URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dinas Perhubungan Kota Semarang memanggil dan menegur seorang juru parkir yang menarik tarif Rp10 ribu tanpa karcis dari pengemudi mobil di kawasan Simpang Lima, Minggu (5/7/2026). Dishub menyatakan tarif tersebut melanggar ketentuan karena tarif parkir mobil saat akhir pekan atau kegiatan insidental seharusnya Rp6 ribu, serta mengancam pencabutan izin bila pelanggaran terulang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Viral Jukir Tarik Rp10 Ribu di Simpang Lima Semarang, Dishub Beri Teguran

Viral Jukir Tarik Rp10 Ribu di Simpang Lima Semarang, Dishub Beri Teguran

Viral Jukir Tarik Rp10 Ribu di Simpang Lima Semarang, Dishub Beri Teguran

featured-img
📰 Dikutip dari: detik.com

BACA JUGA :

Mortir Diduga Aktif Ditemukan Saat Renovasi Rumah di Banyumanik Semarang
Mortir Diduga Aktif Ditemukan Saat Renovasi Rumah di Banyumanik Semarang
China Desak AS Hentikan Blokade Kuba, Tegaskan Dukungan atas Kedaulatan Havana
China Desak AS Hentikan Blokade Kuba, Tegaskan Dukungan atas Kedaulatan Havana
India Sebut Kerja Sama Rudal BrahMos dengan Indonesia Perkuat Kemandirian Pertahanan
India Sebut Kerja Sama Rudal BrahMos dengan Indonesia Perkuat Kemandirian Pertahanan
AS Serang Sejumlah Titik di Iran Dekat Selat Hormuz, Warga Dilaporkan Terluka
AS Serang Sejumlah Titik di Iran Dekat Selat Hormuz, Warga Dilaporkan Terluka
Prabowo Sambut PM India Narendra Modi, Tegaskan Visi Masa Depan Indonesia-India Sejalan
Prabowo Sambut PM India Narendra Modi, Tegaskan Visi Masa Depan Indonesia-India Sejalan
Argentina Bangkit Kalahkan Mesir 3-2, Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Argentina Bangkit Kalahkan Mesir 3-2, Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut