RASIKAFM.COM | SALATIGA – Jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Salatiga. Dua orang pelaku ditangkap saat sedang mengangkut bahan bakar tersebut di Jalan Lingkar Salatiga (JLS).
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas pada Senin malam (13/4/2026). “Petugas menangkap dua pelaku yakni JS (51), warga Sidorejo Kota Salatiga selaku pemilik sekaligus pemberi perintah, dan DR (56), warga Semarang yang berperan sebagai sopir pengangkut,” ujar Ade dalam rilis, Selasa (14/4/2026) malam.
Pelaku ditangkap saat menggunakan Pikap di depan sebuah warung makan di kawasan Kecandran, Kecamatan Sidomukti. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil pikap Daihatsu GranMax hitam, petugas menemukan sembilan jerigen plastik berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 33 liter Bio Solar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan pasokan BBM bersubsidi tersebut dari seorang pemasok yang identitasnya kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Bio Solar subsidi tersebut rencananya akan dipakai oleh pelaku JS untuk menjalankan operasional mesin bor dalam bisnis jasa pembuatan sumur bor miliknya. “BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan usaha yang tidak sesuai ketentuan. Ini adalah pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat luas,” tegas Ade.
Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam peraturan terbaru terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan ahli migas dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi proses penyidikan serta memburu jaringan pemasok lainnya.