Menurut Sekda Kota Salatiga, Ir. Wuri Pujiastuti, MM, dana tersebut digunakan untuk membiayai tiga bidang, yakni bidang kesejahteraan masyarakat sebesar Rp137.700.000,- bidang kesehatan Rp -3.375.000.000,- dan bidang hukum Rp927.330.800,-.
“ pada hari ini akan disalurkan BLT kepada lebih dari 400 orang, dengan nilai Rp300.000,- per orang, yang diserahkan secara simbolis kepada dua perwakilan penerima bantuan, sebagai bagian dari kegiatan DBHCHT Kota Salatiga,” terang Wuri
Dengan besarnya jumlah anggaran DBHCHT guna mendanai berbagai kegiatan, maka sangat tepat jika dilaksanakan asistensi seluruh perangkat daerah pengampu kegiatan dengan Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah. Asistensi tersebut sebagai salah satu upaya monitoring sekaligus menyinkronkan kegiatan penggunaan alokasi DBHCHT di Tahun 2022.
“Saya minta kepada segenap perangkat daerah yang mengampu kegiatan DBHCHT untuk dapat memanfaatkan semaksimal mungkin bagi pelayanan masyarakat secara efektif di Kota Salatiga,” tandas Wuri.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), penggunaannya dilaksanakan dengan ketentuan 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang penegakan hukum dan 25% untuk bidang kesehatan. Asistensi ini dimaksudkan untuk menyiapkan diri agar bisa memenuhi ketentuan penggunaan pada Tahun 2022 nanti sesuai alokasi bidang yang telah ditentukan.
“Ketika suatu daerah tidak menaati aturan yang berlaku, akan ada sanksi berupa penundaan penyaluran dana hingga syarat dan ketentuan yang berlaku terpenuhi. Apabila tidak memenuhinya, maka DBHCHT akan dihentikan atau dipotong,” jelas Een.