URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang menindaklanjuti dugaan pencemaran Sungai Bade di Desa Lemahireng dan Kandangan, Bawen, yang dikeluhkan warga, Jumat (7/11/2025). DLH bersama DPRD dan dinas terkait akan melakukan susur sungai serta uji laboratorium untuk memastikan sumber pencemaran dan menyiapkan langkah perbaikan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sungai Bade di Bawen Diduga Tercemar Limbah TPA Blondo, DLH Buru Penyebab Pasti

Sungai Bade di Bawen Diduga Tercemar Limbah TPA Blondo, DLH Buru Penyebab Pasti

Sungai Bade di Bawen Diduga Tercemar Limbah TPA Blondo, DLH Buru Penyebab Pasti

Warga Desa Kandangan dan Lemahireng, Bawen “wadul” kepada Komisi C DPRD Kabupaten Semarang atas dugaan pencemaran Sungai Bade yang berdampak pada aktivitas pertanian dan perikanan warga, Rabu (5/11/2025). Foto: IST/ DPRD Kab. Semarang
Warga Desa Kandangan dan Lemahireng, Bawen “wadul” kepada Komisi C DPRD Kabupaten Semarang atas dugaan pencemaran Sungai Bade yang berdampak pada aktivitas pertanian dan perikanan warga, Rabu (5/11/2025). Foto: IST/ DPRD Kab. Semarang
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran di Sungai Bade yang melintasi Desa Lemahireng dan Kandangan, Kecamatan Bawen. Dugaan pencemaran ini sebelumnya dikeluhkan warga karena berdampak pada aktivitas pertanian dan perikanan di sekitar aliran sungai.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Semarang, Moh. Edy Sukarno, mengatakan pihaknya telah mendampingi Komisi C DPRD Kabupaten Semarang dalam audiensi dengan masyarakat Desa Kandangan dan Lemahireng untuk membahas persoalan tersebut.

“Kami sudah rapatkan secara internal. Langkah pertama, kami akan melakukan pemetaan potensi pencemaran sungai untuk mengetahui sumber pastinya, apakah dari TPA Blondo seperti yang dikeluhkan warga, atau dari sumber lainnya,” ujarnya di Ungaran, Jumat (7/11/2025).

Pihaknya juga akan melakukan susur sungai bersama dinas terkait dan masyarakat untuk memastikan kondisi kualitas air secara langsung. Menurut Edy, uji laboratorium terhadap limbah dari TPA Blondo mencakup tiga aspek—fisik, kimia, dan biologi—namun hasilnya belum seluruhnya keluar karena keterbatasan alat uji.

“Hasil pengecekan lapangan nanti akan menjadi umpan balik bagi kami untuk dilaporkan kepada Bupati Semarang sebagai dasar tindak lanjut,” tambahnya.

Edy menjelaskan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di TPA Blondo pernah mengalami longsor pada 2016 dan saat ini sedang dalam proses perbaikan. Namun, kondisi tanah di lokasi tersebut yang cenderung labil membuat pembangunan IPAL standar mengalami kesulitan teknis.

“Kami akan bekerja sama dengan Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan gabungan dan susur sungai guna memastikan sumber pencemaran,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, mengatakan hasil audiensi dengan warga Dusun Geyongan, Desa Kandangan, dan Dusun Kalisalak, Desa Lemahireng menunjukkan bahwa kondisi pencemaran tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Dugaan awal warga, pencemaran ini berasal dari air sampah atau lindi dari TPA Blondo yang ada di Bawen,” ungkap Wisnu.

Ia menjelaskan, warga semula menduga pencemaran berasal dari air lindi TPA Blondo yang dikelola oleh DLH Kabupaten Semarang. Namun, hasil klarifikasi menyebutkan bahwa kadar air lindi dari TPA tersebut masih berada dalam ambang batas toleransi.

