RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polisi mengungkap kronologi meninggalnya bayi perempuan yang ditemukan terkubur di sebuah kebun kosong di Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, bayi tersebut dilahirkan oleh seorang perempuan berinisial VA (17) di kamar mandi rumahnya pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. VA diketahui menjalin hubungan dengan WAP (18).
“VA mengalami kehamilan namun tidak berani memberitahukan kepada orang tuanya karena merasa malu. Hingga akhirnya, proses persalinan dilakukan sendiri tanpa bantuan tenaga medis.”
“Proses persalinan dilaksanakan secara terburu-buru karena takut diketahui orang. Ketika belum tuntas persalinan, pelaku anak menarik paksa bayi tersebut hingga keluar dari rahim,” kata Bodia saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (9/9/2026).
Setelah bayi lahir, VA mengaku bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak. Ia kemudian memotong tali pusat menggunakan gunting, membuang ari-ari ke kloset, lalu membersihkan tubuh bayi.
“Jasad bayi selanjutnya dibungkus menggunakan daster bermotif batik warna cokelat dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Bungkusan tersebut kemudian diletakkan di bawah angkong yang berada di samping rumah,” bebernya.
Bodia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, bayi sebenarnya masih dapat hidup di luar kandungan. Kematian bayi disebabkan kekurangan napas akibat proses persalinan yang dilakukan secara paksa.
“Kalau hasil otopsinya, bayi bisa hidup di luar kandungan. Penyebabnya habis napas karena ketika persalinan belum selesai berusaha ditarik. Tarikan itu mengenai bagian leher,” jelasnya.
VA sendiri, lanjut Bodia, mengaku mengira bayi tersebut meninggal secara alami setelah dilahirkan. Polisi juga tidak menemukan adanya upaya sebelumnya untuk menggugurkan kandungan.
“Kalau browsing di internet cara menggugurkan memang sempat dilakukan, tapi tidak sampai kejadian,” ujarnya.
Setelah mengetahui keberadaan bayi tersebut, WAP kemudian mengambil jasad bayi dari bawah angkong. Jasad itu dibawa ke lingkungan rumahnya dengan maksud untuk dikuburkan dan menghilangkan barang pembungkus agar tidak diketahui orang lain.
“Jasad bayi kemudian dikuburkan di sebuah kebun kosong di Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan. Kuburan tersebut ditemukan warga pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB,” paparnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan WAP sebagai tersangka dan VA yang masih berusia 17 tahun sebagai pelaku anak.
WAP dijerat Pasal 80 ayat (3) huruf a juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 460 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
“Sementara VA diproses menggunakan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman pidananya juga maksimal 15 tahun, namun karena masih berstatus anak, pidana yang dapat dijatuhkan paling lama setengah dari ancaman bagi orang dewasa,” lanjutnya.
Saat ini VA menjalani pembantaran penahanan karena mengalami infeksi pada rahim dan sedang mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Semarang. (win)







