RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang memastikan tidak semua peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan per 1 Februari 2026 akan otomatis diaktifkan kembali. Dari total sekitar 330 ribu peserta BPJS PBI di Kabupaten Semarang, sebanyak 71.316 peserta dinonaktifkan karena masuk desil 6 ke atas, sesuai Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 03/HUK/2026.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah, menjelaskan bahwa peserta BPJS PBI yang masih berhak diaktifkan kembali adalah mereka yang secara data dan kondisi riil masuk desil 1 hingga 5, atau tergolong masyarakat miskin dan rentan miskin.
“Yang dinonaktifkan itu desil 6 ke atas. Sementara desil 1 sampai 5 masih aktif. Kalau ternyata yang dinonaktifkan itu sebenarnya masih layak dan masuk desil 1 sampai 5, maka bisa kami usulkan untuk diaktifkan kembali,” jelas Istichomah, Selasa (10/2/2026).
Ia merinci, peserta BPJS PBI yang bisa diaktifkan kembali antara lain masuk desil 1–5 berdasarkan verifikasi data sosial ekonomi terbaru, membutuhkan penanganan medis mendesak, seperti pasien cuci darah atau penyakit kronis lain, dengan bukti surat keterangan sakit dari rumah sakit, serta mampu melengkapi berkas pendukung dari desa atau kelurahan yang menyatakan kondisi ekonomi peserta masih layak menerima bantuan PBI.
“Untuk peserta yang membutuhkan layanan medis darurat, rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meskipun status BPJS PBI-nya sedang nonaktif. BPJS-nya akan langsung diaktifkan oleh Kemensos dengan dasar surat keterangan sakit dari rumah sakit,” tegasnya.
Namun, aktivasi tersebut bersifat sementara. Pemerintah memberi dua kali masa pengusulan atau selama dua bulan, yakni Februari hingga Maret 2026, bagi peserta untuk membuktikan kelayakan mereka.
“Kalau dalam dua periode itu tidak bisa menunjukkan bahwa dia memang masuk desil 1 sampai 5, maka kepesertaan akan dinonaktifkan kembali,” ujarnya.
Pihaknya mencatat dampak kebijakan ini langsung terasa di lapangan. Setiap hari, sekitar 200 warga mendatangi SLRT Dinsos maupun Mal Pelayanan Publik Kabupaten Semarang yang ada di Tuntang untuk mengurus reaktivasi BPJS PBI, terutama setelah diketahui status kepesertaan mereka nonaktif saat berobat ke fasilitas kesehatan.
“Langkah yang kami ambil untuk mempercepat pelayanan adalah menambah jam layanan dan tenaga, serta menggelar bimbingan teknis bagi operator desa dan kelurahan agar membantu verifikasi warga yang benar-benar layak,” sambungnya.
Pemkab Semarang juga menegaskan komitmennya menjaga Universal Health Coverage (UHC). Bagi warga yang tidak bisa direaktivasi melalui BPJS PBI APBN, pemerintah daerah mengupayakan alternatif pembiayaan melalui APBD, selama memenuhi ketentuan. Di sisi lain, Istichomah mengimbau warga yang secara ekonomi sudah mampu agar beralih ke peserta mandiri.
“Ada juga yang datang membawa mobil minta diaktifkan. Kami harap yang sudah mampu bisa mandiri, supaya anggaran negara dan daerah benar-benar tepat sasaran untuk warga yang paling membutuhkan,” pungkasnya. (win)