KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

PSBB Jawa-Bali, Pemkot Semarang Perketat Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

PSBB Jawa-Bali, Pemkot Semarang Perketat Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

PSBB Jawa-Bali, Pemkot Semarang Perketat Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi

RASIKAFM – Pemerintah Kota Semarang kembali memperketat aturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di masa pandemi COVID-19, yang disesuaikan dengan keputusan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, mengatakan PKM harus kembali diperketat dan disesuaikan dengan kebijakan yang diputuskan pemerintah pusat. Beberapa penyesuaian yang dilakukan, di antaranya pemberlakuan bekerja dari rumah untuk ASN, operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan, hingga pembatasan fasilitas umum serta kegiatan sosial budaya. Saat ini pemberlakuan sistem kerja ASN di lingkungan Pemkot Semarang masih 50 persen bekerja dari rumah.

Mulai 11 Januari, akan diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah untuk PNS dan non-PNS.. Sementara untuk jam operasional pusat perbelanjaan akan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB. Adapun restoran, tempat hiburan, serta PKL, kata dia, akan dibatasi jam bukanya hingga pukul 21.00 WIB.

Khusus tempat makan fokus pembatasan pada kapasitas maksimal 50 persen, disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Dalam revisi PKM tersebut, berbagai kegiatan seminar, dialog, serta diskusi yang digelar secara offline diminta untuk ditunda penyelenggaraannya. Untuk pernikahan, tetap diizinkan, namun hanya sebatas pelaksanaan akad nikah dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang
Pawai Ta’aruf MTQ Nasional XXXI di Kota Semarang, Sabtu (12/9/2026), menampilkan keragaman budaya sekaligus semangat toleransi masyarakat. Wali Kota Semarang Agustina mengapresiasi keterlibatan masyarakat lintas agama dalam kegiatan tersebut. Lebih dari 1.000 peserta dari 38 kontingen mengikuti pawai sepanjang sekitar 2,5 kilometer dari Balai Kota menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Mandra "Sidoel" ikut Pawai Pembukaan MTQ di Semarang