URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satreskrim Polres Jepara mengamankan satu orang dalam kasus miras oplosan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia usai mengkonsumsi minuman tersebut. 

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polisi Amankan Satu Orang Atas Kasus Sembilan Orang Yang Meninggal Karena Konsumsi Miras Oplosan Di Jepara

Polisi Amankan Satu Orang Atas Kasus Sembilan Orang Yang Meninggal Karena Konsumsi Miras Oplosan Di Jepara

Polisi Amankan Satu Orang Atas Kasus Sembilan Orang Yang Meninggal Karena Konsumsi Miras Oplosan Di Jepara

featured-img
SEMARANG – Satreskrim Polres Jepara mengamankan satu orang dalam kasus miras oplosan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia usai mengkonsumsi minuman tersebut.
Pria berinisial P itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara karena membuat serta menjual miras oplosan.
Kapolres Jepara AKBP Warsono, mengatakan bermula adanya laporan dari perangkat desa melaporkan ada 3 orang meninggal dunia akibat minum miras oplosan.
Lalu dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan fakta fakta yang saat ini statusnya sebagai tersangka yaitu P pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan.
“Kejadian ini terjadi pada hari senin 31 januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, diantaranya 2 meninggal dirumah, 7 meninggal di Rumah Sakit,” ujarnya Senin (7/2/2022).
Saat ditangkap, sejumlah barang bukti juga diamankan oleh diantaranya berupa 4 dirigen etanol perdirigen 5 liter, 1 dirigen alkohol kadar 96% berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan Polres Jepara juga memeriksa dua lokasi yaitu warung dan rumah tersangka untuk keperluan penyelidikan.
“Dari dua lokasi tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan,” bebernya.
Tersangka mengaku usaha miras oplosan sehak 6 bulan lalu dengan belajar dari seseorang warga mambak. Bahan miras oplosan didapat dari Semarang dan didapat juga dari online shop.
Untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 20 KUHPidana UU 146 No.18  tahun 2012 dan Pasal 196 No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.

BACA JUGA :

DPRD Kabupaten Semarang meminta pemerintah daerah melakukan kajian menyeluruh sebelum pengembangan energi panas bumi Gunung Ungaran dilanjutkan, Senin (31/8/2026). Dewan menyoroti potensi dampak pengeboran lebih dari 2.000 meter terhadap kondisi geologi, lingkungan, sumber air, cagar budaya, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
Legislator Kabupaten Semarang Soroti Risiko Geothermal Ungaran, Ingatkan Dampak Pengeboran
Kejaksaan Negeri Salatiga memberikan penyuluhan hukum dan kampanye antikorupsi kepada sekitar 150 siswa SMAN 3 Salatiga melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Senin. Kegiatan tersebut bertujuan menanamkan kesadaran hukum, kejujuran, integritas, dan tanggung jawab sejak dini, sekaligus mengenalkan bahaya HIV/AIDS serta pengelolaan sampah kepada para pelajar.
JMS di SMAN 3 Salatiga, Gandeng Berbagai Pihak, “Wujudkan Generasi Emas Anti Korupsi”
Pemkab Semarang menyiapkan anggaran hampir Rp16 miliar untuk pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan pada 14 Desember 2026. Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk mendukung seluruh tahapan Pilkades, dengan kebutuhan tambahan dipenuhi melalui efisiensi belanja yang tidak menjadi prioritas.
Pemkab Semarang Tambah Anggaran Pilkades, Belanja Tak Mendesak Jadi Sasaran Efisiensi
WhatsApp Image 2026-08-30 at 22.25
Meriah! Peringatan HUT Paguyuban PKL Setia Kawan ke-24 di Pasaraya Salatiga
WhatsApp Image 2026-08-30 at 21.48
85 Kontingen Meriahkan Pawai Pembangunan dan Budaya Kabupaten Semarang 2026, Hidupkan Semangat Palagan Ambarawa
pilkades 2026
Pilkades Kabupaten Semarang Tahap Pertama Digelar 14 Desember 2026, 140 Desa Bersiap

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon
WhatsApp Image 2026-08-30 at 21.48
85 Kontingen Meriahkan Pawai Pembangunan dan Budaya Kabupaten Semarang 2026, Hidupkan Semangat Palagan Ambarawa
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo: Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved