URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020. Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Semarang Ismail Fahmi bersama tim penyidik, setelah pemeriksaan para tersangka yang sebelumnya berstatus saksi pada Senin (28/7/2025) di Kantor Kejari Kabupaten Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pungli Program PTSL hingga Ratusan Juta, Kades dan Perangkat Desa Papringan Kompak Masuk Bui

Pungli Program PTSL hingga Ratusan Juta, Kades dan Perangkat Desa Papringan Kompak Masuk Bui

Pungli Program PTSL hingga Ratusan Juta, Kades dan Perangkat Desa Papringan Kompak Masuk Bui

Para tersangka program PTSL Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu digiring menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Ambarawa dan Rutan IIB Salatiga usai dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Senin (29/7/2025) malam. Foto: win
Para tersangka program PTSL Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu digiring menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Ambarawa dan Rutan IIB Salatiga usai dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Senin (29/7/2025) malam. Foto: win
Featured Image

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang.

Kelima tersangka berinisial ST, BS, SW, SP, dan YS. Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Senin (28/7/2025) di Kantor Kejari Kabupaten Semarang. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putra Riza Akhsa Ginting, Kepala Seksi Intelijen Irvan Surya bersama tim jaksa penyidik.

Dalam keterangannya, Fahmi menyampaikan dari hasil penyidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka.

“Program PTSL tahun 2020 tersebut seharusnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam SKB 3 Menteri dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 65 Tahun 2018, yang menetapkan besaran biaya sebesar Rp 150.000. Namun, pada praktiknya, pemohon PTSL ber-KTP Desa Papringan dipungut biaya Rp 500.000, sementara pemohon dari luar desa dikenai biaya Rp 750.000,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Senin (28/7/2025) malam.

Dijelaskan Fahmi, kelima tersangka memiliki peran masing-masing. ST menjabat sebagai Kepala Desa Papringan sejak 2019 dan merupakan Pembina Panitia PTSL. BS adalah Ketua Panitia PTSL yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan program.
SP bertindak sebagai Bendahara PTSL dan mengelola dana kegiatan. Sementara SW dan YS merupakan anggota panitia. Dana yang dipungut dari peserta PTSL tidak disetorkan kepada bendahara.

“Berdasarkan hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang yang dirilis pada 11 Desember 2024, ditemukan indikasi penyimpangan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 907.396.014,” urainya.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Semarang Putra Riza Akhsa Ginting menerangkan, SW diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp 85.750.000, sedangkan YS tidak menyetorkan dana senilai Rp 59.500.000. Selain itu, YS juga diketahui meminjam dana PTSL dari SP dan anggota panitia lainnya sebesar Rp 33.250.000.

“Empat tersangka yakni ST, BS, SW dan YS ditahan di Lapas Kelas IIA Ambarawa, sedangkan SP karena perempuan ditahan di Rutan IIB Salatiga. Penahanan selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Dijelaskan lebih lanjut, total pemohon PTSL yang dirugikan mencapai lebih dari 1.500 orang. Kasus ini tidak lepas dari peran ketua program PTSL yang mengeluarkan keputusan sepihak tanpa melalui musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa, pemohon PTSL dan Badan Perwakilan Desa.

“Iurannya dinaikkan sepihak, bertentangan dengan SKB 3 menteri dan Peraturan Bupati Semarang. Yang lebih penting lagi, tidak ada peraturan desa, tepatnya belum dibuatkan peraturan desa, ini kesalahan fatal,” tegasnya.

Sebagai informasi, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (win)

BACA JUGA :

Penggeledahan Kantor Administrasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara dilakukan penyidik Polda Jawa Tengah yang dipimpin Andry Agustiano di Jalan Fatmawati, Salatiga, Kamis (5/3/2026). Langkah ini terkait pendalaman dugaan tindak pidana. Penyidik memeriksa sejumlah ruangan serta mengamankan dokumen dan barang bukti tambahan untuk proses penyelidikan.
Polda Jateng Geledah Kantor BLN Salatiga, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Kasus dugaan kredit fiktif Rp3 miliar di Perumda BPR Bank Salatiga memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Salatiga menetapkan empat tersangka. Penetapan melibatkan Direktur Utama DS dan staf bank di Salatiga dan Solo, Sabtu (21/2/2026). Penyidik menilai ada kerugian negara, sementara kuasa hukum WH keberatan dan menilai unsur Tipikor belum final. Penyidikan berlanjut disertai penahanan 20 hari.
Pasca Dirut & Staf Bank Salatiga Tersangka, Kredit Fiktif, WH Nyatakan Keberatan
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menunjukkan barang bukti berupa celurit sepanjang 1,5 meter yang digunakan untuk tawuran dua kelompok pelajar, saat konferensi pers di ruang Condrowulan, Mapolres Semarang, Rabu (18/2/2026). Foto: win
Janjian Tawuran Lewat Instagram, Polres Semarang Amankan 2 Pelajar, Celurit Sepanjang 1,5 Meter Turut Disita
Satreskrim Polres Salatiga menangkap tiga spesialis pencuri tiang provider yang beraksi di Kantor Tongda Communication, Jalan Argopratiwi, Salatiga. Pelaku HP, AN, dan F mencuri 30 tiang dalam dua aksi pada Desember 2025 dan Januari 2026. Kasus terungkap lewat rekaman CCTV, dengan kerugian korban Rp48 juta.
Gasak Puluhan Tiang Provider, 3 Pencuri Diamankan Polisi

