[audio_player]

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Barang bukti yang diamankan Petugas

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga mengamankan seorang pria berinisial HM (28) beserta barang bukti sebanyak 2.370 butir tablet putih berlogo huruf “Y” yang biasa disebut Yarindu.

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Henry Widyoriani tersebut berhasil mengungkap pelaku peredaran obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.

Dalam siaran persnya, Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono, menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi jual beli obat tablet berwarna putih berlogo huruf “Y” di sebuah kos di wilayah Mangunsari, Sidomukti, Kota Salatiga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Hingga pada Sabtu (15/08/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HM di kawasan tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui masih menyimpan obat tablet berwarna putih berlogo huruf ‘Y’ yang rencananya akan dijual atau diedarkan kepada orang yang membutuhkan,” jelas AKBP Jonathan David.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka hingga ditemukan ribuan tablet yang dikemas dalam sejumlah plastik klip serta barang bukti pendukung lainnya.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan 2.370 butir tablet yang diduga akan diedarkan. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas obat tersebut.

Kasatresnarkoba AKP Henry Widyoriani, S.H.,M.H, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga berperan sebagai pengedar, dengan cara menyimpan dan menyiapkan obat tersebut untuk selanjutnya diedarkan kepada konsumen.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Polres Salatiga akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras maupun narkotika yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Salatiga juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat tersebut.

BACA JUGA :

BALAP-LIAR
Balap Liar dan Knalpot Brong Makin Meresahkan, Satlantas Polres Salatiga amankan 75 Motor
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis
Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Ikuti Popda Pelajar, Tim Sepak Bola Salatiga Tampil Meyakinkan, Pastikan Lolos 8 Besar
Ikuti Popda Pelajar, Tim Sepak Bola Salatiga Tampil Meyakinkan, Pastikan Lolos 8 Besar
Warung Makan Podomoro milik Mbah Rukiyem di Jalan Jenderal Sudirman, Salatiga, Jawa Tengah, semakin ramai setelah dikunjungi Anang Hermansyah dan Ashanty. Konten kuliner pasangan selebritas itu membuat tumpang koyor legendaris yang dijual sejak 1969 tersebut diburu pembeli dari berbagai daerah hingga penjualan koyor meningkat dari 7 menjadi 22 kilogram per hari.
Usai Viral dikunjungi Anang-Ashanty Tumpang Koyor Legendaris Podomoro Salatiga Diburu Pembeli

Leave a Comment

Leave a Comment

[nama-tag]

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

[podcast_widget limit="1" show_load_more="5"]

POPULER

Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

Lebar: px

Tinggi: px

[pekok2]