIKA

4.200 PPPK Guru di Kabupaten Semarang Berpotensi Diambil Alih Pusat, BKPSDM Tunggu Juknis

4.200 PPPK Guru di Kabupaten Semarang Berpotensi Diambil Alih Pusat, BKPSDM Tunggu Juknis

4.200 PPPK Guru di Kabupaten Semarang Berpotensi Diambil Alih Pusat, BKPSDM Tunggu Juknis

Ribuan PPPK guru di lingkungan Pemkab Semarang berpotensi alih status menjadi pegawai pemerintah pusat pada 2027. Hal itu menyusul kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah saat rapat koordinasi di Senayan pada Selasa (18/8/2026). Foto: IST/ dok. Rasika
Ribuan PPPK guru di lingkungan Pemkab Semarang berpotensi alih status menjadi pegawai pemerintah pusat pada 2027. Hal itu menyusul kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah saat rapat koordinasi di Senayan pada Selasa (18/8/2026). Foto: IST/ dok. Rasika
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah resmi memutuskan untuk mengalihkan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat mulai awal tahun 2027. Kebijakan ini mencakup pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait rencana tersebut.

“Kalau sampai saat ini kami belum mendapatkan info resmi dari pemerintah pusat berkaitan dengan pengalihan status guru PPPK ke pemerintah pusat maupun pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK atau PPPK menjadi PNS,” ujar Wenny saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, Pemkab Semarang pada prinsipnya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan. Bahkan, jika pengalihan status tersebut berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru, pihaknya menyambut baik. Namun demikian, Wenny menilai perlu ada pengaturan yang jelas mengenai pembagian tugas dan pendelegasian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pasalnya, selama ini hampir seluruh proses pengelolaan guru, mulai dari administrasi, pembinaan, hingga urusan kepegawaian, masih menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Kalau mereka menjadi ASN pusat, bagaimana dengan kepanjangan tangan yang ada di daerah? Proses administrasi, proses keuangan dan sebagainya itu kalau menjadi pemerintah pusat berarti pemerintah daerah sudah bukan kewenangannya lagi,” jelasnya.

Persoalan tersebut dinilai penting karena jumlah guru di Kabupaten Semarang sangat besar. Dari sekitar 5.500-5.600 ASN berstatus PNS, sekitar separuhnya merupakan guru. Sementara dari sekitar 4.800 PPPK penuh waktu, sekitar 4.200 di antaranya juga merupakan guru.

Dengan jumlah mencapai ribuan, menurut Wenny, pengelolaan guru secara langsung oleh pemerintah pusat berpotensi menjadi tantangan tersendiri.
Ia mencontohkan, ketika seorang guru melakukan pelanggaran disiplin, selama ini proses pembinaan dan pengelolaan kepegawaiannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Demikian pula berbagai urusan terkait kenaikan pangkat, jabatan, maupun gaji.

“Kalau mereka dialihkan menjadi ASN pusat, yang mengurusi nanti siapa? Apakah memungkinkan semuanya diambil alih oleh pusat?” katanya.

Wenny juga mempertanyakan mekanisme penempatan dan pembinaan apabila seluruh guru nantinya berstatus sebagai ASN pusat. Sebab, berbeda dengan beberapa jabatan tertentu yang jumlah pegawainya relatif sedikit, jumlah guru di daerah mencapai ribuan orang.

Ia mencontohkan pengelolaan penyuluh keluarga berencana yang memiliki struktur perwakilan hingga tingkat provinsi. Menurutnya, pola serupa belum tentu mudah diterapkan untuk pengelolaan guru karena jumlahnya jauh lebih besar.

“Kalau seperti penyuluh KB mungkin karena jumlahnya tidak banyak dan ada perwakilan BKKBN tingkat provinsi. Tapi kalau guru jumlahnya ribuan, tentu perlu pengaturan khusus,” ungkapnya.

Di sisi lain, apabila pengalihan status guru menjadi ASN pusat benar-benar dilakukan, Wenny memperkirakan beban belanja pegawai yang selama ini ditanggung APBD daerah dapat berkurang. Namun, ia belum dapat memastikan besaran penghematan karena data rinci terkait belanja pegawai berada di BKUD.

“Kalau angka persisnya BKUD yang tahu. Yang jelas jumlah guru PNS sekitar 5.500 dan PPPK sekitar 4.800, dengan sekitar 4.200 di antaranya guru. Berarti jumlahnya sudah banyak sekali,” katanya.

Ia menyebut, mekanisme pembiayaan nantinya kemungkinan dapat menyerupai tunjangan profesi guru bersertifikasi yang selama ini bersumber dari APBN dan ditransfer langsung kepada masing-masing penerima.

Meski demikian, Wenny menegaskan hingga saat ini belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat mengenai pengalihan status tersebut.

“Belum ada sama sekali. Nanti seperti apa kami juga belum tahu. Tetapi pasti harus ada pengaturan, ada pembagian tugas dan pendelegasian kewenangan. Karena Pemda tidak otomatis terus lepas tangan,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian
Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Kabupaten Semarang telah menjangkau 697.318 warga atau sekitar 63 persen dari total sasaran hingga 13 Agustus 2026. Pemeriksaan yang berlangsung di 26 Puskesmas tersebut setara 116,6 persen dari target tahunan dan mencakup bayi, anak, remaja, dewasa, hingga lansia.
Lampaui Target, Cek Kesehatan Gratis di Kabupaten Semarang Jangkau 697 Ribu Warga
SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menjadi tuan rumah International Academic Workshop “Exploring LEGO-STEM Based Learning for Creativity, Collaboration, and Problem-Solving Skills” bersama dua profesor dari Belgia. Kegiatan yang bekerja sama dengan LP2M UIN Salatiga tersebut melibatkan murid dari sejumlah sekolah untuk mengembangkan kreativitas, kolaborasi, dan kemampuan memecahkan masalah melalui pembelajaran berbasis STEM.
Perluas Pengalaman Belajar Siswa, SMA Sainstek Salatiga Hadirkan Profesor dari Belgia
Dinsos Kabupaten Semarang Salurkan 15 Kaki Palsu, Enam Penerima Tambahan Disiapkan
Dinsos Kabupaten Semarang Salurkan 15 Kaki Palsu, Enam Penerima Tambahan Disiapkan
Musim kemarau menyebabkan tanaman padi berusia sekitar 20 hari setelah semai di Dusun Pluwang, Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, mati akibat pasokan irigasi tidak mencukupi. Kondisi ini membuat petani penggarap mengalami kerugian jutaan rupiah setelah sebelumnya menghadapi gagal panen akibat serangan hama tikus pada musim tanam sebelumnya.
Kemarau Bikin Sawah Mengering, Petani Wringin Putih Tekor Jutaan Rupiah
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Ratusan siswa SMK Negeri 1 Salatiga menggelar aksi di lingkungan sekolah pada Senin untuk mempertanyakan perubahan rencana pembangunan fasilitas yang sebelumnya disepakati sebagai ruang ekspresi siswa. Aksi muncul setelah siswa mendapat informasi lahan tersebut akan digunakan untuk ruang praktik. Kepala sekolah menyebut persoalan terjadi akibat miskomunikasi dan memastikan ruang ekspresi tetap dibangun di lokasi berbeda, sementara sekolah menggelar audiensi untuk menjelaskan perubahan tersebut.
Merasa Kecewa dengan Sekolah, Ratusan Siswa SMK 1 Salatiga Gelar Aksi Demo
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur