URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Jelang mudik lebaran, APTRINDO mengancam mogok. Sementara kesejahteraan sopir truk tidak ada yang memperhatikan. Jangankan mendapat tunjangan hari raya (THR), mau bekerja mencari pendapatan untuk keluarga jelang mudik dibatasi operasional truknya. Harus ada kompromi agar tidak jadi mogok dan sopir truk mendapatkan THR .

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ancaman Seruan Mogok Di Tengah Persiapan Mudik Lebaran Dan Kesejahteraan Sopir Truk

Ancaman Seruan Mogok Di Tengah Persiapan Mudik Lebaran Dan Kesejahteraan Sopir Truk

Ancaman Seruan Mogok Di Tengah Persiapan Mudik Lebaran Dan Kesejahteraan Sopir Truk

Ditulis Oleh: Djoko Setijowarno , Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat
Custom Image

Jelang mudik lebaran, APTRINDO mengancam mogok. Sementara kesejahteraan sopir truk tidak ada yang memperhatikan. Jangankan mendapat tunjangan hari raya (THR), mau bekerja mencari pendapatan untuk keluarga jelang mudik dibatasi operasional truknya. Harus ada kompromi agar tidak jadi mogok dan sopir truk mendapatkan THR .

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

Dalam SKB tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik/balik angkutan Lebaran 2025/144 Hijriah itu, pembatasan angkutan barang akan diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 di jalan tol dan nontol. Pada Lebaran mendatang, pembatasan diberlakukan selama 16 hari, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya selama 10-12 hari.

Keputusan pembatasan pengoperasian angkutan barang ini tidak mempertimbangkan masukan dari pihak asosiasi para pelaku usaha angkutan barang mengenai dampak lamanya pembatasan pengoperasian angkutan barang (Gemilang Tarigan, 2025).

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) berkeberatan atas pengaturan pembatasan angkutan barang di masa arus mudik dan balik Lebaran 2025. Asosiasi meminta pemerintah mengoreksi aturan itu dengan mengurangi durasi hari pembatasan pengoperasian truk.

Apabila usulan perubahan durasi pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tidak ditanggapi oleh para pengambil keputusan, maka seluruh pengusaha angkutan barang di Tanah Air, khususnya pelaku usaha angkutan barang yang melayani aktivitas seluruh pelabuhan di Indonesia, akan berhenti beroperasi mulai 20 Maret 2025.

Jika benar-benar berhenti beroperasi, bukan hanya berdampak langsung kepada pemilik kendaraan, melainkan juga pada pelaku usaha yang terlibat, seperti pengemudi, tenaga buruh bongkar muat, pabrik, pergudangan, perkapalan, dan para pemangku kepentingan dalam dunia logistik

Pengumuman pelarangan beroperasi hendaknya diberlakukan 1 bulan sebelumnya. Agar para pengusaha angkutan sudah bisa menjadwalkan keberangkatan dan pulang kembali armada truknya. Masa pelarangan tidak perlu lama (tidak lebih dari 10 hari), jika pemerintah sudah membenahi angkutan umum di daerah dan tidak fokus mengangkut logistik menggunakan jalan raya. Sebagai negara kepulauan, moda alternatif lain masih ada untuk mengangkut barang, seperti jalan rel dan perairan.

Harus ada kompromi, jalan tengahnya adalah pemerintah mengikuti permintaan APTRINDO namun dengan catatan dilarang beroperasi armada truk yang berlebihan dimensi dan muatan ( over dimension dan over load /ODOL).

Moda transportasi jalan umumnya lebih murah jika digunakan untuk angkutan yang jaraknya relatif pendek, yakni kurang dari 500 km, untuk kereta api lebih kompetitif pada jarak menengah antara 500 – 1.500 km dan untuk jarak lebih dari 1.500 km moda transportasi laut akan lebih murah (Rodrigue and Comtois,2006).

Sementara membenahi angkutan umum di daerah tidak semasif seperti Pemprov. Daerah Khusus Jakarta membenahi angkutan umum di Jakarta. Hasilnya sudah nampak, sekarang 89,5% wilayah Kota Jakarta sudah terlayani angkutan umum. Kerja cerdas ini mulai dilaksanakan 20 tahun lalu, tepatnya tahun 2004 dengan diluncurkannya Bus Trans Jakarta rute Blok M – Jakarta Kota. Lantas, sejauh mana pembenahan angkutan umum di daerah yang sudah dilakukan pemerintah sekarang ini?

