URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polres Salatiga menangkap dua pelaku penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di Jalan Lingkar Salatiga pada Senin malam (13/4/2026) setelah menerima laporan warga. Pelaku JS dan DR mengangkut BBM menggunakan pikap untuk kebutuhan usaha sumur bor, melanggar aturan distribusi dan kini diproses hukum.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polisi Amankan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Salatiga, Pelaku Berkilah untuk Operasional Mesin Sumur Bor

Polisi Amankan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Salatiga, Pelaku Berkilah untuk Operasional Mesin Sumur Bor

Polisi Amankan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Salatiga, Pelaku Berkilah untuk Operasional Mesin Sumur Bor

Tersangka penyalahgunaan BBM diamankan Polisi (Foto dok IST)
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Salatiga. Dua orang pelaku ditangkap saat sedang mengangkut bahan bakar tersebut di Jalan Lingkar Salatiga (JLS).

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas pada Senin malam (13/4/2026). “Petugas menangkap dua pelaku yakni JS (51), warga Sidorejo Kota Salatiga selaku pemilik sekaligus pemberi perintah, dan DR (56), warga Semarang yang berperan sebagai sopir pengangkut,” ujar Ade dalam rilis, Selasa (14/4/2026) malam.

Pelaku ditangkap saat menggunakan Pikap di depan sebuah warung makan di kawasan Kecandran, Kecamatan Sidomukti. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil pikap Daihatsu GranMax hitam, petugas menemukan sembilan jerigen plastik berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 33 liter Bio Solar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan pasokan BBM bersubsidi tersebut dari seorang pemasok yang identitasnya kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Bio Solar subsidi tersebut rencananya akan dipakai oleh pelaku JS untuk menjalankan operasional mesin bor dalam bisnis jasa pembuatan sumur bor miliknya. “BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan usaha yang tidak sesuai ketentuan. Ini adalah pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat luas,” tegas Ade.

Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam peraturan terbaru terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan ahli migas dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi proses penyidikan serta memburu jaringan pemasok lainnya.

BACA JUGA :

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik pedagang tempe di kawasan Pasar Pagi Salatiga yang terjadi pada 4 Mei 2026. Pelaku berinisial CN, warga Banyubiru, Kabupaten Semarang, ditangkap bersama sejumlah barang bukti setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan laporan korban.
Masih Rejeki! Motor Kharis Hilang Dicuri, Namun Akhirnya Bisa Kembali
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Kasus Penganiayaan di Tempat Karaoke Bandungan, Anggota DPRD Temanggung Resmi Ditahan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Ribuan Jamaah Hadiri Silaturrahmi Nasional Perdana Annitho Aswaja di Semarang
Ribuan Jamaah Hadiri Silaturrahmi Nasional Perdana Annitho Aswaja di Semarang
Harga Ayam Hidup Anjlok hingga Rp11
Harga Ayam Hidup Anjlok hingga Rp11.000 per Kg, Pinsar Sebut Overproduksi dan Dominasi Middleman Jadi Penyebab
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening bersama Komisi C, Dishub, dan DPU melakukan sidak ke ruas jalan rusak di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, akibat tingginya aktivitas truk tambang pengangkut material proyek Bendungan Jragung, Kamis. Dalam inspeksi tersebut, DPRD meminta PT Mahidara Artha Sangkara segera memperbaiki jalan dan mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan agar kerusakan serta gangguan debu tidak terus merugikan warga.
DPRD Sidak Jalan Rusak di Wringinputih Bergas, Perusahaan Janji Perbaiki Pekan Ini

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved