RASIKAFM.COM | UNGARAN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran di Sungai Bade yang melintasi Desa Lemahireng dan Kandangan, Kecamatan Bawen. Dugaan pencemaran ini sebelumnya dikeluhkan warga karena berdampak pada aktivitas pertanian dan perikanan di sekitar aliran sungai.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Semarang, Moh. Edy Sukarno, mengatakan pihaknya telah mendampingi Komisi C DPRD Kabupaten Semarang dalam audiensi dengan masyarakat Desa Kandangan dan Lemahireng untuk membahas persoalan tersebut.
“Kami sudah rapatkan secara internal. Langkah pertama, kami akan melakukan pemetaan potensi pencemaran sungai untuk mengetahui sumber pastinya, apakah dari TPA Blondo seperti yang dikeluhkan warga, atau dari sumber lainnya,” ujarnya di Ungaran, Jumat (7/11/2025).
Pihaknya juga akan melakukan susur sungai bersama dinas terkait dan masyarakat untuk memastikan kondisi kualitas air secara langsung. Menurut Edy, uji laboratorium terhadap limbah dari TPA Blondo mencakup tiga aspek—fisik, kimia, dan biologi—namun hasilnya belum seluruhnya keluar karena keterbatasan alat uji.
“Hasil pengecekan lapangan nanti akan menjadi umpan balik bagi kami untuk dilaporkan kepada Bupati Semarang sebagai dasar tindak lanjut,” tambahnya.
Edy menjelaskan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di TPA Blondo pernah mengalami longsor pada 2016 dan saat ini sedang dalam proses perbaikan. Namun, kondisi tanah di lokasi tersebut yang cenderung labil membuat pembangunan IPAL standar mengalami kesulitan teknis.
“Kami akan bekerja sama dengan Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan gabungan dan susur sungai guna memastikan sumber pencemaran,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, mengatakan hasil audiensi dengan warga Dusun Geyongan, Desa Kandangan, dan Dusun Kalisalak, Desa Lemahireng menunjukkan bahwa kondisi pencemaran tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Dugaan awal warga, pencemaran ini berasal dari air sampah atau lindi dari TPA Blondo yang ada di Bawen,” ungkap Wisnu.
Ia menjelaskan, warga semula menduga pencemaran berasal dari air lindi TPA Blondo yang dikelola oleh DLH Kabupaten Semarang. Namun, hasil klarifikasi menyebutkan bahwa kadar air lindi dari TPA tersebut masih berada dalam ambang batas toleransi.
“Bisa jadi juga pencemaran berasal dari industri atau pabrik yang membuang limbah langsung ke sungai. Ini perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan sumber pencemaran sebenarnya,” urainya.
Wisnu menambahkan, Komisi C mendorong agar penanganan persoalan lingkungan tersebut dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, mengingat dampaknya telah dirasakan masyarakat di dua desa.
“Kami berharap DLH segera melakukan tindakan konkret agar pencemaran bisa dihentikan dan kualitas air sungai bisa pulih. Sungai ini menjadi sumber kehidupan warga untuk pertanian dan perikanan, jadi perlu perhatian serius,” tegasnya. (win)