KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Santriwati Di Magelang Diperkosa 3 Orang Setelah Dicekoki Miras

Santriwati Di Magelang Diperkosa 3 Orang Setelah Dicekoki Miras

Santriwati Di Magelang Diperkosa 3 Orang Setelah Dicekoki Miras

SEMARANG – Satreskrin Polres Magelang menangkap tiga pelaku pemerkosaan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) Kabupaten Magelang Jawa Tengah.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, didampingi Kasatreskrim Magelang AKP M. Alfan Armin mengungkapkan, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PA, NI dan seorang Pelajar NR berusia 15 tahun warga Kabupaten Magelang.

Sedangkan korban berinisial ADP (19) warga Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah.

Kasus Pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (2/1/2022) hingga Rabu (5/1) di rumah pelaku NI yang terletak di Desa Wonoroto Kecatan Windusari, Kabupaten Magelang.

Modus para pelaku yaitu mengajak Korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan alkohol lalu memperkosa sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali.

“Perbuatan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari Minggu (2/1) sekira pukul 12.00 WIB, korban dan pelaku PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah Tersangka NI dan bermalam disana,” paparnya saat rilis kasus di Mapolres Magelang Jumat (14/1/2022).

Lalu, pada saat di rumah pelaku NI tersebut, korban dicekoki Miras oleh para pelaku hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar.

Pada hari Senin (3/1) sekira Pkl 12.00 WIB, pelaku NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban, kemudian ia memperkosa korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau. Kemudian pada pukul 15.00 WIB, pelaku PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam jika menolak akan dipukul.

“Kemudian pada Pukul 19.30 WIB, NR juga mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia,” bebernya.

Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para pelaku sampai dengan Rabu (5/1). Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui korban pergi dari Ponpes, lalu berusaha mencari pelaku PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat Desa tempat tinggal Tersangka PA.

“Pada Kamis (6/1) warga mengamankan korban serta PA dan Tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa,” tuturnya.

Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.

Saat ini polisi sudah menyita barang bukti diantaranya Pakaian milik Para Tersangka, Pakaian milik Korban, Satu buah Tikar, Satu utas tali rapia, Botol Miras Merk Vodka Mansion House Kosong, 1 buah gelas, 1 buah Handphone milik Tersangka PA dan 1 buah Handphone milik Korban.

“Para Tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” imbuhnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Yakuza Maneges wilayah Salatiga dan Semarang menyiapkan pendampingan hukum serta posko pengaduan 24 jam bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum atau menjadi korban kekerasan. Komitmen itu disampaikan usai deklarasi di Grand Wahid Hotel Salatiga, Sabtu (3/10/2026), dengan melibatkan pengacara untuk mendampingi korban tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat.
Deklarasi Yakuza Maneges Salatiga, Hadirkan Perubahan Positif, Berikan Manfaat Nyata di Masyarakat
[pekok2]