UNGARAN – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil Mercy tengah mengamuk lantaran mobilnya diduga diserempet viral di media sosial (medsos). Dalam video itu, pengemudi Mercy nampak berteriak sambil memaki-maki pengemudi lain di lahan parkir sebuah pusat perbelanjaan di Semarang.
“Ini Mercy lho. Mobil Anda apa? Emang mau ganti? Sudah g**a ya kamu!” ucap pengemudi Mercy kepada JN, sang pengemudi mobil Navara dengan nada tinggi. Ia merasa JN telah menyerempet mobilnya saat hendak keluar dari lokasi parkir.
JN yang merasa diteriaki kemudian turun dari mobil dan meminta agar yang bersangkutan tidak berteriak dan berbicara baik-baik. Namun bukannya mereda, pengemudi Mercy malah semakin marah sambil merekam video. 8″
Akan saya viralkan ini,” ancamnya.
Belakangan diketahui video itu telah viral dan direpost oleh beberapa akun di medsos dengan narasi menyesatkan, yakni mobil Mercy telah disenggol oleh Navara karena memaksa parkir padahal sudah jelas lahannya tidak muat.
“Klien kami tentu saja keberatan dengan pemberitaan itu. Apalagi narasinya sesat dan cenderung fitnah. Hal itu membuat klien kami terpojok dan dihujat banyak orang,” ungkap Ida Wahidatul Hasanah, kuasa hukum JN saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (28/6/2021) sore.
Dijelaskan oleh Ida, saat kejadian kliennya bersama pengemudi Mercy sudah melakukan pengecekan terhadap kedua mobil dan tidak ditemukan adanya bekas senggolan.
“Klien kami bahkan sudah punya iktikad baik akan mengganti jika ada kerusakan. Setelah dicek ternyata tidak ada goresan sedikitpun. Ditambah keterangan juru parkir yang ada di sana dan bilang tidak ada peristiwa serempetan atau senggolan,” terangnya.
Atas hal itu, pihaknya telah membuka ruang untuk klarifikasi kepada pihak-pihak yang ikut menyebarluaskan konten video itu.
“Beberapa akun yang memposting video itu telah memberikan klarifikasi dan mentake-down postingannya. Tapi ada satu akun atas nama dashcam_owners_indonesia yang hingga kini belum ada tanggapan,” ujar Ida.
Pihaknya memberikan tenggat waktu 3×24 jam sejak video itu diunggah. Jika tetap tidak ada klarifikasi pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kami beri kesempatan kepada akun pengunggah ataupun pembuat video untuk klarifikasi dan meminta maaf. Jika tidak, terpaksa kami selesaikan melalui mekanisme jalur hukum, karena diduga kuat melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya. (win)