KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Kericuhan Terjadi Saat Satpol PP Semarang Robohkan Puluhan Rumah Di Ngaliyan

Kericuhan Terjadi Saat Satpol PP Semarang Robohkan Puluhan Rumah Di Ngaliyan

Kericuhan Terjadi Saat Satpol PP Semarang Robohkan Puluhan Rumah Di Ngaliyan

Petugas menggunakan alat berat merobohkan rumah warga di Kampung Karangsari, Jalan Kamajaya Raya, Kecamatan Ngaliyan oleh Satpol PP Kota Semarang, pada Rabu (7/7/2021).

RASIKAFM – Satpol PP Kota Semarang merobohkan 20 rumah di Kampung Karangsari, Jalan Kamajaya Raya, Kecamatan Ngaliyan oleh Satpol PP Kota Semarang, pada Rabu (7/7/2021).

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwot mengatakan, penindakan tersebut lantaran puluhan rumah yang berdiri diatas tanah seluas 9000 meter persegi dinilai tak memiliki Ijin mendirikan bangunan (IMB).

Aksi kericuhan juga mewarnai perobohan ini. Namun warga tak dapat berbuat apa-apa karena dua alat berat digunakan untuk merobohkan tempat tinggalnya.

“Perobohan ini mengacu keputusan PTUN nomor 12/B/2021 PTUN. Ini sengketanya sudah sejak setahunan yang lalu,” kata Fajar dilokasi.

Fajar menambahkan, penindakan ini sudah didahului dengan surat pemberitahuan pada Februari 2021. Saat itu, pihak dari Komnas HAM juga sudah membantu mediasi antara warga, Pemerintah Kota dan pemilik tanah yang sah

“PTUN sendiri menyatakan tanah ini milik Ryan Wibowo. Makanya 7 hari sebelum hari ini sudah kita lakukam somasi. Kemudian hari ini kita bongkar. Warga juga engga punya sertifikat apapun,” jelasnya

Pemilik tanah yang sah, kata dia, sudah berpuluh puluh tahun kesulitan menempati tanahnya karena ditempati oleh warga

“Dari dulu pemilik tanah ndak bisa menempati. Polemik polemik terus,” terang dia

Sebagian warga, kata dia, sudah ada yang menerima tali asih. Namun ada juga yang menolak tali asih.

“Yang terima tali asih berkisar 10 sampai 20 jutaan. Kalau yang menolak ini karena mereka beranggapan bakal menang di PTUN,” pungkasnya.

Dalam pantauan, kericuhan sudah terjadi sejak di pintu masuk kampung tersebut. Sejumlah warga berteriak mempertanyakan surat perintah perobohan dan kepemilikan tanah.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=VbmbcaoB9Ho[/embedyt]

Warga juga menghalangi petugas dengan membentuk pagar betis agar tak bisa masuk. Namun usaha itu sia sia lantaran petugas membubarkan kericuhan itu dengan menggunakan dua anjing pelacak yang sangat ganas berjenis German Sheperd.

Sementara itu, salah seorang warga setempat bernama Mustakim (42) mengaku tak terima adanya pembongkaran ini. Dia mengklaim pengadilan belum menjatuhkan keputusan akhir

“Pengadilan belum menyatakan keputusannya, tapi kenyataannya kok kayak gini, rumah warga langsung dihancurkan. Keadilan dari mana. Ndak punya kemanusiaan,” imbuhnya.

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]