URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
DPC Partai Demokrat Salatiga melaporkan tiga kadernya ke DPD Jateng karena diduga tidak menjalankan kesepakatan pengembalian dana pasca Pileg 2024, baru-baru ini. Kasus ini berpotensi berujung PAW anggota DPRD, setelah berbagai mediasi internal tidak membuahkan hasil dan keputusan diserahkan ke tingkat provinsi

Mbak Google

KABAR RASIKA

Partai Demokrat Salatiga Laporkan Tiga Kadernya ke DPD PD Jateng, Diduga karena Ingkar Janji

Partai Demokrat Salatiga Laporkan Tiga Kadernya ke DPD PD Jateng, Diduga karena Ingkar Janji

Partai Demokrat Salatiga Laporkan Tiga Kadernya ke DPD PD Jateng, Diduga karena Ingkar Janji

Gedung DPRD Salatiga (Foto Arief Rasika)
featured-img

RASIKAFM. COM | SALATIGA – DPC Partai Demokrat Salatiga akhirnya melaporkan tiga kadernya ke DPD Partai Demokrat Jateng, belum lama ini. Laporan itu diduga terkait sikap tiga orang kader yang tidak melaksanakan kebijakan partai, sesuai dengan kesepakatan bersama di DPC Partai Demokrat (PD) Kota Salatiga.

Persoalan tersebut dapat berujung penggantian antarwaktu (PAW), sebab kader yang dilaporkan itu merupakan wakil rakyat di DPRD Kota Salatiga. Berdasarkan informasi yang diperoleh, persoalan di internal DPC Partai Demokrat Salatiga itu, berawal setelah pelaksanaan Pileg 2024 lalu.

Sesuai kesepakatan bersama di lingkungan DPC Partai Demokrat Kota Salatiga, calon legislatif (caleg) dengan perolehan terbanyak atau caleg terpilih, mengganti dana perolehen suara kepada caleg di bawahnya yang tidak lolos parlemen (DPRD Kota Salatiga). Tidak hanya itu caleg terpilih juga sepakat dan berkewajiban menyerahkan pengembalian dana ke partai. Jumlah dana mencapai ratusan juta rupiah.

Caleg terpilih telah menandatangani surat pernyataan atau pakta integritas pada 9 Juli 2024. Dalam surat pernyataan itu, apabila hingga 8 Nopember 2024 caleg terpilih tidak melaksanakan kewajibannya, maka secara otomatis mengundurkan diri dari anggota DPRD Kota Salatiga.

Juriyanto, caleg Partai Demokrat Dapil 4 Argomulyo yang meraih suara terbanyak kedua, ketika dihubungi membenarkan, bila ada kesepakatan mengganti dana perolehan suara dari caleg terpilih. Juriyanto kecewa, karena mereka ingkar janji.

”Sampai dengan saat ini kewajiban pengembalian dana itu tidak pernah dipenuhi. Seharusnya mereka mengundurkan diri, berdasarkan surat pernyataan dan pakta integritas yang telah ditandatangani sesuai kesepakatan bersama dalam rapat DPC Partai Demokrat,” ungkap Juriyanto.

Hal yang sama juga disampaikan Yohanes Tunggul Wahyu Harianto, caleg Partai Demokrat Dapil 1 Sidomukti yang meraih suara terbanyak kedua. ”Seharusnya memenuhi janjinya mengundurkan diri, sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani sendiri,” ungkap Yohanes Tunggul Wahyu Harianto saat dikonfirmasi tentang surat pernyataan itu. Adapun, Miftahudin Afandi, caleg Partai Demokrat Dapil 3 Tingkir peraih suara terbanyak kedua, belum dapat dikonfirmasi saat dihubungi melalui ponselnya.

Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Salatiga Ir Hj Diah Sunarsasi ketika dihubungi melalui ponselnya menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat terkait persoalan itu ke DPD PD Jateng. Keputusannya diserahkan ke DPD Partai Demokrat Jateng.

Menurut Diah persoalan ini sebenarnya tidak perlu terjadi, bila kader Partai Demokrat Salatiga itu melaksanakan kewajibannya sesuai dengan surat pernyataan dan pakta integritas yang telah ditandatangani.

Diah menjelaskan, sudah berkali-kali pihaknya melakukan pertemuan dan rapat di DPC Partai Demokrat, menghadirkan kader yang dimaksud, dengan para caleg partai yang gagal masuk parlemen. Namun tidak juga melaksanakan kewajibannya. ”Ya sudah, karena tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka DPD Partai Demokrat Jateng yang memutuskannya,” jelas Diah seperti dikutip dari suaramerdeka.com.

Diah mengungkapkan persoalan yang sama pernah terjadi pada wakil rakyat Partai Demokrat di DPRD Kota Salatiga 2019-2024. Kasus itu berujung dengan pemecatan dan penggantian antarwaktu (PAW). ”Partai memiliki aturan yang harus ditaati semua kader. Kalau tidak taat dipecat,” tegas Diah.

Sementara itu, Ari Widiyatmoko anggota DPRD Kota Salatiga Partai Demokrat dari Dapil 3 Tingkir ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, membantah dirinya belum mengembalikan dana perolehan suara kepada caleg yang tidak lolos parlemen.

Menurut Ari semua caleg gagal sudah dilunasi pengembalian dana perolehan suara, hanya seorang yang belum karena tidak bisa dihubungi. Hal yang sama juga disampaikan oleh Andreas Yosep, anggota DPRD Kota Salatiga Partai Demokrat Dapil 4 Argmulyo ketika dikonfirmasi lewat telepon.

Menurut Andreas sejak awal dia sudah melaksanakan kewajiban menyerahkan dana pengganti ke caleg yang gagal sesuai dengan kesepakatan bersama. Keduanya menjelaskan telah melaksanakan komitmen partai. Adapun Antonius Doohan ketika dikonfirmasi melalui ponselnya tidak merespons.

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved