RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Partai Demokrat Salatiga Laporkan Tiga Kadernya ke DPD PD Jateng, Diduga karena Ingkar Janji

Partai Demokrat Salatiga Laporkan Tiga Kadernya ke DPD PD Jateng, Diduga karena Ingkar Janji

Partai Demokrat Salatiga Laporkan Tiga Kadernya ke DPD PD Jateng, Diduga karena Ingkar Janji

Gedung DPRD Salatiga (Foto Arief Rasika)

RASIKAFM. COM | SALATIGA – DPC Partai Demokrat Salatiga akhirnya melaporkan tiga kadernya ke DPD Partai Demokrat Jateng, belum lama ini. Laporan itu diduga terkait sikap tiga orang kader yang tidak melaksanakan kebijakan partai, sesuai dengan kesepakatan bersama di DPC Partai Demokrat (PD) Kota Salatiga.

Persoalan tersebut dapat berujung penggantian antarwaktu (PAW), sebab kader yang dilaporkan itu merupakan wakil rakyat di DPRD Kota Salatiga. Berdasarkan informasi yang diperoleh, persoalan di internal DPC Partai Demokrat Salatiga itu, berawal setelah pelaksanaan Pileg 2024 lalu.

Sesuai kesepakatan bersama di lingkungan DPC Partai Demokrat Kota Salatiga, calon legislatif (caleg) dengan perolehan terbanyak atau caleg terpilih, mengganti dana perolehen suara kepada caleg di bawahnya yang tidak lolos parlemen (DPRD Kota Salatiga). Tidak hanya itu caleg terpilih juga sepakat dan berkewajiban menyerahkan pengembalian dana ke partai. Jumlah dana mencapai ratusan juta rupiah.

Caleg terpilih telah menandatangani surat pernyataan atau pakta integritas pada 9 Juli 2024. Dalam surat pernyataan itu, apabila hingga 8 Nopember 2024 caleg terpilih tidak melaksanakan kewajibannya, maka secara otomatis mengundurkan diri dari anggota DPRD Kota Salatiga.

Juriyanto, caleg Partai Demokrat Dapil 4 Argomulyo yang meraih suara terbanyak kedua, ketika dihubungi membenarkan, bila ada kesepakatan mengganti dana perolehan suara dari caleg terpilih. Juriyanto kecewa, karena mereka ingkar janji.

”Sampai dengan saat ini kewajiban pengembalian dana itu tidak pernah dipenuhi. Seharusnya mereka mengundurkan diri, berdasarkan surat pernyataan dan pakta integritas yang telah ditandatangani sesuai kesepakatan bersama dalam rapat DPC Partai Demokrat,” ungkap Juriyanto.

Hal yang sama juga disampaikan Yohanes Tunggul Wahyu Harianto, caleg Partai Demokrat Dapil 1 Sidomukti yang meraih suara terbanyak kedua. ”Seharusnya memenuhi janjinya mengundurkan diri, sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani sendiri,” ungkap Yohanes Tunggul Wahyu Harianto saat dikonfirmasi tentang surat pernyataan itu. Adapun, Miftahudin Afandi, caleg Partai Demokrat Dapil 3 Tingkir peraih suara terbanyak kedua, belum dapat dikonfirmasi saat dihubungi melalui ponselnya.

Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Salatiga Ir Hj Diah Sunarsasi ketika dihubungi melalui ponselnya menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat terkait persoalan itu ke DPD PD Jateng. Keputusannya diserahkan ke DPD Partai Demokrat Jateng.

Menurut Diah persoalan ini sebenarnya tidak perlu terjadi, bila kader Partai Demokrat Salatiga itu melaksanakan kewajibannya sesuai dengan surat pernyataan dan pakta integritas yang telah ditandatangani.

Diah menjelaskan, sudah berkali-kali pihaknya melakukan pertemuan dan rapat di DPC Partai Demokrat, menghadirkan kader yang dimaksud, dengan para caleg partai yang gagal masuk parlemen. Namun tidak juga melaksanakan kewajibannya. ”Ya sudah, karena tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka DPD Partai Demokrat Jateng yang memutuskannya,” jelas Diah seperti dikutip dari suaramerdeka.com.

Diah mengungkapkan persoalan yang sama pernah terjadi pada wakil rakyat Partai Demokrat di DPRD Kota Salatiga 2019-2024. Kasus itu berujung dengan pemecatan dan penggantian antarwaktu (PAW). ”Partai memiliki aturan yang harus ditaati semua kader. Kalau tidak taat dipecat,” tegas Diah.

Sementara itu, Ari Widiyatmoko anggota DPRD Kota Salatiga Partai Demokrat dari Dapil 3 Tingkir ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, membantah dirinya belum mengembalikan dana perolehan suara kepada caleg yang tidak lolos parlemen.

Menurut Ari semua caleg gagal sudah dilunasi pengembalian dana perolehan suara, hanya seorang yang belum karena tidak bisa dihubungi. Hal yang sama juga disampaikan oleh Andreas Yosep, anggota DPRD Kota Salatiga Partai Demokrat Dapil 4 Argmulyo ketika dikonfirmasi lewat telepon.

Menurut Andreas sejak awal dia sudah melaksanakan kewajiban menyerahkan dana pengganti ke caleg yang gagal sesuai dengan kesepakatan bersama. Keduanya menjelaskan telah melaksanakan komitmen partai. Adapun Antonius Doohan ketika dikonfirmasi melalui ponselnya tidak merespons.

BACA JUGA :

Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Warga Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan terkubur di kebun pada Kamis (3/9/2026) sore. Bayi ditemukan Gendro Susanto saat mencari rumput setelah melihat gundukan tanah baru. Polisi kemudian mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.
Curiga Gundukan Tanah Baru, Warga Bandungan Temukan Bayi Terkubur dan Terbungkus Daster
Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

Lebar: px

Tinggi: px

                 

Warning: Undefined variable $output in /home/u503210056/domains/rasikafm.com/public_html/wp-content/plugins/pekok/pekok.php on line 157