Jelang mudik lebaran, APTRINDO mengancam mogok. Sementara kesejahteraan sopir truk tidak ada yang memperhatikan. Jangankan mendapat tunjangan hari raya (THR), mau bekerja mencari pendapatan untuk keluarga jelang mudik dibatasi operasional truknya. Harus ada kompromi agar tidak jadi mogok dan sopir truk mendapatkan THR .
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.
Dalam SKB tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik/balik angkutan Lebaran 2025/144 Hijriah itu, pembatasan angkutan barang akan diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 di jalan tol dan nontol. Pada Lebaran mendatang, pembatasan diberlakukan selama 16 hari, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya selama 10-12 hari.
Keputusan pembatasan pengoperasian angkutan barang ini tidak mempertimbangkan masukan dari pihak asosiasi para pelaku usaha angkutan barang mengenai dampak lamanya pembatasan pengoperasian angkutan barang (Gemilang Tarigan, 2025).
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) berkeberatan atas pengaturan pembatasan angkutan barang di masa arus mudik dan balik Lebaran 2025. Asosiasi meminta pemerintah mengoreksi aturan itu dengan mengurangi durasi hari pembatasan pengoperasian truk.
Apabila usulan perubahan durasi pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tidak ditanggapi oleh para pengambil keputusan, maka seluruh pengusaha angkutan barang di Tanah Air, khususnya pelaku usaha angkutan barang yang melayani aktivitas seluruh pelabuhan di Indonesia, akan berhenti beroperasi mulai 20 Maret 2025.
Jika benar-benar berhenti beroperasi, bukan hanya berdampak langsung kepada pemilik kendaraan, melainkan juga pada pelaku usaha yang terlibat, seperti pengemudi, tenaga buruh bongkar muat, pabrik, pergudangan, perkapalan, dan para pemangku kepentingan dalam dunia logistik
Pengumuman pelarangan beroperasi hendaknya diberlakukan 1 bulan sebelumnya. Agar para pengusaha angkutan sudah bisa menjadwalkan keberangkatan dan pulang kembali armada truknya. Masa pelarangan tidak perlu lama (tidak lebih dari 10 hari), jika pemerintah sudah membenahi angkutan umum di daerah dan tidak fokus mengangkut logistik menggunakan jalan raya. Sebagai negara kepulauan, moda alternatif lain masih ada untuk mengangkut barang, seperti jalan rel dan perairan.
Harus ada kompromi, jalan tengahnya adalah pemerintah mengikuti permintaan APTRINDO namun dengan catatan dilarang beroperasi armada truk yang berlebihan dimensi dan muatan ( over dimension dan over load /ODOL).
Moda transportasi jalan umumnya lebih murah jika digunakan untuk angkutan yang jaraknya relatif pendek, yakni kurang dari 500 km, untuk kereta api lebih kompetitif pada jarak menengah antara 500 – 1.500 km dan untuk jarak lebih dari 1.500 km moda transportasi laut akan lebih murah (Rodrigue and Comtois,2006).
Sementara membenahi angkutan umum di daerah tidak semasif seperti Pemprov. Daerah Khusus Jakarta membenahi angkutan umum di Jakarta. Hasilnya sudah nampak, sekarang 89,5% wilayah Kota Jakarta sudah terlayani angkutan umum. Kerja cerdas ini mulai dilaksanakan 20 tahun lalu, tepatnya tahun 2004 dengan diluncurkannya Bus Trans Jakarta rute Blok M – Jakarta Kota. Lantas, sejauh mana pembenahan angkutan umum di daerah yang sudah dilakukan pemerintah sekarang ini?
Pemerintah memberikan fleksibilitas bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025, ASN dapat melaksanakan WFA selama empat hari, mulai 24 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025.
Mestinya diikuti dengan seruan selama WFA jika mau mudik didorong menggunakan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi, sehingga angkutan barang tidak terimbas aturan perpanjangan WFA.
Sudah saatnya untuk menekan mobilitas kendaraan pribadi dan memprioritaskan angkutan umum (angkutan orang dan barang) saat mudik lebaran. Gerakan masif membenahi angkutan umum harus dimulai sejak sekarang, janganlah menunggu 20 tahun lagi (2045), ketika Indonesia Maju ingin dicapai. Bisa jadi Indonesia Cemas, bukan Indonesia Emas sesuai cita-cita pemimpin negeri.
Kesejahteraan sopir truk kurang diperhatikan
Kondisi kesejahteraan sopir truk sudah tidak seperti dulu. Akibat persaingan tarif mengangkut barang juga berimbas pada pendapatan sopir truk. Tidak hanya memberikan dampak adanya truk kelebihan dimensi dan muatan ( over dimensioan dan over load /ODOL).
Selama tahun 2024, Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan melakukan pemetaan di lapangan dan diskusi dengan beberapa pihak berkepentingan. Hasilnya, usia pengemudi rata-rata 40 – 55 tahun, surat ijin Mengemudi (SIM) yang dimiliki pengemudi belum sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya, pengemudi memperoleh SIM tanpa melalui Pendidikan dan Pelatihan/Diklat (tanpa Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). Penghasilan pengemudi sebulan rata-rata Rp 1 juta sampai dengan Rp 4 juta, masih di bawah upah minimal di daerah .
Pengemudi melakukan Diklat dengan biaya dari perusahaan murni, bila biaya sendiri pengemudi merasa berat. Kurang sosialisasi, jika pengemudi wajib kompetensi pengemudi melalui diklat dan uji kompetensi, sehingga tidak diperoleh pengemudi yang telah mengikuti uji kompetensi. Kurang pahamnya pengemudi terhadap pentingnya kompetensi pengemudi.
Dulu, sopir truk masih bisa membayar kenek atau pembantu sopir dan terkadang bisa memiliki istri lebih dari satu. Sekarang, jangankan memiliki istri lagi, untuk memenuhi kehidupan keseharian rumah tangga dari pendapatan yang diperoleh sudah tidak mencukupi. Pendapatan yang diperoleh guna membayar kenek juga sudah tidak cukup.
Logistik sembako seluruh masyarakat Indonesia diangkut menggunakan truk atas jasa sopir truk. Namun hingga sekarang perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan sopir truk sangat minim. Meminta dibuatkan standar minimum upah pengemudi truk, hingga sekarang belum dituntaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Bisa jadi menunggu mogok massal sopir truk baru segera dikabulkan permintaannya.