RASIKAFM – Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Tim Bea Cukai Tanjung Emas Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba seberat 1,02 kilogram.
Kabid Humas Polda Jateng Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Al-Qudusy saat dihubungi mengatakan, penindakan tersebut dinilai dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penggunaaan narkoba.
Hal itu ia rinci jika 1,02 kilogram barang haram itu dibagi menjadi beberapa gram paket sabu yang siap diedarkan dan dikonsumsi.
“Polri telah menyelamatkan 2000 sampai 3000 orang. Manakala pemakaian antara paketan 1/4 gram atau 1/2 gram,” kata Iqbal, Selasa (20/7/2021).
Iqbal juga menjelaskan, bahwa 1,02 kilogram sabu yang berhasil diamankan, jika diuangkan ditaksir mencapaian milyaran rupiah.
“Per gram di Semarang Rp. 1,3 juta kalau 1,02 kilogram dirupiahkan berkisar 1,3 Milyar,” bebernya.
Disisi lain, Iqbal menghimbau kepada masyarakat khususnya para remaja menghimbau untuk menjauhi narkoba.
Apalagi mengingat masih dalam situasi pandemi. Ia mengajak masyarakat untuk mengisi waktu luang dengan hal yang positif dan menjaga pola hidup dengan sehat karena narkoba tidak baik untuk jiwa manusia.
“Mengisi dengan aktivitas yang positif dan menjaga pola hidup sehat serta menjauhi narkoba. Karena narkoba dapat merusak pikiran dan jiwa manusia,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya Polda Jateng bersama Tim Bea Cukai Tanjung Emas Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dari jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian mengungkapkan, pelaku bernama Wiwik Farida asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.
Luthfi menjelaskan, wanita 32 tahun itu ditangkap setelah didapati membawa narkoba jenis sabu seberat 1,02 kilogram di dalam plastik putih yang dibungkus kertas karbon hitam dalam mesin kipas angin gantung.
Wiwik ditangkap saat berada di jalan raya dekat Foto Copy Pasar Batu Bintang Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur pada Jumat (9/7/2021) sekira pukul 18.45 WIB.
Ia menerangkan, aksi pelaku terbongkar setelah Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang curiga atas isi didalam paket dari Malaysia expedisi JKS.
Kemudian Polda Jateng melakukan control delivery terhadap isi paket tersebut ke alamat Desa Bleben, Dusun Rjing Tengah, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, saat paket dibongkar ditemukan mesin kipas angin gantung yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu seberat 1.002,21 gram.
“Kita temukan didalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi petugas saat di cek dengan sinar X-Ray,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabakn perbuatanya, Tersangka kini diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 8 milyar.