SEMARANG – Polrestabes Semarang menyegel Gedung Marabunta Resto & Bar, dan Café & Bar HOLYWINGS, yang berlokasi di Cendrawasih, Kelurahan TanjungMas, Kecamatan Semarang Utara pada Selasa (26/10/2021) dini hari.
Penindakan tegas tersebut harus dilakukan lantaran keduanya diduga telah melanggar jam operasiona mengingat kota Semarang sedang menjalani PPKM.
“Mereka melanggar jam operasional, dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Penyegelan sudah kita lakukan,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbatoruan.
Ia mengakui, sekarang Kota Semarang juga masih memberlakukan PPKM Level 1 dimana terkait jam operasional, keduanya masih membuka tempat usaha hingga diatas pukul 00.00 WIB.
“Aturannya kan batas jam operasional sampai pukul 12.00 (00.00). Tapi masih buka sampai jam 00.00 lebih,” tegasnya.
Penindakan tegas ini setelah anggotanya melakukan patrol rutin diwilayah Kota Semarang terkait PPKM. Ketika melintas dan melakukan pengecekan, di dalam dua bangunan tersebut masih terdapat aktifitas yang melebihi jam operasional.
Donny juga mengatakan, berbagai barang bukti telah diamankan. Termasuk pengunjung dan manajemen perusahaan tersebut telah diamankan untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan data kepolisian, ada lima orang dari pihak manajemen Marabunta yang dimintai keterangan. Kemudian, dari Hollywings juga Lima orang, yakni dari Manager, supervisor, Kasir, Waiters dan Security atau Body guard.
“Puluhan pengunjung telah kami periksa, sebagai saksi. Termasuk dari pihak management juga kita periksa,” tegasnya.
Terkait adanya penetapan tersangka, Donny mengatakan masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan. Sejauh ini belum ada penetapan tersangka. Namun demikian, manakala terdapat bukti kuat adanya pelanggaran, pihak management bisa jadi tersangka.
“Kalau memang ada pelanggaran ya bisa jadi tersangka, manajemennya. Kalau diketahui pemilik perusahaan, ya bisa juga pemilik perusahaan jadi tersangka. Ini masih kita dalami,” imbuhnya.