Pemerintah memberikan fleksibilitas bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025, ASN dapat melaksanakan WFA selama empat hari, mulai 24 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025.

Mestinya diikuti dengan seruan selama WFA jika mau mudik didorong menggunakan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi, sehingga angkutan barang tidak terimbas aturan perpanjangan WFA.

Sudah saatnya untuk menekan mobilitas kendaraan pribadi dan memprioritaskan angkutan umum (angkutan orang dan barang) saat mudik lebaran. Gerakan masif membenahi angkutan umum harus dimulai sejak sekarang, janganlah menunggu 20 tahun lagi (2045), ketika Indonesia Maju ingin dicapai. Bisa jadi Indonesia Cemas, bukan Indonesia Emas sesuai cita-cita pemimpin negeri.

Kesejahteraan sopir truk kurang diperhatikan

Kondisi kesejahteraan sopir truk sudah tidak seperti dulu. Akibat persaingan tarif mengangkut barang juga berimbas pada pendapatan sopir truk. Tidak hanya memberikan dampak adanya truk kelebihan dimensi dan muatan ( over dimensioan dan over load /ODOL).

Selama tahun 2024, Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan melakukan pemetaan di lapangan dan diskusi dengan beberapa pihak berkepentingan. Hasilnya, usia pengemudi rata-rata 40 – 55 tahun, surat ijin Mengemudi (SIM) yang dimiliki pengemudi belum sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya, pengemudi memperoleh SIM tanpa melalui Pendidikan dan Pelatihan/Diklat (tanpa Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). Penghasilan pengemudi sebulan rata-rata Rp 1 juta sampai dengan Rp 4 juta, masih di bawah upah minimal di daerah .

Pengemudi melakukan Diklat dengan biaya dari perusahaan murni, bila biaya sendiri pengemudi merasa berat. Kurang sosialisasi, jika pengemudi wajib kompetensi pengemudi melalui diklat dan uji kompetensi, sehingga tidak diperoleh pengemudi yang telah mengikuti uji kompetensi. Kurang pahamnya pengemudi terhadap pentingnya kompetensi pengemudi.

Dulu, sopir truk masih bisa membayar kenek atau pembantu sopir dan terkadang bisa memiliki istri lebih dari satu. Sekarang, jangankan memiliki istri lagi, untuk memenuhi kehidupan keseharian rumah tangga dari pendapatan yang diperoleh sudah tidak mencukupi. Pendapatan yang diperoleh guna membayar kenek juga sudah tidak cukup.

Logistik sembako seluruh masyarakat Indonesia diangkut menggunakan truk atas jasa sopir truk. Namun hingga sekarang perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan sopir truk sangat minim. Meminta dibuatkan standar minimum upah pengemudi truk, hingga sekarang belum dituntaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Bisa jadi menunggu mogok massal sopir truk baru segera dikabulkan permintaannya.

BACA JUGA :

Maut Masih Mengintai di Perlintasan Sebidang
Dilema Anggaran Keselamatan Kereta di Jawa T imur
Rencana Penanganan 135 Perlintasan Sebidang di Jawa dan Sumatera
Rencana Penanganan 135 Perlintasan Sebidang di Jawa dan Sumatera
arus mudik 2
Mudik Lebaran 2026: Jangan Hanya Bertumpu Pada Jalan Tol
JALAN-RUSAK_ilustrasi
Memahami Hak Masyarakat dan Tanggung Jawab Negara Atas Jalan Rusak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Mudik Lebaran 2026 Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Mudik Lebaran 2026: Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran

