URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas jalan Diponegoro Ungaran, tepatnya di kawasan traffic light (TL) Undaris Ungaran pada Kamis (10/3/2022) sore melibatkan 9 kendaraan

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kecelakaan Undaris Ungaran Libatkan 9 Kendaraan, 9 Orang Jadi Korban

Kecelakaan Undaris Ungaran Libatkan 9 Kendaraan, 9 Orang Jadi Korban

Kecelakaan Undaris Ungaran Libatkan 9 Kendaraan, 9 Orang Jadi Korban

featured-img

UNGARAN – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas jalan Diponegoro Ungaran, tepatnya di kawasan traffic light (TL) Undaris Ungaran pada Kamis (10/3/2022) sore melibatkan 9 kendaraan. Ke sembilan kendaraan itu terdiri dari 2 unit kontainer, 3 unit truk dan 4 unit sepeda motor.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika dalam keterangannya menyampaikan kronologi terjadinya kecelakaan karambol tersebut.

“Sekira pukul 16.30 terjadi TKP yang pertama yakni di depan Universitas Ngudi Waluyo (UNW), lalu disusul TKP yang kedua di kawasan TL Undaris,” ungkapnya di sela-sela proses evakuasi, Kamis (10/3/2022) malam.

Dijelaskan Yovan, di TKP pertama truk kontainer bermuatan sabun dengan nopol N 9697 UG yang dikemudikan oleh HA, warga Kediri Jawa Timur itu diketahui menabrak truk bermuatan batu dan satu unit truk lainnya.

“Truk kemudian oleng dan terus melaju sejauh 500 meter ke arah Ungaran hingga menabrak truk pengangkut pasir dan 4 sepeda motor,” terangnya.

Akibat kejadian itu, sembilan orang dikabarkan terluka dan menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Gondo Suwarno Ungaran.

“Lima orang mengalami luka berat dan dirawat di ICU, sementara empat orang lainnya mengalami luka ringan,” ungkapnya.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Semarang Ipda Andi Toufan menuturkan hingga Jumat (11/3/2022) siang baru satu orang yang dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

“Penyebab pasti belum diketahui, dugaan awal truk kontainer mengalami gagal fungsi pengereman,” urainya.

Sementara hingga berita ini diturunkan, polisi belum bisa meminta keterangan dari sejumlah saksi karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah diamankan di gudang barang bukti Satlantas Polres Semarang. (win)

BACA JUGA :

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Kecelakaan lalu lintas melibatkan Honda Vario H-5153-CI dan Kawasaki Ninja AD-6999-HM di Simpang Tiga Tegalrejo, Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, Minggu (9/8/2026) pagi. Pengendara Vario, P (60), warga Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami cedera kepala setelah bertabrakan saat berbelok dan kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan, sedangkan pengendara Kawasaki Ninja tidak mengalami luka serius.
Dua Motor Adu Banteng Minggu Pagi. Pengendara Honda Vario Wassalam
Puluhan warga mendatangi lingkungan rumah salah satu terduga pelaku kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Candra Waskito, di Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat (7/8/2026) malam. Polisi memastikan situasi tetap terkendali setelah warga dan pengendara sempat memadati sekitar lokasi hingga pukul 21.00 WIB, sementara pengamanan diperketat dan kondisi kembali normal sekitar pukul 01.15 WIB.
Massa Datangi Perumahan Terduga Pelaku Perampokan Bos Royal Phone, Polisi: Situasi Terkendali

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved