KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polrestabes Semarang Segel Cafe Marabunta dan HOLYWINGS, Ini Alasannya

Polrestabes Semarang Segel Cafe Marabunta dan HOLYWINGS, Ini Alasannya

Polrestabes Semarang Segel Cafe Marabunta dan HOLYWINGS, Ini Alasannya

SEMARANG – Polrestabes Semarang menyegel Gedung Marabunta Resto & Bar, dan Café & Bar HOLYWINGS, yang berlokasi di Cendrawasih, Kelurahan TanjungMas, Kecamatan Semarang Utara pada Selasa (26/10/2021) dini hari.

Penindakan tegas tersebut harus dilakukan lantaran keduanya diduga telah melanggar jam operasiona mengingat kota Semarang sedang menjalani PPKM.

“Mereka melanggar jam operasional, dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Penyegelan sudah kita lakukan,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbatoruan.

Ia mengakui, sekarang Kota Semarang juga masih memberlakukan PPKM Level 1 dimana terkait jam operasional, keduanya masih membuka tempat usaha hingga diatas pukul 00.00 WIB.

“Aturannya kan batas jam operasional sampai pukul 12.00 (00.00). Tapi masih buka sampai jam 00.00 lebih,” tegasnya.

Penindakan tegas ini setelah anggotanya melakukan patrol rutin diwilayah Kota Semarang terkait PPKM. Ketika melintas dan melakukan pengecekan, di dalam dua bangunan tersebut masih terdapat aktifitas yang melebihi jam operasional.

Donny juga mengatakan, berbagai barang bukti telah diamankan. Termasuk pengunjung dan manajemen perusahaan tersebut telah diamankan untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan data kepolisian, ada lima orang dari pihak manajemen Marabunta yang dimintai keterangan. Kemudian, dari Hollywings juga Lima orang, yakni dari Manager, supervisor, Kasir, Waiters dan Security atau Body guard.

“Puluhan pengunjung telah kami periksa, sebagai saksi. Termasuk dari pihak management juga kita periksa,” tegasnya.

Terkait adanya penetapan tersangka, Donny mengatakan masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan. Sejauh ini belum ada penetapan tersangka. Namun demikian, manakala terdapat bukti kuat adanya pelanggaran, pihak management bisa jadi tersangka.

“Kalau memang ada pelanggaran ya bisa jadi tersangka, manajemennya. Kalau diketahui pemilik perusahaan, ya bisa juga pemilik perusahaan jadi tersangka. Ini masih kita dalami,” imbuhnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Yakuza Maneges wilayah Salatiga dan Semarang menyiapkan pendampingan hukum serta posko pengaduan 24 jam bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum atau menjadi korban kekerasan. Komitmen itu disampaikan usai deklarasi di Grand Wahid Hotel Salatiga, Sabtu (3/10/2026), dengan melibatkan pengacara untuk mendampingi korban tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat.
Deklarasi Yakuza Maneges Salatiga, Hadirkan Perubahan Positif, Berikan Manfaat Nyata di Masyarakat
[pekok2]