RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Dewan Tolak Parkir Berbayar di Puskesmas, Kebijakan harus Dikaji Ulang

Dewan Tolak Parkir Berbayar di Puskesmas, Kebijakan harus Dikaji Ulang

Dewan Tolak Parkir Berbayar di Puskesmas, Kebijakan harus Dikaji Ulang

Agus Warsito anggota fraksi PLS (Foto Arief Rasika)

RASIKAFM.COM | SALATIGA — Rencana penerapan parkir berbayar di puskesmas mendapat penolakan dari kalangan DPRD Kota Salatiga. Dewan meminta pemerintah menunda kebijakan tersebut dan melakukan kajian ulang secara mendalam dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Anggota Komisi A DPRD Kota Salatiga, Agus Warsito, menegaskan mayoritas masyarakat yang datang ke puskesmas berasal dari kalangan menengah ke bawah. Karena itu, kebijakan penarikan parkir dinilai kurang tepat diterapkan dalam kondisi sekarang.

“Meski hanya Rp 2 ribu, bagi masyarakat itu tetap terasa berat. Jangan ditetapkan dulu, perlu dikaji mendalam termasuk dasar pijakan hukumnya,” kata Agus.

Menurutnya, retribusi tidak boleh semata-mata berorientasi pada penarikan uang dari masyarakat. Harus ada unsur pelayanan yang jelas dalam penerapannya.

Agus juga mengingatkan, apabila ada pihak yang tetap melakukan penarikan parkir tanpa dasar hukum yang jelas, masyarakat dapat melaporkannya karena berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).

“Retribusi itu harus ada unsur pelayanan, bukan hanya menarik uang. Kalau ada yang tetap menarik parkir tanpa aturan jelas, bisa dilaporkan,” tegasnya.

Sikap penolakan tersebut, lanjut Agus, sudah disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga saat rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Salatiga tengah menyiapkan penerapan tarif parkir bagi pengunjung puskesmas untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Kebijakan itu menjadi bagian dari penataan layanan non kesehatan di fasilitas publik.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga dr Prasit Al Hakim mengatakan, rencana tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2026 tentang layanan non kesehatan di Puskesmas dan Klinik Paru Masyarakat (KPM).

Dalam aturan tersebut, selain parkir, juga diatur layanan lain seperti PKL, penelitian, pelatihan dan narasumber, penerimaan kaji banding hingga persewaan ruang.

“Saat ini kami masih mempersiapkan sistem pelaksanaan serta sarana dan prasarana pendukung,” jelas Prasit.

BACA JUGA :

Pemkab Semarang tidak akan melakukan riset mandiri terkait rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran karena kewenangan berada di pemerintah pusat sebagai proyek strategis nasional. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyatakan Pemkab berperan sebagai fasilitator dan mendorong konsultasi publik agar kementerian, pemerintah daerah, stakeholder, serta masyarakat mendapat informasi terbuka mengenai potensi dan dampak proyek.
Pemkab Semarang Tegaskan Tak Akan Lakukan Riset Mandiri Geothermal Gunung Ungaran
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani
Sebanyak 8.100 porsi Ayam Kecap Rempah Nusantara dimasak serentak di sembilan kota Indonesia pada Minggu (6/9/2026), termasuk 750 porsi di Semarang. Kegiatan Bright Gas bersama pelanggan dan komunitas tersebut digelar untuk memperingati Hari Pelanggan Nasional sekaligus membidik pencatatan Rekor MURI.
Bukan Masak Biasa! 8.100 Porsi Ayam Kecap Diburu Jadi Rekor MURI, Semarang Sumbang 750 Porsi
Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan
Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena PHK akibat efisiensi perusahaan pada 2026. Disnaker Kabupaten Semarang menyebut keputusan tersebut telah disepakati melalui perjanjian bersama, sementara pembayaran pesangon rata-rata Rp30 juta per pekerja dilakukan bertahap selama 10 bulan karena tekanan industri perkayuan.
756 Pekerja di Kabupaten Semarang Kena PHK, Disnaker Kawal Pembayaran Pesangon
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Semar Gugat menggelar aksi tanda tangan massal menolak rencana pengeboran geothermal Gunung Ungaran di Basecamp Kendalisodo, Desa Samban, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta rencana tersebut dikaji serius karena khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Gelombang Penolakan Pengeboran Gunung Ungaran Mulai Muncul, Sejumlah Komunitas Galang Tanda Tangan Massal

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran