RASIKAFM.COM | UNGARAN — Pemerintah Kabupaten Semarang memastikan tidak ada pemberhentian pegawai non aparatur sipil negara (non ASN), termasuk guru tidak tetap dan pegawai honorer di lingkungan sekolah. Namun, kebijakan tersebut berdampak pada sekolah karena pembayaran gaji pegawai non ASN dibebankan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masing-masing satuan pendidikan.
Kondisi ini dirasakan langsung oleh SMP Negeri 2 Pringapus. Kepala SMPN 2 Pringapus, Dwi Wahyuni Lubianti, mengungkapkan sekolah terpaksa mengubah rencana anggaran karena sebagian dana BOS dialihkan untuk membayar gaji pegawai non ASN.
“Dampaknya, rencana anggaran yang awalnya untuk kegiatan siswa dan maintenance sekolah harus kami turunkan untuk membayar gaji teman-teman non ASN. Satu orang dua juta rupiah per bulan dan itu tidak bisa ditawar karena sudah diatur,” kata Dwi ditemui di kantornya, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, sekolah saat ini mempekerjakan lima pegawai non ASN. Sebelumnya hanya tiga orang dengan gaji Rp1 juta per orang per bulan. Dalam setahun, anggaran yang semula sekitar Rp36 juta kini melonjak menjadi Rp120 juta atau hampir empat kali lipat.
“Selama masih sesuai ketentuan maksimal 20 persen dana BOS memang boleh, tapi efeknya kegiatan besar dari dana BOS jadi tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Akibat keterbatasan anggaran, sejumlah kegiatan siswa harus dikurangi atau digabung. Salah satunya peringatan Isra Mikraj yang seharusnya digelar tersendiri, namun akhirnya digabung dengan pengajian menyambut Ramadan dan difasilitasi oleh orang tua murid.
“Kalau dulu sekolah bisa menyewa tratak atau tenda, sekarang tidak bisa karena anggaran harus diubah. Ini jelas membebani progres rancangan awal sekolah,” tambahnya.
Selain kegiatan siswa, perawatan sarana prasarana juga terdampak. Menurut Dwi Wahyuni, perbaikan enam kamar mandi sekolah hingga keran yang rusak terpaksa ditunda karena dana BOS lebih dulu terserap untuk gaji pegawai non ASN.
“Kami sudah empat tahun di sini dan PR-nya masih banyak, terutama maintenance. Tapi dana BOS sudah dipakai untuk menggaji non ASN,” katanya.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang, Joko Sriyono, menilai persoalan ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia menyebut banyak pegawai non ASN yang tidak bisa dibiayai APBD akhirnya “dititipkan” di sekolah.
“Di SMPN 2 Pringapus ini ada lima honorer, padahal sebelumnya sudah ada empat. Kalau masing-masing digaji minimal dua juta, sebulan sudah 10 juta, setahun 120 juta. Memang bisa ditutup dari 20 persen dana BOS, tapi bagaimana dengan maintenance sekolah dan pengembangan guru,” ujar Joko.
Ia juga menyoroti sekolah dengan jumlah siswa sedikit yang semakin terbebani. Di salah satu sekolah di Ungaran, dana BOS untuk gaji non ASN hanya sekitar Rp27 juta per tahun, sementara beban pegawai ada empat orang.
“Akhirnya sekolah harus tombok dari urunan paguyuban orang tua, bahkan guru ikut bersodaqoh. Ini problem serius,” tegasnya.
Joko berharap Pemkab Semarang melakukan evaluasi menyeluruh terkait penempatan dan pembiayaan pegawai non ASN agar tidak menghambat perkembangan sekolah.
“Jangan dipatok rata. Harus dipetakan sekolah mana yang mampu dan mana yang tidak. Kalau tidak, sarana prasarana rusak, kegiatan siswa terhambat, dan tujuan pendidikan tidak tercapai,” pungkasnya. (win)