RASIKAFM.COM | SALATIGA – Setelah adanya kenaikan 6,5 persen maka gaji UMR Salatiga 2025 menjadi sebesar Rp 2.533.383. Seperti diketahui pasca disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjaha, sebesar Rp 2.533.383. Besaran upah minimum ini sebelumnya merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota (DPK) Salatiga. Pada tahun 2024, gaji UMR Kota Salatiga tercatat sebesar Rp 2.378.951, sehingga apabila dibandingkan UMK Salatiga 2025, kenaikannya cukup tinggi dengan persentase 6,5 persen.
Besaran gaji UMR Salatiga 2025 ini disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Regulasi lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 UMR Salatiga peringkat ke-10 di Jateng Untuk diketahui, UMR Salatiga 2025 ini berada di urutan ke-10 se-Jawa Tengah.
Gaji UMR Kota Salatiga 2025 ini bisa diperbandingkan dengan daerah-daerah tetangganya. Misalnya Kota Semarang dan Kabupaten Semarang yang menetapkan upah minimum masing-masing Rp 3.454.827 dan Rp 2.750.136. Perbandingan lainnya yakni upah minimum Kabupaten Boyolali di sebelah selatannya sebesar Rp 2.396.598, dan Kabupaten Magelang Rp 2.467.488.
UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK. Untuk UMP sendiri merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh gubernur. Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Salatiga 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya. Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Salatiga, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya. Dalam Kepgub Jateng disebutkan, UMK Salatiga 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.