URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
DPC Partai Demokrat Salatiga melaporkan tiga kadernya ke DPD Jateng karena diduga tidak menjalankan kesepakatan pengembalian dana pasca Pileg 2024, baru-baru ini. Kasus ini berpotensi berujung PAW anggota DPRD, setelah berbagai mediasi internal tidak membuahkan hasil dan keputusan diserahkan ke tingkat provinsi

Mbak Google

KABAR RASIKA

Partai Demokrat Salatiga Laporkan Tiga Kadernya ke DPD PD Jateng, Diduga karena Ingkar Janji

Partai Demokrat Salatiga Laporkan Tiga Kadernya ke DPD PD Jateng, Diduga karena Ingkar Janji

Partai Demokrat Salatiga Laporkan Tiga Kadernya ke DPD PD Jateng, Diduga karena Ingkar Janji

Gedung DPRD Salatiga (Foto Arief Rasika)
featured-img

RASIKAFM. COM | SALATIGA – DPC Partai Demokrat Salatiga akhirnya melaporkan tiga kadernya ke DPD Partai Demokrat Jateng, belum lama ini. Laporan itu diduga terkait sikap tiga orang kader yang tidak melaksanakan kebijakan partai, sesuai dengan kesepakatan bersama di DPC Partai Demokrat (PD) Kota Salatiga.

Persoalan tersebut dapat berujung penggantian antarwaktu (PAW), sebab kader yang dilaporkan itu merupakan wakil rakyat di DPRD Kota Salatiga. Berdasarkan informasi yang diperoleh, persoalan di internal DPC Partai Demokrat Salatiga itu, berawal setelah pelaksanaan Pileg 2024 lalu.

Sesuai kesepakatan bersama di lingkungan DPC Partai Demokrat Kota Salatiga, calon legislatif (caleg) dengan perolehan terbanyak atau caleg terpilih, mengganti dana perolehen suara kepada caleg di bawahnya yang tidak lolos parlemen (DPRD Kota Salatiga). Tidak hanya itu caleg terpilih juga sepakat dan berkewajiban menyerahkan pengembalian dana ke partai. Jumlah dana mencapai ratusan juta rupiah.

Caleg terpilih telah menandatangani surat pernyataan atau pakta integritas pada 9 Juli 2024. Dalam surat pernyataan itu, apabila hingga 8 Nopember 2024 caleg terpilih tidak melaksanakan kewajibannya, maka secara otomatis mengundurkan diri dari anggota DPRD Kota Salatiga.

Juriyanto, caleg Partai Demokrat Dapil 4 Argomulyo yang meraih suara terbanyak kedua, ketika dihubungi membenarkan, bila ada kesepakatan mengganti dana perolehan suara dari caleg terpilih. Juriyanto kecewa, karena mereka ingkar janji.

”Sampai dengan saat ini kewajiban pengembalian dana itu tidak pernah dipenuhi. Seharusnya mereka mengundurkan diri, berdasarkan surat pernyataan dan pakta integritas yang telah ditandatangani sesuai kesepakatan bersama dalam rapat DPC Partai Demokrat,” ungkap Juriyanto.

Hal yang sama juga disampaikan Yohanes Tunggul Wahyu Harianto, caleg Partai Demokrat Dapil 1 Sidomukti yang meraih suara terbanyak kedua. ”Seharusnya memenuhi janjinya mengundurkan diri, sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani sendiri,” ungkap Yohanes Tunggul Wahyu Harianto saat dikonfirmasi tentang surat pernyataan itu. Adapun, Miftahudin Afandi, caleg Partai Demokrat Dapil 3 Tingkir peraih suara terbanyak kedua, belum dapat dikonfirmasi saat dihubungi melalui ponselnya.

Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Salatiga Ir Hj Diah Sunarsasi ketika dihubungi melalui ponselnya menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat terkait persoalan itu ke DPD PD Jateng. Keputusannya diserahkan ke DPD Partai Demokrat Jateng.

Menurut Diah persoalan ini sebenarnya tidak perlu terjadi, bila kader Partai Demokrat Salatiga itu melaksanakan kewajibannya sesuai dengan surat pernyataan dan pakta integritas yang telah ditandatangani.

Diah menjelaskan, sudah berkali-kali pihaknya melakukan pertemuan dan rapat di DPC Partai Demokrat, menghadirkan kader yang dimaksud, dengan para caleg partai yang gagal masuk parlemen. Namun tidak juga melaksanakan kewajibannya. ”Ya sudah, karena tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka DPD Partai Demokrat Jateng yang memutuskannya,” jelas Diah seperti dikutip dari suaramerdeka.com.

Diah mengungkapkan persoalan yang sama pernah terjadi pada wakil rakyat Partai Demokrat di DPRD Kota Salatiga 2019-2024. Kasus itu berujung dengan pemecatan dan penggantian antarwaktu (PAW). ”Partai memiliki aturan yang harus ditaati semua kader. Kalau tidak taat dipecat,” tegas Diah.

Sementara itu, Ari Widiyatmoko anggota DPRD Kota Salatiga Partai Demokrat dari Dapil 3 Tingkir ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, membantah dirinya belum mengembalikan dana perolehan suara kepada caleg yang tidak lolos parlemen.

Menurut Ari semua caleg gagal sudah dilunasi pengembalian dana perolehan suara, hanya seorang yang belum karena tidak bisa dihubungi. Hal yang sama juga disampaikan oleh Andreas Yosep, anggota DPRD Kota Salatiga Partai Demokrat Dapil 4 Argmulyo ketika dikonfirmasi lewat telepon.

Menurut Andreas sejak awal dia sudah melaksanakan kewajiban menyerahkan dana pengganti ke caleg yang gagal sesuai dengan kesepakatan bersama. Keduanya menjelaskan telah melaksanakan komitmen partai. Adapun Antonius Doohan ketika dikonfirmasi melalui ponselnya tidak merespons.

BACA JUGA :

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar