URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satreskrin Polres Magelang menangkap tiga pelaku pemerkosaan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) Kabupaten Magelang Jawa Tengah.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Santriwati Di Magelang Diperkosa 3 Orang Setelah Dicekoki Miras

Santriwati Di Magelang Diperkosa 3 Orang Setelah Dicekoki Miras

Santriwati Di Magelang Diperkosa 3 Orang Setelah Dicekoki Miras

featured-img

SEMARANG – Satreskrin Polres Magelang menangkap tiga pelaku pemerkosaan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) Kabupaten Magelang Jawa Tengah.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, didampingi Kasatreskrim Magelang AKP M. Alfan Armin mengungkapkan, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PA, NI dan seorang Pelajar NR berusia 15 tahun warga Kabupaten Magelang.

Sedangkan korban berinisial ADP (19) warga Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah.

Kasus Pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (2/1/2022) hingga Rabu (5/1) di rumah pelaku NI yang terletak di Desa Wonoroto Kecatan Windusari, Kabupaten Magelang.

Modus para pelaku yaitu mengajak Korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan alkohol lalu memperkosa sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali.

“Perbuatan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari Minggu (2/1) sekira pukul 12.00 WIB, korban dan pelaku PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah Tersangka NI dan bermalam disana,” paparnya saat rilis kasus di Mapolres Magelang Jumat (14/1/2022).

Lalu, pada saat di rumah pelaku NI tersebut, korban dicekoki Miras oleh para pelaku hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar.

Pada hari Senin (3/1) sekira Pkl 12.00 WIB, pelaku NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban, kemudian ia memperkosa korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau. Kemudian pada pukul 15.00 WIB, pelaku PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam jika menolak akan dipukul.

“Kemudian pada Pukul 19.30 WIB, NR juga mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia,” bebernya.

Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para pelaku sampai dengan Rabu (5/1). Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui korban pergi dari Ponpes, lalu berusaha mencari pelaku PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat Desa tempat tinggal Tersangka PA.

“Pada Kamis (6/1) warga mengamankan korban serta PA dan Tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa,” tuturnya.

Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.

Saat ini polisi sudah menyita barang bukti diantaranya Pakaian milik Para Tersangka, Pakaian milik Korban, Satu buah Tikar, Satu utas tali rapia, Botol Miras Merk Vodka Mansion House Kosong, 1 buah gelas, 1 buah Handphone milik Tersangka PA dan 1 buah Handphone milik Korban.

“Para Tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” imbuhnya.

BACA JUGA :

pilkades 2026
Pilkades Kabupaten Semarang Tahap Pertama Digelar 14 Desember 2026, 140 Desa Bersiap
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Seniman asal Bergas, Kabupaten Semarang, Sidik Gunawan, menuangkan keinginan menenangkan diri melalui karya pari corek bergambar Buddha yang sedang bersemedi di lahan sawah seluas 1.200 meter persegi. Ia memanfaatkan padi hijau dan Black Madras untuk membentuk gambar sekaligus mengembangkan potensi wisata dan ekonomi petani tanpa mengalihfungsikan lahan.
Keinginan Bersemedi yang Belum Terwujud, Dituangkan Sidik Gunawan Lewat Pari Corek Bergambar Sang Buddha
Ratusan warga dari sembilan desa dan empat kelurahan memadati Kantor Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (25/8/2026), untuk mengikuti Kesenian Rakyat dan Expo Kecamatan Bergas serta KKN UPGRIS Berdampak 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan produk UMKM lokal sekaligus memperkuat kolaborasi UPGRIS dan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui program KKN.
Tanggal Merah! Ratusan Warga Bergas Meriahkan Expo KKN UPGRIS Berdampak 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon
Penjualan Gas PGN di Semarang Melonjak 5
Penjualan Gas PGN di Semarang Melonjak 5.000 Persen, Industri Jadi Motor Pertumbuhan