INFOGRAFIS

TERKINI

Pemberlakuan skema operasional khusus ruas tol fungsional Bawen–Ambarawa dilakukan Polres Semarang di Kabupaten Semarang mulai 13 Maret 2026 untuk mendukung arus mudik Lebaran, dengan membatasi kendaraan Golongan I, pengaturan jam operasional 06.00–17.00 WIB, serta rekayasa lalu lintas di Exit Tol Bawen dan Kota Ambarawa.
Tol Fungsional Bawen–Ambarawa Hanya untuk Kendaraan Golongan I, Crossing di Exit Tol Bawen Ditiadakan
Pemberlakuan skema operasional khusus ruas tol fungsional Bawen–Ambarawa dilakukan Polres Semarang di Kabupaten Semarang mulai 13 Maret 2026 untuk mendukung arus mudik Lebaran, dengan membatasi kendaraan...
Pembukaan Jepara International Furniture Buyer Weeks (JIF-BW) 2026 dilakukan Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Bank Indonesia Jawa Tengah di Jepara untuk memperkuat daya saing industri furnitur, dengan menghadirkan pameran Meeting Point dan kunjungan In-house buyer ke workshop hingga April 2026 guna memperluas pasar ekspor.
JIF-BW 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Posisi Furnitur Jepara di Pasar Global
Pembukaan Jepara International Furniture Buyer Weeks (JIF-BW) 2026 dilakukan Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Bank Indonesia Jawa Tengah di Jepara untuk memperkuat daya saing industri furnitur, dengan...
Beredarnya video dugaan tawuran remaja di Tuntang, Kabupaten Semarang, dipastikan Polres Semarang terjadi pada 5 Maret 2026 dan telah dibubarkan setelah satpam melapor ke polisi. Aparat kini mendalami rekaman untuk mengidentifikasi pelaku serta meningkatkan patroli dan pembinaan remaja.
Polres Semarang Dalami Video Tawuran Remaja di Tuntang
Beredarnya video dugaan tawuran remaja di Tuntang, Kabupaten Semarang, dipastikan Polres Semarang terjadi pada 5 Maret 2026 dan telah dibubarkan setelah satpam melapor ke polisi. Aparat kini mendalami...
Peringatan kewaspadaan demam berdarah disampaikan Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit setelah dua warga Karangpete, Kutowinangun Lor, Tingkir terjangkit DBD, Senin (9/3/2026). Menjelang Lebaran dan musim hujan, Dinas Kesehatan diminta melakukan fogging serta mengimbau warga menjaga kebersihan lingkungan untuk mencegah penyebaran.
Jelang Lebaran, Ketua DPRD Salatiga Meminta, Waspadai Demam Berdarah
Peringatan kewaspadaan demam berdarah disampaikan Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit setelah dua warga Karangpete, Kutowinangun Lor, Tingkir terjangkit DBD, Senin (9/3/2026). Menjelang Lebaran dan musim...
Sidang praperadilan kasus dugaan kredit fiktif Perumda BPR Bank Salatiga diajukan tersangka Ravly Adhitya Permata di Pengadilan Negeri Salatiga, Selasa (10/3/2026), karena menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri tidak sesuai prosedur hukum, dengan kuasa hukum mempersoalkan bukti, pelunasan kredit, serta proses penahanan.
Sidang Praperadilan Kasus Kredit Fiktif Bank Salatiga, Amriza Sebut Terdapat Sejumlah Kejanggalan
Sidang praperadilan kasus dugaan kredit fiktif Perumda BPR Bank Salatiga diajukan tersangka Ravly Adhitya Permata di Pengadilan Negeri Salatiga, Selasa (10/3/2026), karena menilai penetapan tersangka oleh...
Muat Lebih

POPULER

Dijadikan Tersangka, Debitur Bank Salatiga Akhirnya Ajukan Praperadilan
Dijadikan Tersangka, Debitur Bank Salatiga Akhirnya Ajukan Praperadilan
Pengecekan kesiapan ruas Tol Jogja–Bawen Seksi VI Bawen–Ambarawa dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kabupaten Semarang, Selasa (10/3/2026), guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026 dengan memfungsionalkan jalur secara terbatas, menyiapkan pos layanan, derek, ambulans, serta koordinasi pengamanan lalu lintas.
Mudik Lebaran 2026, Tol Jogja–Bawen Seksi Bawen–Ambarawa Dibuka Terbatas Pukul 06.00–17.00
Pembagian 1.000 paket takjil kepada masyarakat digelar Gerakan Pemuda Ansor Kota Salatiga bersama mitra lokal di halaman PCNU Kota Salatiga, Jl. Kartini, Kamis (5/3/2026). Aksi sosial ini bertujuan menumbuhkan kepedulian Ramadan melalui donasi kader dan dukungan komunitas bagi warga yang menjalankan ibadah puasa.
GP Ansor Salatiga Tebar Ribuan Takjil di Bulan Ramadan

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved