URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
“pada hari ini akan disalurkan BLT kepada lebih dari 400 orang, dengan nilai Rp300.000,- per orang, yang diserahkan secara simbolis kepada dua perwakilan penerima bantuan, sebagai bagian dari kegiatan DBHCHT Kota Salatiga,” Terang Sekda Kota Salatiga, Ir. Wuri Pujiastuti, MM

Mbak Google

KABAR RASIKA

Anggaran Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Kesehatan dan Hukum Dibiayai Dari DBHCHT

Anggaran Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Kesehatan dan Hukum Dibiayai Dari DBHCHT

Anggaran Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Kesehatan dan Hukum Dibiayai Dari DBHCHT

featured-img

Menurut Sekda Kota Salatiga, Ir. Wuri Pujiastuti, MM, dana tersebut digunakan untuk membiayai tiga bidang, yakni bidang kesejahteraan masyarakat sebesar Rp137.700.000,- bidang kesehatan Rp -3.375.000.000,- dan bidang hukum Rp927.330.800,-.

“ pada hari ini akan disalurkan BLT kepada lebih dari 400 orang, dengan nilai Rp300.000,- per orang, yang diserahkan secara simbolis kepada dua perwakilan penerima bantuan, sebagai bagian dari kegiatan DBHCHT Kota Salatiga,” terang Wuri

Dengan besarnya jumlah anggaran DBHCHT guna mendanai berbagai kegiatan, maka sangat tepat jika dilaksanakan asistensi seluruh perangkat daerah pengampu kegiatan dengan Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah. Asistensi tersebut sebagai salah satu upaya monitoring sekaligus menyinkronkan kegiatan penggunaan alokasi DBHCHT di Tahun 2022.

“Saya minta kepada segenap perangkat daerah yang mengampu kegiatan DBHCHT untuk dapat memanfaatkan semaksimal mungkin bagi pelayanan masyarakat secara efektif di Kota Salatiga,” tandas Wuri.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), penggunaannya dilaksanakan dengan ketentuan 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang penegakan hukum dan 25% untuk bidang kesehatan. Asistensi ini dimaksudkan untuk menyiapkan diri agar bisa memenuhi ketentuan penggunaan pada Tahun 2022 nanti sesuai alokasi bidang yang telah ditentukan.

“Ketika suatu daerah tidak menaati aturan yang berlaku, akan ada sanksi berupa penundaan penyaluran dana hingga syarat dan ketentuan yang berlaku terpenuhi. Apabila tidak memenuhinya, maka DBHCHT akan dihentikan atau dipotong,” jelas Een.

BACA JUGA :

Ribuan warga memadati tradisi Jolenan di Desa Kemetul, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, Sabtu (18/7/2026). Masyarakat mengarak gunungan hasil bumi sebagai wujud syukur atas panen raya yang melimpah sekaligus melestarikan budaya Jawa. Tradisi tahunan bertema Ketahanan Pangan itu diakhiri dengan perebutan hasil bumi yang menjadi daya tarik utama dan diharapkan berkembang sebagai destinasi wisata budaya
Angkat Tema Ketahanan Pangan, Desa Kemetul Kembali Sukses gelar Jolenan Tahun 2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima penghargaan Impactful Regional Leadership pada ajang Solopos Best Brand & Innovation Award 2026 di The Alana Solo, Kabupaten Karanganyar, Jumat (17/7/2026). Penghargaan diberikan sebagai apresiasi atas kepemimpinannya dalam mendorong investasi, memperluas lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta mewujudkan pembangunan kolaboratif yang berdampak bagi masyarakat Jawa Tengah.
Investasi Tumbuh, UMKM Menguat, Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Impactful Regional Leadership
Forum Pelanggan Air Minum Nasional (FORPAMNAS) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IV di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026), yang diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai provinsi. Forum ini membahas pembentukan badan regulator air minum, menyusun program kerja serta memilih kepengurusan periode 2026–2030 guna memperkuat perlindungan hak pelanggan, meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Air Minum, dan mempererat kolaborasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan.Munas IV FORPAMNAS di Yogyakarta mendorong pembentukan regulator air minum, memperkuat hak pelanggan, dan meningkatkan pelayanan Perumda Air Minum.
FORPAMNAS Dorong Pembentukan Badan Regulator Air Minum, Munas IV Resmi Digelar di Yogyakarta
Pemerintah Kota Salatiga memutuskan menarik surat edaran permohonan bantuan dana untuk peringatan Hari Koperasi, Hari Jadi ke-1.276 Kota Salatiga, HUT ke-81 Kemerdekaan RI, dan Apeksi Kota Salatiga Tahun 2026. Keputusan yang disampaikan Sekda Muthoin pada Kamis (16/7/2026) itu diambil atas arahan Wali Kota setelah muncul pro dan kontra di masyarakat, dengan tetap menjamin pertanggungjawaban bantuan yang telah diterima serta membuka ruang bagi kontribusi sukarela.
Sempat Gaduh!, Pemkot Salatiga Putuskan Tarik Surat Edaran Permohonan Bantuan Hari Jadi

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

DPC PPP Kabupaten Semarang mulai menyusun strategi menghadapi Pemilu 2029 dengan memperkuat konsolidasi organisasi dan menyasar generasi milenial serta pemilih pemula. Hal itu disampaikan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Semarang Zaenudin di Ungaran, Kamis (16/7/2026), usai kepengurusan baru periode 2026–2031 menerima SK DPP. Langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan kepengurusan hingga tingkat desa serta peningkatan pendidikan politik bagi kader muda.
PPP Kabupaten Semarang Bidik Pemuda dan Pemilih Pemula Hadapi Pemilu 2029
Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, mengadukan kasus tersebut ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Para korban menuntut pengembang mengembalikan dana sekitar Rp1,4 miliar setelah proyek mangkrak, rumah tidak kunjung dibangun, dan sebagian sertifikat belum diterbitkan. DPRD meminta pengembang menuntaskan pengembalian dana hingga September 2026 serta menunda penerbitan izin proyek sampai seluruh persoalan konsumen selesai.
Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar
Forum Pelanggan Air Minum Nasional (FORPAMNAS) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IV di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026), yang diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai provinsi. Forum ini membahas pembentukan badan regulator air minum, menyusun program kerja serta memilih kepengurusan periode 2026–2030 guna memperkuat perlindungan hak pelanggan, meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Air Minum, dan mempererat kolaborasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan.Munas IV FORPAMNAS di Yogyakarta mendorong pembentukan regulator air minum, memperkuat hak pelanggan, dan meningkatkan pelayanan Perumda Air Minum.
FORPAMNAS Dorong Pembentukan Badan Regulator Air Minum, Munas IV Resmi Digelar di Yogyakarta