KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Partai Demokrat Salatiga Laporkan Tiga Kadernya ke DPD PD Jateng, Diduga karena Ingkar Janji

Partai Demokrat Salatiga Laporkan Tiga Kadernya ke DPD PD Jateng, Diduga karena Ingkar Janji

Partai Demokrat Salatiga Laporkan Tiga Kadernya ke DPD PD Jateng, Diduga karena Ingkar Janji

Gedung DPRD Salatiga (Foto Arief Rasika)

RASIKAFM. COM | SALATIGA – DPC Partai Demokrat Salatiga akhirnya melaporkan tiga kadernya ke DPD Partai Demokrat Jateng, belum lama ini. Laporan itu diduga terkait sikap tiga orang kader yang tidak melaksanakan kebijakan partai, sesuai dengan kesepakatan bersama di DPC Partai Demokrat (PD) Kota Salatiga.

Persoalan tersebut dapat berujung penggantian antarwaktu (PAW), sebab kader yang dilaporkan itu merupakan wakil rakyat di DPRD Kota Salatiga. Berdasarkan informasi yang diperoleh, persoalan di internal DPC Partai Demokrat Salatiga itu, berawal setelah pelaksanaan Pileg 2024 lalu.

Sesuai kesepakatan bersama di lingkungan DPC Partai Demokrat Kota Salatiga, calon legislatif (caleg) dengan perolehan terbanyak atau caleg terpilih, mengganti dana perolehen suara kepada caleg di bawahnya yang tidak lolos parlemen (DPRD Kota Salatiga). Tidak hanya itu caleg terpilih juga sepakat dan berkewajiban menyerahkan pengembalian dana ke partai. Jumlah dana mencapai ratusan juta rupiah.

Caleg terpilih telah menandatangani surat pernyataan atau pakta integritas pada 9 Juli 2024. Dalam surat pernyataan itu, apabila hingga 8 Nopember 2024 caleg terpilih tidak melaksanakan kewajibannya, maka secara otomatis mengundurkan diri dari anggota DPRD Kota Salatiga.

Juriyanto, caleg Partai Demokrat Dapil 4 Argomulyo yang meraih suara terbanyak kedua, ketika dihubungi membenarkan, bila ada kesepakatan mengganti dana perolehan suara dari caleg terpilih. Juriyanto kecewa, karena mereka ingkar janji.

”Sampai dengan saat ini kewajiban pengembalian dana itu tidak pernah dipenuhi. Seharusnya mereka mengundurkan diri, berdasarkan surat pernyataan dan pakta integritas yang telah ditandatangani sesuai kesepakatan bersama dalam rapat DPC Partai Demokrat,” ungkap Juriyanto.

Hal yang sama juga disampaikan Yohanes Tunggul Wahyu Harianto, caleg Partai Demokrat Dapil 1 Sidomukti yang meraih suara terbanyak kedua. ”Seharusnya memenuhi janjinya mengundurkan diri, sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani sendiri,” ungkap Yohanes Tunggul Wahyu Harianto saat dikonfirmasi tentang surat pernyataan itu. Adapun, Miftahudin Afandi, caleg Partai Demokrat Dapil 3 Tingkir peraih suara terbanyak kedua, belum dapat dikonfirmasi saat dihubungi melalui ponselnya.

Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Salatiga Ir Hj Diah Sunarsasi ketika dihubungi melalui ponselnya menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat terkait persoalan itu ke DPD PD Jateng. Keputusannya diserahkan ke DPD Partai Demokrat Jateng.

Menurut Diah persoalan ini sebenarnya tidak perlu terjadi, bila kader Partai Demokrat Salatiga itu melaksanakan kewajibannya sesuai dengan surat pernyataan dan pakta integritas yang telah ditandatangani.

Diah menjelaskan, sudah berkali-kali pihaknya melakukan pertemuan dan rapat di DPC Partai Demokrat, menghadirkan kader yang dimaksud, dengan para caleg partai yang gagal masuk parlemen. Namun tidak juga melaksanakan kewajibannya. ”Ya sudah, karena tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka DPD Partai Demokrat Jateng yang memutuskannya,” jelas Diah seperti dikutip dari suaramerdeka.com.

Diah mengungkapkan persoalan yang sama pernah terjadi pada wakil rakyat Partai Demokrat di DPRD Kota Salatiga 2019-2024. Kasus itu berujung dengan pemecatan dan penggantian antarwaktu (PAW). ”Partai memiliki aturan yang harus ditaati semua kader. Kalau tidak taat dipecat,” tegas Diah.

Sementara itu, Ari Widiyatmoko anggota DPRD Kota Salatiga Partai Demokrat dari Dapil 3 Tingkir ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, membantah dirinya belum mengembalikan dana perolehan suara kepada caleg yang tidak lolos parlemen.

Menurut Ari semua caleg gagal sudah dilunasi pengembalian dana perolehan suara, hanya seorang yang belum karena tidak bisa dihubungi. Hal yang sama juga disampaikan oleh Andreas Yosep, anggota DPRD Kota Salatiga Partai Demokrat Dapil 4 Argmulyo ketika dikonfirmasi lewat telepon.

Menurut Andreas sejak awal dia sudah melaksanakan kewajiban menyerahkan dana pengganti ke caleg yang gagal sesuai dengan kesepakatan bersama. Keduanya menjelaskan telah melaksanakan komitmen partai. Adapun Antonius Doohan ketika dikonfirmasi melalui ponselnya tidak merespons.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]