SEMARANG – Bea Cukai Tanjung Emas Semarang melakukan eksekusi berupa pemusnahkan ribuan barang eks-kepabeanan yang diamankan dalam kurun waktu dari 1 Januari 2020 sampai dengan pertengahan Oktober 2021.
Barang-barang ilegal dan dilarang yang dimusnahkan ini, terdiri dari ribuan carton minuman beralkohol jenis bir dan arak china, ratusan unit peralatan elektronik, produk pertanian, obat seplemen, serta alkes hingga sex toys.
Pemusnahan barang dalam kategori eks-barang milik negara (BMN) senilai Rp 2,2 miliar ini, dilakukan di kompleks Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Jalan Yos Sudarso Semarang, Selasa (12/10/2021).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton martin mengatakan, pemusnahan eks-barang milik negara (BMN) ini hasil importasi melalui Pelabuhan Tanjung Emas, baik barang kiriman dan bawaan penumpang.
Paling banyak barang dimusnahkan adalah jenis minuman beralkohol, ada ribuan cartoon jenis bir dan arak china.
“Kalau jenis bir kiriman dari Belgia. Kita sita karena tidak ada izinnya,” ujarnya di sela-sela acara pemusnahan barang ilegal di Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Selasa (12/10/2021).
[irp posts=”25737″ name=”Selain Tangani Barang Tanpa Cukai, Bea Cukai Tanjung Emas Tindak Kasus Narkotika Dan Benih Lobster Dengan Total Nilai Rp. 15,85 Milyar”]
Selain ribuan cartoon minuman keras ini, ada 495 unit sextoys, puluhan bibit dan benih tanaman, puluhan box obat suplemen, kosmetik dan senjata tajam.
“Total barang yang dimusnahkan senilai Rp 2,2 miliar,” umbuhnya.