“Bisa jadi juga pencemaran berasal dari industri atau pabrik yang membuang limbah langsung ke sungai. Ini perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan sumber pencemaran sebenarnya,” urainya.

Wisnu menambahkan, Komisi C mendorong agar penanganan persoalan lingkungan tersebut dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, mengingat dampaknya telah dirasakan masyarakat di dua desa.

“Kami berharap DLH segera melakukan tindakan konkret agar pencemaran bisa dihentikan dan kualitas air sungai bisa pulih. Sungai ini menjadi sumber kehidupan warga untuk pertanian dan perikanan, jadi perlu perhatian serius,” tegasnya. (win)

BACA JUGA :

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima penghargaan Impactful Regional Leadership pada ajang Solopos Best Brand & Innovation Award 2026 di The Alana Solo, Kabupaten Karanganyar, Jumat (17/7/2026). Penghargaan diberikan sebagai apresiasi atas kepemimpinannya dalam mendorong investasi, memperluas lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta mewujudkan pembangunan kolaboratif yang berdampak bagi masyarakat Jawa Tengah.
Investasi Tumbuh, UMKM Menguat, Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Impactful Regional Leadership
Forum Pelanggan Air Minum Nasional (FORPAMNAS) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IV di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026), yang diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai provinsi. Forum ini membahas pembentukan badan regulator air minum, menyusun program kerja serta memilih kepengurusan periode 2026–2030 guna memperkuat perlindungan hak pelanggan, meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Air Minum, dan mempererat kolaborasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan.Munas IV FORPAMNAS di Yogyakarta mendorong pembentukan regulator air minum, memperkuat hak pelanggan, dan meningkatkan pelayanan Perumda Air Minum.
FORPAMNAS Dorong Pembentukan Badan Regulator Air Minum, Munas IV Resmi Digelar di Yogyakarta
Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah, Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, menyatakan kesiapannya maju sebagai calon Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Pernyataan itu disampaikan di hadapan para Ketua PCNU se-Jawa Tengah saat Silaturahim PCNU di Salatiga, Rabu (15/7/2026), sebagai ikhtiar memperkuat persatuan organisasi dan menghadirkan kepemimpinan yang berdaulat, bermartabat, serta bermanfaat bagi umat, bangsa, dan kemanusiaan.
Silaturahim Bersama PCNU se-Jawa Tengah, Gus Rozin Nyatakan Siap Maju pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama
PT Jasamarga Semarang Batang melakukan uji kekesatan (Skid Resistance Test) di Ruas Tol Semarang–Batang sebagai bagian dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pengujian ini bertujuan mengukur daya cengkeram ban terhadap permukaan jalan agar risiko kendaraan tergelincir dapat diminimalkan, sekaligus menjadi dasar pelaksanaan pemeliharaan demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol.
Ternyata Jalan Tol Rutin Jalani Uji Kekesatan Jalan, Apa Itu dan Mengapa Penting?

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
DPC PPP Kabupaten Semarang mulai menyusun strategi menghadapi Pemilu 2029 dengan memperkuat konsolidasi organisasi dan menyasar generasi milenial serta pemilih pemula. Hal itu disampaikan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Semarang Zaenudin di Ungaran, Kamis (16/7/2026), usai kepengurusan baru periode 2026–2031 menerima SK DPP. Langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan kepengurusan hingga tingkat desa serta peningkatan pendidikan politik bagi kader muda.
PPP Kabupaten Semarang Bidik Pemuda dan Pemilih Pemula Hadapi Pemilu 2029
Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, mengadukan kasus tersebut ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Para korban menuntut pengembang mengembalikan dana sekitar Rp1,4 miliar setelah proyek mangkrak, rumah tidak kunjung dibangun, dan sebagian sertifikat belum diterbitkan. DPRD meminta pengembang menuntaskan pengembalian dana hingga September 2026 serta menunda penerbitan izin proyek sampai seluruh persoalan konsumen selesai.
Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar