KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Perusahaan Garmen di Tugu Semarang Tanggapi Soal Penemuan Jasad Bayi Laki-Laki Di Tong Sampah Kamar Mandi

Perusahaan Garmen di Tugu Semarang Tanggapi Soal Penemuan Jasad Bayi Laki-Laki Di Tong Sampah Kamar Mandi

Perusahaan Garmen di Tugu Semarang Tanggapi Soal Penemuan Jasad Bayi Laki-Laki Di Tong Sampah Kamar Mandi

SEMARANG – Pihak perusahaan garmen di Kawasan Industri Wijaya (KIW) Randugarut, Kecamatan Tugu akhirnya menanggapi terkait temuan jasad bayi di dalam tempat sampah kamar mandi pada Rabu (26/1/2022) lalu.

Bazi Zebua, HRM Corporate Division Head, PT Binabusana Internusa menyesalkan adanya kasus penemuan jenasah bayi di tempat sampah di lingkungan perusahaan. Ia menyebut jenazah bayi tersebut adalah milik dari DS warga Kendal salah satu karyawan yang baru bekerja kurang dari tiga bulan atau bergabung pada 10 November 2021 lalu.[irp posts=”33245″ name=”Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Tong Sampah Kamar Mandi Salah Satu Pabrik di Semarang”][irp posts=”33259″ name=”Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi Yang Baru Lahir di Semarang”]

“Perusahaan sangat menyesalkan kejadian seperti ini dapat terjadi di lingkungan perusahaan, yang disebabkan karena karyawan tersebut telah tidak jujur dan tidak memberikan informasi yang benar kepada perusahaan tentang status pernikahan dan bahkan kehamilannya. Saat melamar kerja di perusahaan kami, menyampaikan bahwa dia belum menikah alias single,” ujarnya seperti rilis yang diterima, Sabtu (29/1/2022).

Saat ini, perusahaan juga telah sepenuhnya melimpahkan kasus ini ke pihak Kepolisian khususnya Polrestabes Semarang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Yang bersangkutan (DS) juga telah diamankan oleh pihak Kepolisian untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Perusahaan tetap akan mendukung pihak Kepolisian untuk proses penyidikan ini dengan memberikan keterangan yang diperlukan,” paparnya.

Sedangkan status DS di dalam perusahaan, pihaknya juga telah melakukan masa evaluasi. Menurutnya, DS telah memberikan keterangan palsu dan melakukan pelanggaran berat yang masuk rana hukum.

“Sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku, maka kami menyatakan bahwa karyawan ini dengan sendirinya dinyatakan tidak lulus masa evaluasi dan dengan demikian bukan merupakan karyawan perusahaan kami lagi,” bebernya.

“Perusahaan kami juga menekankan bahwa kasus ini adalah murni tindakan DS pribadi, yang sama sekali tidak melibatkan karyawan lain dan juga perusahaan kami,” lanjutnya.

Disisi lain, perusahaan menegaskan sudah berkomitmen untuk menjunjung tinggi terhadap ditegakkannya hak asasi manusia, serta persamaan hak dan kesempatan dalam proses penerimaan calon karyawan wanita. Baik yang tidak hamil maupun yang sedang hamil.

Bahkan, perusahaan juga memberikan perlakuan khusus kepada karyawan ibu hamil, antara lain parkir khusus karyawan ibu hamil yang tidak jauh dengan lokasi gedung. Kemudian, meja makan di area kantin yang dikhususkan untuk karyawan ibu hamil, waktu untuk memulai aktivitas istirahat lebih awal dan rekomendasi untuk menjalankan lembur dari Petugas Medis Perusahaan.

“Perusahaan juga memberikan fasilitas klinik dengan tenaga kesehatan yang berjaga mengikuti jam operasional perusahaan dan obat-obatan yang cukup memadai yang bisa digunakan oleh seluruh karyawan tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, bayi laki-laki ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam sebuah pabrik garmen yang berlokasi dikawasan Randugarut, Kecamatan Tugu, Rabu (26/1) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan dan kasus ini sudah dilimpahkan dan diambil alih oleh Polrestabes Semarang.

Kabar Terkini

POPULER

Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
[pekok2]