
RASIKAFM – Polrestabes Semarang menangkap pasangan tak resmi pelaku pembuangan bayi di Lapangan Voli Jalan Candi Pawon Selatan RT 4 RW 1, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan pada Sabtu (2/10/2021) sekira pukul 07.00 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengungkapkan, kedua pelaku yaitu Yustiani (23) warga Brebes dan kekasihnya bernama Andrianto (22) warga Kintelan, Kota Semarang.
Tak lama setelah penemuan jasad bayi pada pukul 17.00 WIB, mereka berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang di kamar kosnya di daerah Kradenan, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Semarang Barat, Sabtu (2/10/2021) pukul 19.30 WIB.
[irp posts=”23466″ name=”Kasus Penemuan Jasad Bayi Di Ngaliyan, Polisi Amankan Dua Orang”]
Donny menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya yaitu karena malu lantaran hubungan intim yang dilakukan tiga bulan lalu mengakibatkan tersangka Yustiani hamil.
“Pada bulan Agustus 2021 Yustiani menyampaikan pada tersangka Andrianto jika dia sedang hamil,” ujarnya kepada RASIKAFM, Senin (4/10/2021).
Karena hal tersebut, kemudian tersangka Andrianto menyarankan kepada kekasihnya untuk menggugurkan kandunganya. Setelah bersepakat, kemudian mereka mencari obat penggugur kandungan lewat internet.
“Setelah mendapat obat penggugur kandungan, Andrianto memberikan obat tersebut kepada Yustiani dan meminumnya berturut turut selama tiga hari,” pungkasnya.
Diduga karena efek samping dari obat tersebut, Yustiani mengalami sakit perut yang sangat parah dan hendak berobat ke dokter. Namun, sebelum dilakukan pemeriksaan, ia malah sudah melahirkan di toilet warga.
“Karena takut di ketahui orang banyak, bayi tersebut lehernya di jerat dengan kain yang sudah ada di dalam toilet hingga bayi tersebut meninggal dan bayi dibungkus dengan kain yg telah di gunakan untuk menjerat leher bayi,” bebernya.
“Kemudian bayi di buang di belakang kamar mandi melalui lubang ventilasi udara toilet,” tambahnya.
[irp posts=”23389″ name=”Geger, Penemuan Jasad Bayi Perempuan Di Ngaliyan”]
Ketika ditemukan bayi tersebut sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Kemudian mayat bayi tersebut di bawa ke RS Kariadi untuk dilakukan autopsi.
Saat ini para pelaku dan barang bukti diantaranya 3 botol obat penggugur kandungan, 1 strip paramex, 1 buah botol sprite, Kain lap pel, 2 buah handphone sudah diamankan di Mapolrestabes untuk proses lebih lanjut.
Sementata untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan pasal 342 KUHPidana Tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkan dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.