RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polres Semarang mengungkap secara rinci kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Semarang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni TI (25), karyawan swasta asal Kecamatan Banyubiru, dan DPP (20), pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Perumahan Green Ambarawa Residence.
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, aksi tersebut telah direncanakan sebelum kedua tersangka mendatangi konter. Pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka DPP terlebih dahulu mendatangi konter untuk menanyakan keberadaan korban.
Kabar terkait:
“Saat itu, seorang karyawan memberitahukan bahwa korban sedang berada di Kota Salatiga. Sekitar pukul 23.00 WIB, DPP kemudian bertemu dengan TI di rumahnya. Keduanya membahas rencana untuk mencuri telepon genggam di konter tersebut,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi apabila korban melakukan perlawanan, mereka menyiapkan sejumlah alat, antara lain palu, serta besi peninju atau keling besi.
Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, kedua tersangka kemudian menunggu di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa.
“Satu jam kemudian, korban bersama seorang saksi tiba di konter setelah pulang dari Salatiga. Kedua tersangka masih menunggu hingga para karyawan korban meninggalkan konter,” sambungnya.
Sekitar pukul 03.00 WIB, kedua tersangka mendatangi TKP menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam. TI masuk lebih dahulu ke dalam konter dengan berpura-pura hendak membeli telepon genggam. Sekitar dua menit kemudian, DPP ikut masuk dengan berpura-pura memilih telepon genggam.
Saat korban lengah, DPP mengeluarkan palu dari dalam tas dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban hingga korban tersungkur.
“Setelah korban tersungkur, DPP kembali memukul sebanyak dua kali. Tersangka TI turut memukulkan palu ke arah kepala korban sebanyak lima kali. Di situlah waktu meninggal dunianya,” jelasnya.
Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka mengambil sejumlah telepon genggam dari etalase dan memasukkannya ke dalam kantong plastik yang telah disiapkan. Keduanya kemudian mencabut tiga kamera CCTV, terdiri dari dua kamera di dalam konter dan satu kamera di luar, dengan tujuan menghilangkan barang bukti yang dapat mengungkap aksi mereka.
“Namun, karena terdapat darah yang berceceran di lantai konter, kedua tersangka kembali membersihkan lokasi. Mereka menggunakan kaus untuk mengelap darah dan cairan pembersih lantai yang tersedia di dalam konter,” paparnya.
Setelah itu, korban diangkat dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil Honda Jazz milik korban karena mobil dalam keadaan tidak terkunci dan kunci masih menempel di kendaraan. Kedua tersangka kemudian meninggalkan konter. Sekitar pukul 03.20 WIB, DPP mengendarai mobil milik korban, sedangkan TI mengendarai sepeda motor Honda Beat. Sepeda motor tersebut kemudian diparkir di sebuah warung di kawasan Lingkar Ambarawa. Selanjutnya, TI bergabung ke dalam mobil yang dikendarai DPP.
“Posisi korban berada di bagasi mobil dalam keadaan tergeletak menghadap ke arah luar, ke arah pintu bagasi,” ujar Bodia.
Setelah berdiskusi, kedua tersangka sepakat membawa mobil tersebut menuju wilayah Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Mereka kemudian tiba di Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, dan memarkirkan mobil di halaman kosong sebuah bangunan yang tidak berpenghuni dan sepi.
Di lokasi tersebut, kedua tersangka berupaya menghilangkan barang-barang yang dinilai dapat menjadi petunjuk bagi polisi. Salah satunya adalah besi peninju atau keling besi yang kemudian dibakar.
Sekitar pukul 06.50 WIB, kedua tersangka meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki sambil membawa sebagian barang hasil curian. Sementara sebagian barang curian lainnya masih berada di dalam mobil korban.
“Dalam perjalanan, keduanya sempat menumpang kendaraan milik seorang warga di wilayah Kabupaten Grobogan hingga ke sekitar perempatan Jalan Raya Desa Kuwaron. Dari lokasi tersebut, tersangka DPP memesan ojek online menggunakan telepon genggam miliknya menuju Ambarawa untuk mengambil sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya diparkir,” ungkapnya.
TI kemudian mengantar DPP pulang menggunakan sepeda motor tersebut. Dalam pembagian hasil pencurian, TI membawa lima unit telepon genggam, sementara sisanya dibawa oleh DPP. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah petunjuk.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Semarang bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, khususnya Subdit Jatanras, serta INAFIS Polda Jawa Tengah. Polisi juga mendapat bantuan dari Satreskrim dan Urident Polres Grobogan. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Jazz, 53 unit telepon genggam, 68 kardus telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, keling besi, serta satu cairan pembersih lantai.
“Selain itu ada uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan telepon genggam sebesar Rp7.950.000 dan Rp2.000.000,” bebernya.
Mereka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf A dan/atau huruf B KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu. Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lainnya.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (win)






