URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Enam jasad dari bus rombongan Semarang yang terperosok di Jurang Lawu di wilayah Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur tiba di Manyaran, Kecamatan Semarang Barat.

Mbak Google

KABAR RASIKA

6 Jasad dan Korban Kecelakaan Bus Terperosok ke Jurang Magetan Tiba di Manyaran

6 Jasad dan Korban Kecelakaan Bus Terperosok ke Jurang Magetan Tiba di Manyaran

6 Jasad dan Korban Kecelakaan Bus Terperosok ke Jurang Magetan Tiba di Manyaran

featured-img

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Enam jasad dari bus rombongan Semarang yang terperosok di Jurang Lawu di wilayah Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur tiba di Manyaran, Kecamatan Semarang Barat.

Selain korban yang meninggal, sejumlah penumpang yang mengalami luka-luka akibat insiden lalu lintas itu juga tiba dengan menaiki mobil elf. Dalam pantauan, para korban terlebih dahulu dibawa ke Kantor Kelurahan Manyaran untuk dilakukan serah terima jenazah dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Kota Semarang.[custom-related-posts title=”Kabar Terkait:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Proses penyerahan jenazah dilakukan oleh Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Magetan yakni Benny. Setelah diserahkan, pada pukul 23.37 WIB kemudian enam jenazah dibawa ke rumah duka yang berada RT 5 RW 2, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat untuk disemayamkan.

Saat tiba di rumah duka, kemudian keluarga korban atau ahli waris yang tak ikut rombongan tersebut membuka peti untuk melihat kondisi korban.

“Kami turut berbelasungkawa atas kejadian kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Magetan. Dan kali ini kami menyerahkan enam korban yang meninggal dunia. Dan untuk korban yang luka-luka masih ada yang dirawat di Rumah Sakit Magetan,” ujar Benny ketika penyerahan jenazah.

Sementara itu, Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Magetan yang telah memberikan perhatian khusus kepada para korban kecelakaan maut ini. Bahkan, anak-anak yang mengalami syok akibat insiden ini diberikan pendampingan khusus untuk memulihkan mentalnya.

“Bapak Bupati tadi menyampaikan anak-anak yang orangtuanya sedang dirawat di Rumah Sakit kemudian syok saat ini ditempatkan di hotel. Dan ini sekali lagi kami mengucapkan terimakasih dan mohon disampaikan salam hormat kepada pak Bupati,” terangnya.

Informasi yang diperoleh, 5 dari enam korban yang meninggal dunia setelah disemayamkan di rumah duka akan langsung dimakamkan di TPU (tempat pemakaman umum) Sasono Loyo Simongan Semarang Barat. Sedangkan untuk satu korban yang belum langsung masih menunggu pihak keluarga.

BACA JUGA :

PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan