RASIKAFM.COM | UNGARAN – Komisi B DPRD Kabupaten Semarang mempertanyakan legalitas izin penjualan minuman beralkohol yang dimiliki Over O Bar and Kitchen, Ungaran. Keraguan tersebut muncul setelah dewan melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen perizinan yang ditunjukkan pihak pengelola.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, menjelaskan bahwa awalnya kunjungan dilakukan untuk mengklarifikasi persoalan pajak dan retribusi usaha. Namun dalam proses tersebut, dewan juga menelusuri kelengkapan izin penjualan minuman beralkohol.
“Ketika dokumen izin ditunjukkan, kami melakukan konfirmasi ke DPMPTSP dan Dinas Perdagangan Kabupaten Semarang. Kedua instansi tersebut menyatakan tidak pernah menerbitkan izin yang dimaksud,” ujar Said saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, pihak Over O menjelaskan bahwa izin tersebut diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan ditandatangani secara elektronik atas nama Bupati Semarang. Meski demikian, Komisi B meminta kejelasan lebih lanjut terkait keabsahan dokumen tersebut.
Selain itu, DPRD juga menyoroti lokasi usaha yang dinilai berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah. Jarak lokasi dengan sekolah maupun musala disebut tidak mencapai 500 meter sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sambil menunggu kejelasan status perizinan, Komisi B meminta agar penjualan minuman beralkohol dihentikan sementara. Said menegaskan, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2025, penjual minuman beralkohol wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol.
“Kami meminta penjualan minuman beralkohol dihentikan terlebih dahulu sampai persoalan perizinan selesai dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Meski demikian, DPRD tidak meminta penghentian seluruh aktivitas usaha. Operasional restoran dan penjualan minuman non-alkohol tetap diperbolehkan berjalan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Riska Dwi Prasetyo, mengungkapkan adanya temuan lain terkait kewajiban pajak. Berdasarkan hasil pengecekan, Over O disebut belum pernah membayarkan pajak bar dan karaoke.
“Hal ini juga perlu segera diselesaikan karena berkaitan dengan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya. (win)


