Dikatakan dia, total ada sebanyak 642 penindakan yang dilakukan selama pandemi Covid-19, lalu diselesaikan secara administrasi ada 306 penindakan senilai Rp 17 miliar. Selain itu ada 65 penindakan melalui reekspor senilai Rp 53,4 miliar.
“Ada sebanyak 45 penindakan yang diserahkan ke instansi yang berwenang. Di antaranya narkotika dan presekusor terdiri dari 8,83 kg methampetamin dan NPP lainnya, dengan total senilai sekitar Rp 13 miliar. Lalu, penindakan import benih baby lobster 24.650 benih senilai Rp 2,6 miliar,” jelasnya.
Dan ada 180 penindakan, diselesaikan lelang senilai Rp 2,2 miliar. Dihibahkan senilai Rp 979 juta, yakni berupa satu kontainer kedelai kepada pemerintah provinsi Jawa Tengah, 13 unit laptop kepada akademisi.
“Untuk penyelesaian terhadap barang eks-BMN, selain pemusnahkan, barang yang masih memiliki nilai ekonomis dilelang dan dihibahkan. Sebagian besar BMN merupakan barang dilarang dan atau dibatasi, di mana pemilik barang atau importir tidak melampirkan dokumen perizinan dari instansi terkait baik melalui pelabuhan Tanjung Emas dan Bandara Ahmad Yani, maupun perusahaan jasa penitipan (PJT) dan penyelenggara Pos,” imbuhnya.