URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Siap-siap! Pasar Tradisional Akan Terapkan Aplikasi PeduliLindungi Bagi Pedagang dan Pembeli

Siap-siap! Pasar Tradisional Akan Terapkan Aplikasi PeduliLindungi Bagi Pedagang dan Pembeli

Siap-siap! Pasar Tradisional Akan Terapkan Aplikasi PeduliLindungi Bagi Pedagang dan Pembeli

featured-img

UNGARAN – Pemerintah akan menerapkan aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pasar tradisional. Langkah ini mengikuti jejak penerapan aplikasi itu di pusat perbelanjaan modern dalam upaya menjamin keamanan pasar rakyat atau tradisional bagi para pengunjung pasar.

“Hal itu dilakukan agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung pasar dari paparan Covid-19,” ujar Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang Heru Cahyono saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).

Menurut Heru, sebagai langkah persiapan saat ini pihaknya bersama-sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) tengah melaksanakan percepatan vaksinasi bagi para pedagang.

“Total pedagang dan PKL yang tersebar di 33 pasar rakyat lebih kurang 11ribu. Sebagian besar sudah melaksanakan vaksinasi tahap 1, insyaAllah awal Oktober selesai,” kata dia.

Selain itu, upaya sosialisasi dan edukasi terhadap aplikasi PeduliLindungi juga terus dilakukan disamping penerapan protokol kesehatan bagi pengunjung pasar.

“Sebagian kecil pedagang yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dikarenakan takut dan memiliki komorbid. Ini yang menjadi tugas kita untuk mengedukasi. Harapannya vaksinasi bagi pedagang selesai awal Oktober nanti,” urainya.

Seperti diketahui Menteri Perdagangan akan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pasar tradisional. Hal itu dimulai dengan uji coba di sejumlah pasar rakyat di Indonesia. (win)

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut