URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Protes kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor disoroti Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit, di kantor DPRD, Jumat (20/2). Ia menjelaskan kebijakan itu dampak UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda 1/2024, serta mendorong kajian relaksasi agar tak membebani masyarakat.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ketua DPRD Salatiga Soroti Kenaikan Pajak, Sebut Memicu Keberatan di Masyarakat

Ketua DPRD Salatiga Soroti Kenaikan Pajak, Sebut Memicu Keberatan di Masyarakat

Ketua DPRD Salatiga Soroti Kenaikan Pajak, Sebut Memicu Keberatan di Masyarakat

Protes kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor disoroti Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit, di kantor DPRD, Jumat (20/2). Ia menjelaskan kebijakan itu dampak UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda 1/2024, serta mendorong kajian relaksasi agar tak membebani masyarakat.
Foto Arief Rasika
Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, angkat bicara terkait gejolak masyarakat atas kenaikan Pajak
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Persoalan protes kenaikan pajak kendaraan bermotor, membuat Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, angkat bicara.
Apalahi kini Masyarakat menilai kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dinilai memberatkan.

Dance menjelaskan, kenaikan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam regulasi baru tersebut, opsen pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya sepenuhnya menjadi kewenangan provinsi, kini dibagi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Dulu opsen itu kewenangan provinsi. Dengan undang-undang baru, ada pembagian hak dan kewenangan antara provinsi dan daerah. Pemerintah daerah wajib menjalankan karena itu mandat undang-undang,” ujar Dance, Jumat siang (20/2) di kantor DPRD.

Di Kota Salatiga, kebijakan tersebut telah diterapkan sejak 2024 dengan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan langsung dari UU Nomor 1 Tahun 2022.

Namun, implementasi kebijakan ini memicu keberatan masyarakat, terutama karena terjadi kenaikan beban pajak yang disebut-sebut mencapai sekitar 66 persen.

Menurut Dance, kenaikan tersebut menjadi persoalan signifikan karena kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, merupakan sarana produktif bagi masyarakat, bukan barang konsumtif.

“Mobil dan motor itu alat produktif. Kalau pajaknya naik signifikan, tentu memberatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pekerja,” tegasnya.

Dance juga menyoroti kondisi Kota Salatiga yang banyak dihuni kendaraan berpelat luar daerah.

Sebagai Ketua Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia, ia mengaku telah menyampaikan kekhawatiran terkait potensi persoalan opsen pajak ini kepada pemerintah pusat sejak awal pembahasan regulasi.

Sementara itu, dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kontribusi dari pajak dan retribusi daerah di Salatiga saat ini masih berkisar Rp19–20 miliar.

DPRD menyadari, jika dilakukan penyesuaian atau pengurangan tarif, terdapat risiko penurunan PAD.
eski demikian, DPRD meminta pemerintah daerah segera melakukan kajian mendalam untuk membuka peluang relaksasi atau bahkan moratorium terhadap penerapan perda retribusi dan pajak daerah tersebut.

DPRD juga berencana berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat guna mencari solusi yang tidak membebani masyarakat namun tetap menjaga stabilitas keuangan daerah.

“Kami ingin dikaji, apakah kenaikan sampai 66 persen itu bisa dikurangi dengan konsekuensi berkurangnya PAD. Harus ada keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah dan kemampuan masyarakat,” pungkas Dance

Dance saat diwawancarai Rasika

BACA JUGA :

Rencana pengeboran panas bumi di kawasan Gunung Ungaran mulai membuat warga Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang, gelisah karena belum mendapat penjelasan langsung mengenai lokasi, mekanisme, dan dampaknya. Warga khawatir aktivitas tersebut memengaruhi sumber air dan pertanian, sementara pemerintah maupun pihak terkait belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.
Isu Pengeboran Gunung Ungaran Bikin Warga Candi Gelisah, Khawatir Sumber Air dan Pertanian Terdampak
DPRD Kabupaten Semarang meminta pemerintah daerah melakukan kajian menyeluruh sebelum pengembangan energi panas bumi Gunung Ungaran dilanjutkan, Senin (31/8/2026). Dewan menyoroti potensi dampak pengeboran lebih dari 2.000 meter terhadap kondisi geologi, lingkungan, sumber air, cagar budaya, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
Legislator Kabupaten Semarang Soroti Risiko Geothermal Ungaran, Ingatkan Dampak Pengeboran
Kejaksaan Negeri Salatiga memberikan penyuluhan hukum dan kampanye antikorupsi kepada sekitar 150 siswa SMAN 3 Salatiga melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Senin. Kegiatan tersebut bertujuan menanamkan kesadaran hukum, kejujuran, integritas, dan tanggung jawab sejak dini, sekaligus mengenalkan bahaya HIV/AIDS serta pengelolaan sampah kepada para pelajar.
JMS di SMAN 3 Salatiga, Gandeng Berbagai Pihak, “Wujudkan Generasi Emas Anti Korupsi”
Pemkab Semarang menyiapkan anggaran hampir Rp16 miliar untuk pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan pada 14 Desember 2026. Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk mendukung seluruh tahapan Pilkades, dengan kebutuhan tambahan dipenuhi melalui efisiensi belanja yang tidak menjadi prioritas.
Pemkab Semarang Tambah Anggaran Pilkades, Belanja Tak Mendesak Jadi Sasaran Efisiensi
WhatsApp Image 2026-08-30 at 22.25
Meriah! Peringatan HUT Paguyuban PKL Setia Kawan ke-24 di Pasaraya Salatiga
WhatsApp Image 2026-08-30 at 21.48
85 Kontingen Meriahkan Pawai Pembangunan dan Budaya Kabupaten Semarang 2026, Hidupkan Semangat Palagan Ambarawa

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved