URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dinas Perhubungan Kota Semarang memanggil dan menegur seorang juru parkir yang menarik tarif Rp10 ribu tanpa karcis dari pengemudi mobil di kawasan Simpang Lima, Minggu (5/7/2026). Dishub menyatakan tarif tersebut melanggar ketentuan karena tarif parkir mobil saat akhir pekan atau kegiatan insidental seharusnya Rp6 ribu, serta mengancam pencabutan izin bila pelanggaran terulang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Viral Jukir Tarik Rp10 Ribu di Simpang Lima Semarang, Dishub Beri Teguran

Viral Jukir Tarik Rp10 Ribu di Simpang Lima Semarang, Dishub Beri Teguran

Viral Jukir Tarik Rp10 Ribu di Simpang Lima Semarang, Dishub Beri Teguran

featured-img
📰 Dikutip dari: detik.com

BACA JUGA :

Jateng Kirim 16 Personel dan Ribuan Paket Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Jateng Kirim 16 Personel dan Ribuan Paket Bantuan untuk Korban Gempa NTT
BGN Tutup 1
BGN Tutup 1.300 SPPG Tak Penuhi Standar Keamanan Pangan
Prabowo Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI di Istana Merdeka
Prabowo Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI di Istana Merdeka
Pendapatan Belum Capai Target, Pemkot Semarang Rasionalisasi Belanja APBD 2026
Pendapatan Belum Capai Target, Pemkot Semarang Rasionalisasi Belanja APBD 2026
Ahmad Luthfi Tegaskan Pembangunan Jateng Harus Bermuara pada Kesejahteraan Rakyat
Ahmad Luthfi Tegaskan Pembangunan Jateng Harus Bermuara pada Kesejahteraan Rakyat
HUT ke-81 Jateng di Boyolali, 4
HUT ke-81 Jateng di Boyolali, 4.500 Porsi Soto dan Nasi Tumpang Gratis untuk Warga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved