RASIKAFM.COM | UNGARAN – Bupati Semarang Ngesti Nugraha melarang penggunaan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Semarang untuk keperluan mudik Lebaran. Kendaraan dinas diwajibkan tetap berada di kantor selama masa cuti Hari Raya Idulfitri.
Ngesti menjelaskan, mobil dinas hanya diperbolehkan digunakan untuk kepentingan operasional kedinasan, terutama bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih memiliki tugas pelayanan di lapangan.
“Mobil dinas di Pemerintah Kabupaten Semarang dilarang digunakan untuk mudik Lebaran. Namun untuk operasional teman-teman OPD di lapangan tetap kami izinkan,” ujarnya di Ungaran, Jumat (13/3/2026) petang.
Ia menegaskan, saat masa cuti bersama berlangsung seluruh kendaraan dinas harus dikandangkan di kantor masing-masing OPD.
“Nanti begitu cuti langsung dikandangkan semuanya di kantor masing-masing,” katanya.
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Pemkab Semarang akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, Ngesti juga mengingatkan ASN agar tidak menerima hadiah atau parcel Lebaran dari pihak manapun.
Menurutnya, larangan tersebut mengikuti ketentuan dan imbauan dari pemerintah pusat, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Kami juga membuat surat edaran supaya ASN tidak diperbolehkan menerima hadiah dalam rangka Lebaran,” tegasnya. (win)