KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Pelaku Pembuangan Bayi Di Ngaliyan Adalah Pasangan Tak Resmi, Ini Motifnya

Pelaku Pembuangan Bayi Di Ngaliyan Adalah Pasangan Tak Resmi, Ini Motifnya

Pelaku Pembuangan Bayi Di Ngaliyan Adalah Pasangan Tak Resmi, Ini Motifnya

Penemuan Jasad bayi perempuan di Lapangan Voli Jalan Candi Pawon Selatan RT 4 RW 1, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan pada Sabtu (2/9/2021).

RASIKAFM – Polrestabes Semarang menangkap pasangan tak resmi pelaku pembuangan bayi di Lapangan Voli Jalan Candi Pawon Selatan RT 4 RW 1, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan pada Sabtu (2/10/2021) sekira pukul 07.00 WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengungkapkan, kedua pelaku yaitu Yustiani (23) warga Brebes dan kekasihnya bernama Andrianto (22) warga Kintelan, Kota Semarang.

Tak lama setelah penemuan jasad bayi pada pukul 17.00 WIB, mereka berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang di kamar kosnya di daerah Kradenan, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Semarang Barat, Sabtu (2/10/2021) pukul 19.30 WIB.

[irp posts=”23466″ name=”Kasus Penemuan Jasad Bayi Di Ngaliyan, Polisi Amankan Dua Orang”]

Donny menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya yaitu karena malu lantaran hubungan intim yang dilakukan tiga bulan lalu mengakibatkan tersangka Yustiani hamil.

“Pada bulan Agustus 2021 Yustiani menyampaikan pada tersangka Andrianto jika dia sedang hamil,” ujarnya kepada RASIKAFM, Senin (4/10/2021).

Karena hal tersebut, kemudian tersangka Andrianto menyarankan kepada kekasihnya untuk menggugurkan kandunganya. Setelah bersepakat, kemudian mereka mencari obat penggugur kandungan lewat internet.

“Setelah mendapat obat penggugur kandungan, Andrianto memberikan obat tersebut kepada Yustiani dan meminumnya berturut turut selama tiga hari,” pungkasnya.

Diduga karena efek samping dari obat tersebut, Yustiani mengalami sakit perut yang sangat parah dan hendak berobat ke dokter. Namun, sebelum dilakukan pemeriksaan, ia malah sudah melahirkan di toilet warga.

“Karena takut di ketahui orang banyak, bayi tersebut lehernya di jerat dengan kain yang sudah ada di dalam toilet hingga bayi tersebut meninggal dan bayi dibungkus dengan kain yg telah di gunakan untuk menjerat leher bayi,” bebernya.

“Kemudian bayi di buang di belakang kamar mandi melalui lubang ventilasi udara toilet,” tambahnya.

[irp posts=”23389″ name=”Geger, Penemuan Jasad Bayi Perempuan Di Ngaliyan”]

Ketika ditemukan bayi tersebut sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Kemudian mayat bayi tersebut di bawa ke RS Kariadi untuk dilakukan autopsi.

Saat ini para pelaku dan barang bukti diantaranya 3 botol obat penggugur kandungan, 1 strip paramex, 1 buah botol sprite, Kain lap pel, 2 buah handphone sudah diamankan di Mapolrestabes untuk proses lebih lanjut.

Sementata untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan pasal 342 KUHPidana Tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkan dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]