RASIKAFM – Polda Jateng mengamankan Tiga pelaku spesialis pencurian mobil mewah di wilayah Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbalingga.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani mengungkapkan, para pelaku yang diamankan berinisal MH, RJ, dan AN dimana mereka semua warga Lampung. Karena melawan saat ditangkap, para pelaku mendapat tindakan tegas oleh Polisi dengan timah panas.
Selama menjalankan aksinya, para pelaku berhasil menggasak tiga mobil yakni Honda CRV nomor polisi (Nopol) R7656QA, Toyota Fortuner B1226CJC, dan Mitsubhisi Pajero Sport R7235DC.
Tiga mobil yang dicuri tersebut dijual pelaku ke penadah berinisial IWN di Lampung yang saat ini masih menjadi buron petugas.
Djuhandani mengatakan ketiga pelaku melakukan aksinya di Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, dan Kecamatan Kutasari Purbalingga.
Modus yang dilakukan ketiga tersangka adalah mencari kontrakan. Setelah mendapat kontrakan ketiga pelaku melakukan survei di wilayah tersebut.
“Sasaran mobil yang dicuri adalah mobil-mobil mewah,” tuturnya, Selasa (31/8/2021).
Djuhandani menuturkan setelah mendapatkan lokasi sasaran, pelaku melakukan pencurian dengan cara menjebol jendela rumah. Setelah itu pelaku mengambil kunci mobil dan langsung dibawa kabur.
“AN bertugas mencari sasaran dan menyediakan sepeda motor untuk melakukan aksinya. Kemudian RJ bertugas merusak teralis jendela rumah dan mencari kunci mobil. Terakhir MH mengawasi RJ saat mencari kontak,” tuturnya.
Menurutnya, pelaku yang berinisial IWN itu berperan sebagai penadah hasil curian tersebut. IWN rupanya telah lebih dahulu kabur saat dilakukan penangkapan.
“Saat kami cari yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat,” ujarnya.
Dikatakannya, tiga mobil itu baru dijual ke IWN sekitar Rp 60 juta hingga Rp 80 juta ke IWN di Lampung. Mobil hasil curian ditemukan di rumah penadah.
“Sementara ketiga tersangka ditangkap di Lampung,” tuturnya.
Ia mengatakan ketiga tersangka dijerat pasal 364 ayat (1) ke 3e,4e, dan 5e KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara.