KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polisi Amankan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Salatiga, Pelaku Berkilah untuk Operasional Mesin Sumur Bor

Polisi Amankan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Salatiga, Pelaku Berkilah untuk Operasional Mesin Sumur Bor

Polisi Amankan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Salatiga, Pelaku Berkilah untuk Operasional Mesin Sumur Bor

Tersangka penyalahgunaan BBM diamankan Polisi (Foto dok IST)

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Salatiga. Dua orang pelaku ditangkap saat sedang mengangkut bahan bakar tersebut di Jalan Lingkar Salatiga (JLS).

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas pada Senin malam (13/4/2026). “Petugas menangkap dua pelaku yakni JS (51), warga Sidorejo Kota Salatiga selaku pemilik sekaligus pemberi perintah, dan DR (56), warga Semarang yang berperan sebagai sopir pengangkut,” ujar Ade dalam rilis, Selasa (14/4/2026) malam.

Pelaku ditangkap saat menggunakan Pikap di depan sebuah warung makan di kawasan Kecandran, Kecamatan Sidomukti. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil pikap Daihatsu GranMax hitam, petugas menemukan sembilan jerigen plastik berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 33 liter Bio Solar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan pasokan BBM bersubsidi tersebut dari seorang pemasok yang identitasnya kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Bio Solar subsidi tersebut rencananya akan dipakai oleh pelaku JS untuk menjalankan operasional mesin bor dalam bisnis jasa pembuatan sumur bor miliknya. “BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan usaha yang tidak sesuai ketentuan. Ini adalah pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat luas,” tegas Ade.

Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam peraturan terbaru terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan ahli migas dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi proses penyidikan serta memburu jaringan pemasok lainnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Kandang Sapi di Salatiga Terbakar, Tiga Sepeda Motor Hangus Dilalap Sijago Merah
Kandang Sapi di Salatiga Terbakar, Tiga Sepeda Motor Hangus Dilalap Sijago Merah
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
[pekok2]