RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kejaksaan Negeri Salatiga kembali tunjukkan kinerjanya.
Dengan menyetorkan uang Rp150,2 Juta Hasil Lelang Barang Rampasan ke Kas Negara.
Penyetoran uang tersebut dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dana itu berasal dari pelelangan 19 lot Barang Rampasan Negara.
Berbagai barang dilelang dalam kegiatan tersebut. Barang itu meliputi mobil, handphone, pompa, penampungan air, hingga tanah.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Erik Meza Nusantara mengatakan penyetoran dilakukan melalui Bidang Pembinaan.
Prosesi tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Salatiga. Uang hasil lelang diserahkan kepada Bendahara Penerima.
“Pada hari ini kami melaksanakan serah terima uang hasil pelelangan Barang Rampasan Negara dari Bidang PAPBB kepada negara melalui Bidang Pembinaan,” kata Erik.
Total uang yang disetorkan mencapai Rp150.297.670. Dana tersebut menjadi hasil pelelangan seluruh barang rampasan yang telah terjual.
Sedikitnya 66 peserta tercatat mengikuti proses lelang. Para peserta yang memenangkan lelang telah menyelesaikan pembayaran.
Mereka juga telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Barang yang telah dilunasi kemudian diserahkan kepada masing-masing pemenang.
Sebelumnya, Kejari Salatiga menggelar pelelangan pada 11 dan 12 Agustus 2026.
Barang yang dilelang berasal dari perkara pidana umum dan pidana khusus. Seluruh perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Proses pelelangan dilakukan secara terbuka untuk masyarakat. Metode yang digunakan adalah Open Bidding melalui KPKNL Semarang.
Program tersebut diselenggarakan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurut Erik, seluruh barang rampasan telah melalui proses administrasi. Barang yang sudah dilunasi kemudian diserahkan kepada pemenang lelang.
Ia menilai sistem lelang terbuka membantu menjaga proses tetap transparan. Penggunaan aplikasi resmi juga memperkuat akuntabilitas pelaksanaan lelang.
“Harapan kami melalui kegiatan lelang Barang Rampasan Negara yang dilakukan secara terbuka melalui aplikasi resmi ini dapat memberikan jaminan transparansi,” ujarnya.
Penyetoran hasil lelang tidak berhenti pada penerimaan di Kejari Salatiga. Dana tersebut selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara.
Uang hasil lelang akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan. Penerimaan tersebut menjadi salah satu kontribusi dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Erik berharap dana tersebut dapat memberikan manfaat lebih luas. Penerimaan negara diharapkan ikut mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Menurutnya, proses eksekusi yang tuntas juga menunjukkan komitmen Kejari Salatiga. Penegakan hukum tidak hanya berhenti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pengelolaan barang rampasan juga menjadi bagian penting dari proses tersebut. Melalui lelang terbuka, aset dapat dikelola sekaligus memberikan penerimaan bagi negara.
Dengan penyetoran Rp150.297.670, rangkaian eksekusi 19 lot Barang Rampasan Negara tersebut telah dituntaskan.