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Mudik Lebaran 2026 Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Mudik Lebaran 2026: Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal

INFOGRAFIS

TERKINI

Pembagian 1.000 paket takjil kepada masyarakat digelar Gerakan Pemuda Ansor Kota Salatiga bersama mitra lokal di halaman PCNU Kota Salatiga, Jl. Kartini, Kamis (5/3/2026). Aksi sosial ini bertujuan menumbuhkan kepedulian Ramadan melalui donasi kader dan dukungan komunitas bagi warga yang menjalankan ibadah puasa.
GP Ansor Salatiga Tebar Ribuan Takjil di Bulan Ramadan
Pembagian 1.000 paket takjil kepada masyarakat digelar Gerakan Pemuda Ansor Kota Salatiga bersama mitra lokal di halaman PCNU Kota Salatiga, Jl. Kartini, Kamis (5/3/2026). Aksi sosial ini bertujuan menumbuhkan...
Penyesuaian tarif ruas Tol Batang–Semarang mulai berlaku 7 Maret 2026 diumumkan oleh PT Jasamarga Semarang Batang di Jawa Tengah, berdasarkan keputusan Kementerian Pekerjaan Umum. Kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas layanan, keselamatan, serta keberlanjutan pengelolaan infrastruktur jalan tol melalui evaluasi standar pelayanan minimal.
Penyesuaian Tarif Tol Batang Semarang Berlaku 7 Maret 2026, Upaya Menjaga Kualitas Infrastruktur dan Layanan Pengguna Jalan
Penyesuaian tarif ruas Tol Batang–Semarang mulai berlaku 7 Maret 2026 diumumkan oleh PT Jasamarga Semarang Batang di Jawa Tengah, berdasarkan keputusan Kementerian Pekerjaan Umum. Kebijakan ini bertujuan...
Pentingnya sinergi menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Mohamad Noor Nugroho, saat Gerakan Pangan Murah di Kecamatan Semarang Barat, Semarang, Jumat (6/3/2026), melalui penguatan koordinasi TPID dan strategi pengendalian inflasi 4K.
Bank Indonesia Dukung Gerakan Pangan Murah di Jawa Tengah untuk Jaga Stabilitas Harga
Pentingnya sinergi menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Mohamad Noor Nugroho, saat Gerakan Pangan...
Pemprov Jateng Pastikan Stok Pangan Surplus Jelang Idul Fitri, GPM Digelar Serentak
Pemprov Jateng Pastikan Stok Pangan Surplus Jelang Idul Fitri, GPM Digelar Serentak
Gerakan Pangan Murah serentak digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri. Program ini dibuka Gubernur Ahmad Luthfi di Kecamatan...
Gerakan Pangan Murah serentak di 35 kabupaten/kota resmi dibuka Gubernur Ahmad Luthfi di Kantor Kecamatan Semarang Barat, Semarang, Jumat (6/3/2026). Program ini digelar pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri melalui operasi pasar dan penguatan distribusi bahan pokok.
Gubernur Ahmad Luthfi Buka Gerakan Pangan Murah Serentak di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Gerakan Pangan Murah serentak di 35 kabupaten/kota resmi dibuka Gubernur Ahmad Luthfi di Kantor Kecamatan Semarang Barat, Semarang, Jumat (6/3/2026). Program ini digelar pemerintah daerah untuk menjaga...
Muat Lebih

POPULER

Kecelakaan sepeda motor dan truk trailer menewaskan pengendara motor bernama Fajar di Jalan Raya Sruwen–Salatiga, Desa Butuh, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Senin (2/3/2026) malam. Menurut Lingga Ramadhani dari Polres Semarang, insiden terjadi saat korban menghindari lubang dan oleng ke jalur truk.
Hindari Lubang, Pengendara Motor Tewas Terlindas Trailer di Tengaran
Operasi Tangkap Tangan KPK menjerat dua kepala daerah yakni Sudewo dan Fadia Arafiq di Jawa Tengah pada awal Maret 2026. Gubernur Ahmad Luthfi mengingatkan pejabat publik menjalankan pemerintahan bersih setelah kasus dugaan korupsi pengadaan di Pekalongan ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi melalui operasi tangkap tangan.
Dua Kepala Daerah Terjaring OTT, Ahmad Luthfi Minta Pejabat Publik Clean dan Good Government
Relokasi sementara warga terdampak longsor disiapkan oleh Ngesti Nugraha bersama Pemerintah Kabupaten Semarang di Dusun Bandungan, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur pada Rabu (4/3/2026). Langkah ini dilakukan karena pergerakan tanah mendekati permukiman, dengan menyiapkan lahan huntara, pemasangan EWS, serta pemantauan bersama instansi terkait.
Pemkab Semarang Siapkan Lahan 2,6 Hektare untuk Skenario Relokasi Warga Terdampak Longsor di Kalongan

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved