URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kota Salatiga membuka posko pengaduan bagi karyawan yang memiliki keluhan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan mereka. Posko ini telah dibuka di kantor Disperinnaker Kota Salatiga sejak Rabu, 12 Maret 2025.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Jelang Lebaran, Disperinnaker Salatiga Buka Posko Pengaduan THR dan BHR

Jelang Lebaran, Disperinnaker Salatiga Buka Posko Pengaduan THR dan BHR

Jelang Lebaran, Disperinnaker Salatiga Buka Posko Pengaduan THR dan BHR

Foto dok IST
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga, Susanto Adi Wibowo
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kota Salatiga membuka posko pengaduan bagi para karyawan yang ingin melakukan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan tempatnya bekerja.

Kepala Disperinnaker Kota Salatiga, Susanto Adi Wibowo menyebut, posko pengaduan THR telah dibuka di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga, sejak Rabu (12/3/2025).

“Ini kita adakan untuk melayani, baik keluhan, baik konsultasi, baik dari para pekerja atau buruh maupun dari para pengusaha terkait dengan aturan THR,” kata Adi saat konferensi pers di Ruang Kalitaman, Sekda Salatiga, Selasa (18/3/2025).

Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini ada juga yang namanya Bonus Hari Raya (BHR). Aturan tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. BHR sendiri ditujukan bagi para pekerja ojek online (ojol).

“Kalau THR itu dipayungi oleh Permenaker nomor 6 tahun 2016, jadi sifatnya itu wajib. Sedangkan untuk BHR saat ini sifatnya masih himbauan kepada perusahaan aplikator untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi ojek online,” terang Adi.

Dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, kata Adi, juga dijelaskan persyaratan BHR yang harus dipenuhi oleh para pekerja ojek online dan kurir. Diantaranya adalah mereka terdaftar secara resmi sebagai kurir atau ojek online, masih aktif, dan berkinerja baik.

“Penilaian itu ditentukan dari aplikator. Sedangkan besaran BHR adalah 20 persen dari rata-rata bulanan dalam 12 bulan terakhir,” jelasnya.

Dia berharap, para pekerja maupun pengusaha bisa memanfaatkan posko pengaduan THR yang didirikan Disperinnaker. Sehingga permasalahan terkait THR nantinya bisa diselesaikan secara lebih bijak dan terukur.

Susanto Adi Wibowo saat berikan penjelasan

BACA JUGA :

pilkades 2026
Pilkades Kabupaten Semarang Tahap Pertama Digelar 14 Desember 2026, 140 Desa Bersiap
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Seniman asal Bergas, Kabupaten Semarang, Sidik Gunawan, menuangkan keinginan menenangkan diri melalui karya pari corek bergambar Buddha yang sedang bersemedi di lahan sawah seluas 1.200 meter persegi. Ia memanfaatkan padi hijau dan Black Madras untuk membentuk gambar sekaligus mengembangkan potensi wisata dan ekonomi petani tanpa mengalihfungsikan lahan.
Keinginan Bersemedi yang Belum Terwujud, Dituangkan Sidik Gunawan Lewat Pari Corek Bergambar Sang Buddha
Ratusan warga dari sembilan desa dan empat kelurahan memadati Kantor Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (25/8/2026), untuk mengikuti Kesenian Rakyat dan Expo Kecamatan Bergas serta KKN UPGRIS Berdampak 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan produk UMKM lokal sekaligus memperkuat kolaborasi UPGRIS dan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui program KKN.
Tanggal Merah! Ratusan Warga Bergas Meriahkan Expo KKN UPGRIS Berdampak 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo: Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved