URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemerintah Kabupaten Semarang menyusun Peraturan Daerah tentang Permukiman guna mengarahkan perkembangan kawasan hunian yang tumbuh seiring pesatnya kawasan industri. Bupati Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan di Ungaran, Jumat (31/7/2026), regulasi tersebut disiapkan agar pemanfaatan ruang tetap mengacu pada RTRW, mencegah tumpang tindih fungsi kawasan, serta mendukung pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan

Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan

Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan

Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Foto: win
Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya untuk menata perkembangan kawasan permukiman agar berjalan selaras dengan rencana tata ruang daerah. Langkah tersebut dilakukan seiring pesatnya pertumbuhan kawasan industri yang turut mendorong munculnya permukiman baru di sejumlah wilayah.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengatakan penataan kawasan permukiman menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Permukiman.

“Harapan kami, regulasi ini mampu menjadi pedoman pembangunan jangka panjang sehingga pemanfaatan ruang di Kabupaten Semarang semakin tertata,” kata Ngesti di Ungaran, Jumat (31/7/2026).

Menurut Ngesti, Kabupaten Semarang memiliki sejumlah Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang terus berkembang. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya kebutuhan lahan permukiman di sekitar kawasan industri.

“Memang di Kabupaten Semarang banyak kawasan peruntukan industri. Akhirnya berkembang juga kawasan permukimannya. Ini yang harus betul-betul kita tata dan disesuaikan dengan Perda Tata Ruang yang sudah kita miliki,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penataan tersebut bertujuan memberikan kepastian fungsi setiap kawasan sehingga tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang. Dengan demikian, kawasan industri, pariwisata, maupun permukiman dapat berkembang sesuai peruntukannya.

“Ke depan harus jelas mana kawasan industri, mana kawasan pariwisata, dan mana kawasan permukiman. Dengan begitu, Kabupaten Semarang akan semakin tertata dibandingkan kondisi saat ini,” ungkapnya.

Meski demikian, Bupati menegaskan pertumbuhan permukiman yang terjadi saat ini pada dasarnya tidak menjadi persoalan selama masih sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Ia menyebut, seluruh pembangunan harus tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang.

“Kalau masih sesuai dengan Perda Tata Ruang, Perda Nomor 6 Tahun 2023, tentu tidak ada masalah. Yang perlu dilakukan adalah penataan agar perkembangan ke depan lebih terarah dan berkelanjutan,” tegas Ngesti. (win)

BACA JUGA :

Rencana pengalihan status guru PPPK dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat mulai 2027 mendapat perhatian Pemkab Semarang. BKPSDM Kabupaten Semarang menyatakan masih menunggu petunjuk teknis resmi pemerintah pusat, terutama terkait administrasi, pembiayaan, pembinaan, kewenangan, serta mekanisme pengelolaan ribuan guru PPPK dan PNS di daerah.
4.200 PPPK Guru di Kabupaten Semarang Berpotensi Diambil Alih Pusat, BKPSDM Tunggu Juknis
Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian
Satpol PP Kota Salatiga mengedukasi dan mengajak pedagang kaki lima (PKL) bermotor yang berjualan di lingkar dalam Alun-alun Pancasila untuk pindah secara sukarela, Rabu (19/8/2026). Langkah tersebut dilakukan karena aktivitas berjualan dan parkir kendaraan di area tersebut dilarang, sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dengan pendekatan humanis.
Humanis! Cara Kabid Ketertiban Satpol PP Salatiga Rayu PKL agar Mau Pindah Sukarela
Artis nasional Anang Hermansyah dan Ashanty mengunjungi Kota Salatiga pada Selasa (18/8/2026) malam untuk menjajaki pemanfaatan sejumlah lokasi sebagai tempat pengambilan gambar film. Didampingi Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, rombongan juga menikmati suasana kota sekaligus mengenal potensi budaya, kuliner, UMKM, dan ekonomi kreatif setempat.
Kenakan Blangkon Pecis dan Syal Motif Khas Salatiga, Artis Anang dan Ashanty Keliling Kota
Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Kabupaten Semarang telah menjangkau 697.318 warga atau sekitar 63 persen dari total sasaran hingga 13 Agustus 2026. Pemeriksaan yang berlangsung di 26 Puskesmas tersebut setara 116,6 persen dari target tahunan dan mencakup bayi, anak, remaja, dewasa, hingga lansia.
Lampaui Target, Cek Kesehatan Gratis di Kabupaten Semarang Jangkau 697 Ribu Warga
Dinsos Kabupaten Semarang Salurkan 15 Kaki Palsu, Enam Penerima Tambahan Disiapkan
Dinsos Kabupaten Semarang Salurkan 15 Kaki Palsu, Enam Penerima Tambahan Disiapkan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
molinas
Menimbang Motor Listrik Nasional, Antara Transisi Energi, Risiko Kemacetan, dan Keselamatan Jalan