URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Polisi mengungkap kronologi perampokan Royal Phone Ambarawa. Dua tersangka ditetapkan dan terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Polisi mengungkap kronologi perampokan Royal Phone Ambarawa. Dua tersangka ditetapkan dan terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polres Semarang mengungkap secara rinci kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Semarang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni TI (25), karyawan swasta asal Kecamatan Banyubiru, dan DPP (20), pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Perumahan Green Ambarawa Residence.

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, aksi tersebut telah direncanakan sebelum kedua tersangka mendatangi konter. Pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka DPP terlebih dahulu mendatangi konter untuk menanyakan keberadaan korban.

“Saat itu, seorang karyawan memberitahukan bahwa korban sedang berada di Kota Salatiga. Sekitar pukul 23.00 WIB, DPP kemudian bertemu dengan TI di rumahnya. Keduanya membahas rencana untuk mencuri telepon genggam di konter tersebut,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi apabila korban melakukan perlawanan, mereka menyiapkan sejumlah alat, antara lain palu, serta besi peninju atau keling besi.
Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, kedua tersangka kemudian menunggu di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa.

“Satu jam kemudian, korban bersama seorang saksi tiba di konter setelah pulang dari Salatiga. Kedua tersangka masih menunggu hingga para karyawan korban meninggalkan konter,” sambungnya.

Sekitar pukul 03.00 WIB, kedua tersangka mendatangi TKP menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam. TI masuk lebih dahulu ke dalam konter dengan berpura-pura hendak membeli telepon genggam. Sekitar dua menit kemudian, DPP ikut masuk dengan berpura-pura memilih telepon genggam.

Saat korban lengah, DPP mengeluarkan palu dari dalam tas dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban hingga korban tersungkur.

“Setelah korban tersungkur, DPP kembali memukul sebanyak dua kali. Tersangka TI turut memukulkan palu ke arah kepala korban sebanyak lima kali. Di situlah waktu meninggal dunianya,” jelasnya.

Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka mengambil sejumlah telepon genggam dari etalase dan memasukkannya ke dalam kantong plastik yang telah disiapkan. Keduanya kemudian mencabut tiga kamera CCTV, terdiri dari dua kamera di dalam konter dan satu kamera di luar, dengan tujuan menghilangkan barang bukti yang dapat mengungkap aksi mereka.

“Namun, karena terdapat darah yang berceceran di lantai konter, kedua tersangka kembali membersihkan lokasi. Mereka menggunakan kaus untuk mengelap darah dan cairan pembersih lantai yang tersedia di dalam konter,” paparnya.

Setelah itu, korban diangkat dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil Honda Jazz milik korban karena mobil dalam keadaan tidak terkunci dan kunci masih menempel di kendaraan. Kedua tersangka kemudian meninggalkan konter. Sekitar pukul 03.20 WIB, DPP mengendarai mobil milik korban, sedangkan TI mengendarai sepeda motor Honda Beat. Sepeda motor tersebut kemudian diparkir di sebuah warung di kawasan Lingkar Ambarawa. Selanjutnya, TI bergabung ke dalam mobil yang dikendarai DPP.

“Posisi korban berada di bagasi mobil dalam keadaan tergeletak menghadap ke arah luar, ke arah pintu bagasi,” ujar Bodia.

Setelah berdiskusi, kedua tersangka sepakat membawa mobil tersebut menuju wilayah Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Mereka kemudian tiba di Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, dan memarkirkan mobil di halaman kosong sebuah bangunan yang tidak berpenghuni dan sepi.

Di lokasi tersebut, kedua tersangka berupaya menghilangkan barang-barang yang dinilai dapat menjadi petunjuk bagi polisi. Salah satunya adalah besi peninju atau keling besi yang kemudian dibakar.

Sekitar pukul 06.50 WIB, kedua tersangka meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki sambil membawa sebagian barang hasil curian. Sementara sebagian barang curian lainnya masih berada di dalam mobil korban.

“Dalam perjalanan, keduanya sempat menumpang kendaraan milik seorang warga di wilayah Kabupaten Grobogan hingga ke sekitar perempatan Jalan Raya Desa Kuwaron. Dari lokasi tersebut, tersangka DPP memesan ojek online menggunakan telepon genggam miliknya menuju Ambarawa untuk mengambil sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya diparkir,” ungkapnya.

TI kemudian mengantar DPP pulang menggunakan sepeda motor tersebut. Dalam pembagian hasil pencurian, TI membawa lima unit telepon genggam, sementara sisanya dibawa oleh DPP. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah petunjuk.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Semarang bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, khususnya Subdit Jatanras, serta INAFIS Polda Jawa Tengah. Polisi juga mendapat bantuan dari Satreskrim dan Urident Polres Grobogan. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Jazz, 53 unit telepon genggam, 68 kardus telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, keling besi, serta satu cairan pembersih lantai.

“Selain itu ada uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan telepon genggam sebesar Rp7.950.000 dan Rp2.000.000,” bebernya.

Mereka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf A dan/atau huruf B KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu. Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lainnya.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Kota Salatiga dan LPK Serbaindo menjalin kolaborasi strategis untuk memperluas kesempatan kerja ke Jepang melalui pelatihan dan penempatan tenaga kerja resmi. Audiensi yang dipimpin Direktur LPK Serbaindo, Iman Abdul Rahman, bersama Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, membahas penyusunan nota kesepahaman (MoU), sosialisasi ke sekolah dan masyarakat, serta pengembangan kerja sama internasional guna meningkatkan kualitas SDM dan menekan angka pengangguran di Salatiga.
Perluas Kesempatan, LPK Serbaindo dan Pemkot Salatiga siap Kirim Tenaga Kerja ke Jepang
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Rabu, 5 Agustus 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara di Semarang 24,1 derajat Celsius dengan kelembapan 85 persen, sementara hujan ringan berpotensi terjadi secara tidak merata di wilayah pegunungan, dataran tinggi, sebagian Jawa Tengah bagian timur, dan sekitarnya.
05 Agustus 2026: Cuaca Semarang Cerah Berawan, BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Jawa Tengah
Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved